Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Sebanyak 411 Warga Binaan Lapas Banda Aceh Terima Remisi

redaksi by redaksi
28/03/2025
in Nanggroe
0
Sebanyak 411 Warga Binaan Lapas Banda Aceh Terima Remisi

Kakanwil Ditjenpas Aceh Yan Rusmanto (kanan) menyerahkan surat keputusan remisi kepada warga binaan di Lapas Kelas IIA Banda Aceh di Aceh Besar, Jumat (28/3/2025). ANTARA/M Haris SA

Banda Aceh – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banda Aceh menyatakan sebanyak 411 warga binaan di lapas tersebut menerima remisi atau pengurangan hukuman pada hari raya Idul Fitri 1446 Hijrah atau 2025 Masehi.

Kepala Lapas Kelas IIA Banda Aceh Edi Sigit Budiman di Banda Aceh, Jumat, mengatakan dari sebanyak 411 warga binaan yang menerima pengurangan hukuman tersebut, seorang di antara langsung bebas.

“Ada sebanyak 411 warga binaan Lapas Banda Aceh menerima remisi Idul Fitri 1446. Remisi diserahkan nanti setelah shalat ied Idul Fitri. Seorang di antaranya dinyatakan langsung bebas,” kata Edi Sigit Budiman.

Ia mengatakan Lapas Kelas IIA Banda Aceh dihuni 572 warga binaan. Dari jumlah tersebut, hanya sebanyak 411 warga binaan yang diusulkan menerima remisi. Selebihnya, mereka tidak dapat diusulkan karena belum memenuhi syarat. Dari usulan tersebut semuanya diterima.

Dari 411 warga binaan yang mendapatkan remisi tersebut, kata dia, empat orang di antaranya menerima pengurangan hukuman 15 hari. Berikutnya, sebanyak 190 orang menerima remisi satu bulan.

Serta sebanyak 157 orang menerima remisi satu bulan 15 hari dan sebanyak 59 warga binaan menerima pengurangan hukuman selama dua bulan, kata Edi Sigit Budiman menyebutkan.

“Adapun syarat mendapatkan remisi, kata dia, sudah menjalankan masa hukuman paling sedikit selama enam bulan. Berkelakuan baik dan tidak pernah melakukan pelanggaran serta sudah mengikuti program pembinaan,” katanya.

Terkait isu negatif yang menyudutkan pihak Lapas Banda Aceh, seperti pungutan liar, Edi Sigit Budiman menegaskan tidak ada pungutan apa pun dari warga binaan. Isu tersebut hanya menyudutkan pihak Lapas Banda Aceh.

“Kami pastikan tidak ada pungli di Lapas Banda Aceh. Semua layanan, kami lakukan sesuai standar prosedur yang ada. Laporkan kepada kami apabila ada pungli maupun tindakan di luar prosedur lainnya,” kata Edi Sigit Budiman.

Sumber: antara

Previous Post

Dua Rumah di Aceh Barat Terbakar Saat Warga Tarawih

Next Post

Polres Aceh Timur Tingkatkan Patroli di Pemukiman Penduduk

Next Post
Polres Aceh Timur Tingkatkan Patroli di Pemukiman Penduduk

Polres Aceh Timur Tingkatkan Patroli di Pemukiman Penduduk

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

8 Pemda di Sumut Bantu Pemulihan di Aceh Lewat Hibah Antar Daerah

8 Pemda di Sumut Bantu Pemulihan di Aceh Lewat Hibah Antar Daerah

23/04/2026
Polda Aceh Tegaskan Komitmen Tuntaskan Kasus Korupsi Beasiswa

Polda Aceh Tegaskan Komitmen Tuntaskan Kasus Korupsi Beasiswa

23/04/2026
Tujuh Toko Terbakar di Lhoong Aceh Besar

Tujuh Toko Terbakar di Lhoong Aceh Besar

23/04/2026
PMII Komisariat UIN Ar-Raniry Audiensi dengan Pimpinan STAI Pante Kulu, Ada Apa?

PMII Komisariat UIN Ar-Raniry Audiensi dengan Pimpinan STAI Pante Kulu, Ada Apa?

23/04/2026
Coffee Morning LPPM IAIN Takengon: Exploring Emotional and Psychological Healing in The Qur’an

Coffee Morning LPPM IAIN Takengon: Exploring Emotional and Psychological Healing in The Qur’an

23/04/2026

Terpopuler

Dana Desa Rp.450 Juta Digerus, Keuchik Lancang Pidie Jaya Berakhir di Rutan

Dana Desa Rp.450 Juta Digerus, Keuchik Lancang Pidie Jaya Berakhir di Rutan

22/04/2026

Ratoh Jaroe Disebut “Industri”, Budayawan Aceh: Tradisi Asli Justru Tergeser

TMMD Gandeng Disdukcapil Abdya Layani Pembuatan Adminduk Masyarakat

Ajudan Dir Narkoba Aceh dilaporkan ke Div Propam Polri

PMII Komisariat UIN Ar-Raniry Audiensi dengan Pimpinan STAI Pante Kulu, Ada Apa?

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com