Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Barat Selatan

Dua Pelaku Zina di Aceh Barat Dihukum Cambuk 100 Kali

redaksi by redaksi
10/06/2026
in Lintas Barat Selatan
0
Dua Pelaku Zina di Aceh Barat Dihukum Cambuk 100 Kali

Algojo melakukan eksekusi pidana cambuk kepada salah satu terpidana pelanggar hukum syariat Islam, berlangsung di Lapangan Teuku Umar Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, Selasa (10/6/2026). (ANTARA/HO-Humas Kejari Aceh Barat)

MEULABOH – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat melaksanakan eksekusi uqubat (hukuman) cambuk terhadap dua orang terpidana pelanggar Qanun Syariat Islam pelaku zina dengan hukuman masing-masing 100 kali cambuk di muka umum, berlangsung di Lapangan Teuku Umar, Meulaboh.

“Eksekusi yang sudah kita laksanakan ini berdasarkan putusan inkrah dari Mahkamah Syar’iyah Meulaboh,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat Irfan Nirwana Satriyadi di Aceh Barat, Rabu.

Ada pun kedua terpidana yang di cambuk tersebut masing-masing BUK dan pasangannya EWB, setelah keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah zina.

Keduanya juga dijatuhi dan dieksekusi hukuman sebanyak 100 kali cambuk tanpa pengurangan.

Perbuatan mereka melanggar Pasal 33 ayat (1) Jo Pasal 37 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Selain itu, kejaksaan setempat juga melakukan eksekusi uqubat cambuk terhadap lelaki kasus Jarimah Maisir (perjudian) yaitu terhadap DA dan SYA, setelah keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 18 Qanun Jinayat Nomor 6 Tahun 2014.

Keduanya terlibat perjudian dengan nilai taruhan atau keuntungan maksimal setara 2 gram emas murni dan divonis 10 kali cambuk.

Karena keduanya sudah menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Meulaboh, Aceh Barat, algojo mengeksekusi kedua terpidana dengan hukuman cambuk masing-masing sebanyak delapan kali cambuk, setelah dikurangi masa penahanan yang telah dijalani.

Irfan Nirwana Satriyadi mengatakan pelaksanaan eksekusi ini merupakan komitmen penegakan hukum syariat Islam Provinsi Aceh, sekaligus bagian dari tugas jaksa sebagai eksekutor putusan pengadilan.

Ia menegaskan bahwa prosesi cambuk yang dilakukan di ruang terbuka ini bukan bertujuan untuk mempermalukan, melainkan demi menegakkan aturan daerah (qanun) serta memberikan efek jera (deterrent effect), baik bagi para pelaku maupun masyarakat yang menyaksikan.

“Kami berharap penegakan hukum ini menjadi pelajaran berharga bagi kita semua. Semoga ke depan, angka pelanggaran terhadap Syariat Islam di wilayah Aceh Barat dapat terus ditekan,” pungkas Kajari Aceh Barat Irfan Nirwana Satriyadi.

Pelaksanaan eksekusi cambuk tersebut berlangsung tertib dan mendapat pengawalan ketat dari petugas Satpol PP/Wilayatul Hisbah (WH), personel Polres Aceh Barat, serta disaksikan oleh tim medis yang memastikan kondisi kesehatan para terpidana selama prosesi berlangsung.

Sumber: antara

Previous Post

Ahmad Heryawan Dorong Penyelesaian Konflik Agraria Secara Adil Bagi Petani Aceh Timur

Next Post

DBH Tambang Rp365 Miliar, Aceh Menanggung Beban Bencana Rp153 Triliun: Siapa Sebenarnya Menikmati Kekayaan Alam?

Next Post
DBH Tambang Rp365 Miliar, Aceh Menanggung Beban Bencana Rp153 Triliun: Siapa Sebenarnya Menikmati Kekayaan Alam?

DBH Tambang Rp365 Miliar, Aceh Menanggung Beban Bencana Rp153 Triliun: Siapa Sebenarnya Menikmati Kekayaan Alam?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

JMSI Anugerahkan Penghargaan Kemanusiaan kepada Mahlizar Safdi dari Posko Rakyat

JMSI Anugerahkan Penghargaan Kemanusiaan kepada Mahlizar Safdi dari Posko Rakyat

13/06/2026
Menko Pangan Pastikan Distribusi Pupuk Subsidi di Aceh Lancar

Menko Pangan Pastikan Distribusi Pupuk Subsidi di Aceh Lancar

13/06/2026
Doto Zaini Dimakamkan di Kampung Halaman

Doto Zaini Dimakamkan di Kampung Halaman

13/06/2026
2.000 Pelajar Turun ke Jalan, Karnaval HUT Pidie Jaya Jadi Simbol Kebangkitan Pascabencana

2.000 Pelajar Turun ke Jalan, Karnaval HUT Pidie Jaya Jadi Simbol Kebangkitan Pascabencana

13/06/2026
PIP 2026 Usulan TRH Hadir untuk 8.261 Siswa Pidie, Teuku Syahwal: Investasi Terbaik adalah Pendidikan

PIP 2026 Usulan TRH Hadir untuk 8.261 Siswa Pidie, Teuku Syahwal: Investasi Terbaik adalah Pendidikan

13/06/2026

Terpopuler

Sambut HUT ke-19 Pidie Jaya, Pemkab Luncurkan Twibbon Resmi untuk Masyarakat

Sambut HUT ke-19 Pidie Jaya, Pemkab Luncurkan Twibbon Resmi untuk Masyarakat

12/06/2026

Dua Pelaku Zina di Aceh Barat Dihukum Cambuk 100 Kali

Di Balik WTP, BPK Bongkar Dana BOSP Rp312 Juta Bermasalah di Pidie Jaya

Ohku, Wabup Pidie Jaya Absen di Paripurna HUT ke-19, Ada Apa Dibalik Ketidakhadirannya?

Polhukab IPELMASRA Tolak Tambang Beutong Ateuh

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com