Takengon – Jejak digital menunjukkan bahwa Rapat Koordinasi Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Aceh Tengah terakhir dilaksanakan pada 27 Mei 2022 di Aula Mapolres Aceh Tengah.
Artinya bahwa selama 2 tahun lebih Tim Saber Pungli Aceh Tengah tidak melakukan tugas dan fungsinya untuk memberantas praktik pungutan liar yang berdampak pada pemasukan pendapatan asli daerah di kabupaten aceh tengah.
Hal ini pun menjadi pertanyaan di kalangan masarakat gayo, salah satunya mantan Presiden Mahasiswa Universitas Gajah Putih Takengon, Nasruna pemuda yang kerap lantang menentang kebijakan-kebijakan yang merugikan masyarakat inipun angkat bicara.
“Melihat kondisi massifnya praktek Pungli di Aceh Tengah sudah seharusnya Tim Saber Pungli menjalankan tugas fungsinya, tidaklah sulit menemukan barang bukti terhadap Pungli di Aceh Tengah, hanya kemauan dan komitmen aparatur nya saja, kita tunggu aksinya,” Pungkas Nasruna, Sabtu (5/4/2025)
Selain itu ia juga berharap agar pelaku praktik pungutan liar baik itu di kalangan pelaku wisata dan pejabat nakal di pemerintahan agar segera berhenti melakukan kegiatan yang merugikan pemerintah daerah tersebut.
“Bagi pelaku tobat dan berhentilah sebelum nanti tim Saber pungli menciduk anda, segeralah beralih mencari rejeki yang halal,” Uajarnya
Sementara itu sebut Nasruna, kalau dipahami Dasar hukum Tim/ Satgas Saber Pungli sangatlah kuat diantaranya Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, Kepmenko Nomor 78 tahun 2016 tentang Kelompok Kerja dan Sekretariat Satgas Saber Pungli serta Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 180/3935/SJ tanggal 24 Oktober 2016 tentang Pengawasan Pungutan Liar dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
“Selain kuatnya kedudukan Tim/ Satgas Saber Pungli, Tim tersebut dapat dengan leluasa menerapkan hukuman pidana sesuai dengan Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pungli juga termasuk dalam Undang-Undang Tipikor (UU No.
31 Tahun 1999 dan UU No. 22 Tahun 2001) sebagai tindakan korupsi yang harus diberantas,” Tutup Nasruna yang juga pernah menduduki jabatan Sekretaris BEM Nusantara Aceh.










