Aceh Selatan—Kebijakan Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan menindaklanjuti Presiden Republik Indonesia nomor 1 tahun 2025 tentang efesiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD tahun anggaran 2025 dan keputusan Menkeu RI nomor 29 tahun 2025 tentang penyesuaian Rincian Alokasi Transfer ke Daerah menurut Provinsi/ Kabupaten/ Kota tahun 2025 dalam rangka efesiensi belanja dalam pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negera dan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2025 dengan melakukan pemangkasan insentif tenaga honorer di Aceh Selatan memicu tanggapan negatif dari masyarakat.
Tidak sedikit yang menilai, kebijakan tersebut dianggap salah kaprah hingga ketidakberpihakan pemerintah kepada rakyat khususnya tenaga honorer.
Tokoh muda Aceh Selatan,Anhar Sawang, menilai kebijakan tersebut sebagai ” salah jep ubat ” (salah minum obat) karena menurutnya pemerintah tidak mengerti efesiensi pengeluaran yang diintruksikan oleh presiden melalui Inpres no 1 tahun 2025 tersebut. ” Sepertinya Bupati Aceh Selatan salah jep ubat ( salah minum obat/ Red). Yang jadi pertanyaannya adalah kalau untuk penghematan keuangan kenapa gaji honorer yang dipangkas? Bukankah cara menghemat uang belanja daerah bisa saja dilakukan dengan melarang para pejabat untuk keluar daerah dengan dalih menghadiri rapat-rapat yang bisa dilakukan jarak- jauh, ” ucapnya kepada larasnews.com, Jumat (11/4/2025).
Anhar menyebutkan, kebijakan Pemerintah Aceh Selatan tersebut adalah sesuatu yang tidak masuk akal hingga kecacatan dalam berpikir terkait kebijakan penghematan anggaran.
” Ini benar-benar tidak dapat diterima oleh akal sehat,gaji honorer sudah kecil malah dipotong lagi, ” sesalnya.
Menurutnya apa yang dilakukan Bupati Aceh Selatan tersebut adalah bentuk penindasan bagi kaum bawah, untuk itu ia meminta kepada Bupati Aceh Selatan untuk lebih bijak lagi dalam mengurus kabupaten tersebut.
” Ini sulit sekali diterima oleh akal sehat dan saya menilai pemerintah yang baru saja dilantik tidak benar-benar paham cara tata kelola pemerintahan dan keuangan Aceh Selatan,” pungkas.
Menindaklanjuti Presiden Republik Indonesia nomor 1 tahun 2025 tentang efesiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD tahun anggaran 2025 dan keputusan Menkeu RI nomor 29 tahun 2025 tentang penyesuaian Rincian Alokasi Transfer ke Daerah menurut Provinsi/ Kabupaten/ Kota tahun 2025 dalam rangka efesiensi belanja dalam pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negera dan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2025 Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan melakukan penyesuaian belanja dalam rangka efesiensi APBK tahun 2025 dengan menerapkan kebijakan sebagai berikut : Mengurangi belanja ati dan cetak sebesar 50% Mengurangi perjalanan dinas sebesar 50% Mengurangi dan membatasi belanja honorarium tim pelaksana kegiatan dan honorarium admin / operator aplikasi Mengurangi dan membatasi kegiatan bimbingan teknik yang bersumber dari DAU dan PAD Mengurangi atau membatasi kegiatan kerjasama media Mengurangi gaji tenaga kontrak sebesar 70% Dari enam point tersebut, kebijakan mengurangi gaji tenaga kontrai sebesar 70 persen menjadi perhatian berbagai kalangan di Aceh Selatan.dikutip dari Larasnews.