BANDA ACEH – Partai Aceh disinyalir memecat dua kadernya di Aceh Utara dari keanggotaan partai. Mereka yang dipecat adalah Muhammad Thaib atau akrab disapa Cekmad yang merupakan mantan Bupati Aceh Utara dua periode dan juga mantan Ketua PA Aceh Utara.
Sosok lain yang juga dipecat adalah Anwar Sanusi atau akrab disapa Geuchik Wan.
Keduanya diketahui merupakan mantan calon anggota DPR Aceh yang diusung oleh PA pada Pileg 2024 lalu.
Informasi yang diperoleh wartawan, SK pemecatan Cekmad bernomor 191 ditandatangani oleh Muzakir Manaf selaku ketua dan Zulfadhil selaku Pj Sekretaris Jenderal.
Sedangkan SK pemecatan Geuchiek Wan bernomor 121 yang juga ditandatangani oleh Muzakir Manaf dan Pj. Sekretaris Jenderal Zulfadhil.
Yang anehnya, kedua SK pemecatan itu diterbitkan tertanggal 5 Maret 2025 semasa almarhum Kamaruddin Abubakar atau Abu Razak masih hidup.










