BANDA ACEH – Sosok Muhammad Thaib dan Anwar Sanusi dipecat dari kader PA karena diduga tak mau mundur dari urutan PAW calon DPR Aceh.
Alasan tersebut disampaikan dalam SK pemecatan keduanya yang ditandatangani oleh Muzakir Manaf selaku ketua umum dan Zulfadhil selaku Pj Sekretaris Jenderal.
Kedua SK ini tertanggal 5 Maret 2025 semasa Aburazak masih hidup tetapi anehnya ditandatangani oleh Zulfadhil atau Abang Samalanga sebagai Pj Sekjend.
Diketahui, Cekmad merupakan peraih suara terbanyak ke 5 dari Partai Aceh di Dapil Aceh Utara dan Lhokseumawe. Sedangkan Geuchik Wan juga peraih suara terbanyak ke 8 pada Dapil yang sama.
Keduanya merupakan calon Pengganti Antar Waktu atau PAW dari Ismail A Jalil atau Ayahwa yang terpilih sebagai bupati Aceh Utara.
Sebelumnya diberitakan, Partai Aceh disinyalir memecat dua kadernya di Aceh Utara dari keanggotaan partai. Mereka yang dipecat adalah Muhammad Thaib atau akrab disapa Cekmad yang merupakan mantan Bupati Aceh Utara dua periode dan juga mantan Ketua PA Aceh Utara.
Sosok lain yang juga dipecat adalah Anwar Sanusi atau akrab disapa Geuchik Wan.
Keduanya diketahui merupakan mantan calon anggota DPR Aceh yang diusung oleh PA pada Pileg 2024 lalu.
Informasi yang diperoleh wartawan, SK pemecatan Cekmad bernomor 191 ditandatangani oleh Muzakir Manaf selaku ketua dan Zulfadhil selaku Pj Sekretaris Jenderal.
Sedangkan SK pemecatan Geuchiek Wan bernomor 121 yang juga ditandatangani oleh Muzakir Manaf dan Pj. Sekretaris Jenderal Zulfadhil.
Yang anehnya, kedua SK pemecatan itu diterbitkan tertanggal 5 Maret 2025 semasa almarhum Kamaruddin Abubakar atau Abu Razak masih hidup.