TAPAKTUAN – Bupati Aceh Selatan, H. Mirwan MS, meminta kepada Kepala Satuan Kerja Pemerintah Kabupaten untuk mengurangi gaji para tenaga kontrak sebesar 70 persen. Kebijakan tersebut dikatakan sebagai bentuk efisiensi APBK tahun 2025.
Keputusan tersebut disampaikan Mirwan adalah bupati Aceh Selatan bernomor 900/291 tertanggal 9 April 2025 yang ditunjukan ke para kepala SKPK di lingkup Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan.
Dimana, dalam poin 2 disebutkan,” menindaklanjuti ketentuan tersebut di atas, disampaikan kepada Saudara untuk melakukan penyesuaian belanja dalam rangka efisiensi APBK tahun 2025 sebagai berikut;
a. Mengurangi belanja ATK dan cetak sebesar 50 persen.
b. Mengurangi perjalanan dinas sebesar 50 persen.
c. Mengurangi/membatasi belanja honorarium tim pelaksana kegiatan dan honorarium admin/operator apiliksi.
d. Mengurangi/membatasi kegiatan bimbingan teknis yang bersumber dari anggaran DAU dan PAD.
e. Mengurangi/membatasi kegiatan Kerjasama media.
f. Mengurangi gaji Tenaga Kontrak sebesar 70 persen.
Dari semua poin kebijakan bupati Mirwan, yang akan berdampak dalam waktu dekat adalah pemutusan kerja sejumlah Tenaga Kontrak di Aceh Selatan yang selama ini mengabdi di sana.











