Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Barat Selatan

Kejari Aceh Jaya Periksa Tersangka Korupsi Pertanahan

redaksi by redaksi
22/04/2025
in Lintas Barat Selatan
0
Kejari Aceh Jaya Periksa Tersangka Korupsi Pertanahan

Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Jaya. ANTARA/HO-Kejari Aceh Jaya

Banda Aceh – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Jaya mulai memeriksa tersangka tindak pidana korupsi pertanahan berinisial AA guna melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan ke tahap penuntutan.

“Saat ini, penanganan perkara tindak pidana korupsi pertanahan di Kabupaten Aceh Jaya sudah memasuki tahapan pemeriksaan tersangka AA. Pemeriksaan tersebut untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke penuntutan,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Jaya Cherry Arida di Banda Aceh, Senin.

Sebelumnya, pemeriksaan AA sebagai tersangka terkendala karena yang bersangkutan tidak pernah memenuhi pemanggilan jaksa penyidik Kejari Aceh Jaya. Kejari Aceh Jaya akhirnya menetapkan AA dalam daftar pencarian orang (DPO) pada Januari 2025.

AA ditangkap tim Kejaksaan Tinggi Aceh bersama tim Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang di Kuta Binjei, Kabupaten Aceh Timur, pada Selasa (8/4) sekira pukul 23.00 WIB. Sebelum ditangkap, AA sempat dipantau sejak dari Kabupaten Aceh Tamiang.

Cherry Arida menyebutkan perkara melibatkan tersangka AA merupakan pengembangan dari perkara tindak pidana korupsi redistribusi sertifikat tanah seluas 5,14 juta meter persegi di Kecamatan Setia Bakti, Kabupaten Aceh Jaya, pada 2016.

Dalam perkara tersebut, AA disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Dalam perkara redistribusi sertifikat tanah tersebut, kata dia, ada tiga pihak lainnya sebagai terdakwa. Perkara tiga terdakwa tersebut sudah inkrah berdasarkan putusan Mahkamah Agung. Adapun kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara tersebut mencapai Rp12,6 miliar.

“Penyidik Kejari Aceh Jaya segera melengkapi berkas perkara untuk diserahkan ke penuntut umum serta selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh guna proses persidangan,” kata Cherry Arida.

Sumber: antara

Previous Post

Mualem Resmi Lantik PPIH Embarkasi Haji Aceh 2025

Next Post

Kakanwil Kemenag Aceh Berikan Pembinaan bagi Ratusan Warga Binaan Rutan Kelas IIb

Next Post
Kakanwil Kemenag Aceh Berikan Pembinaan bagi Ratusan Warga Binaan Rutan Kelas IIb

Kakanwil Kemenag Aceh Berikan Pembinaan bagi Ratusan Warga Binaan Rutan Kelas IIb

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Perkuat Literasi dan Publikasi, Penyuluh Akhwat Kemenag Aceh Besar Belajar Menulis Berita

Perkuat Literasi dan Publikasi, Penyuluh Akhwat Kemenag Aceh Besar Belajar Menulis Berita

17/09/2026
PMI Kota Banda Aceh Terima Penghargaan atas Komitmen Penanganan Banjir Operasi Senyar 2025–2026

PMI Kota Banda Aceh Terima Penghargaan atas Komitmen Penanganan Banjir Operasi Senyar 2025–2026

17/09/2026
6 Santri Al Zahrah Juara OMI Bireuen 2026, Siap Melaju ke Provinsi

6 Santri Al Zahrah Juara OMI Bireuen 2026, Siap Melaju ke Provinsi

17/09/2026
HUT ke-81 PMI, Ketua PMI Aceh: Kemanusiaan Bukan Sekadar Seremoni

HUT ke-81 PMI, Ketua PMI Aceh: Kemanusiaan Bukan Sekadar Seremoni

17/09/2026
Bawaslu Pidie Dorong Partisipasi Perempuan, Rauzatul Jannah Pecahkan Tradisi Kepemimpinan Gampong

Bawaslu Pidie Dorong Partisipasi Perempuan, Rauzatul Jannah Pecahkan Tradisi Kepemimpinan Gampong

17/09/2026

Terpopuler

ASN, Non ASN, dan Honorer yang Belum Aktifkan IKD Segera Registrasi dan Aktivasi

ASN, Non ASN, dan Honorer yang Belum Aktifkan IKD Segera Registrasi dan Aktivasi

15/09/2026

Pemerintah Tetapkan 26 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2027, Berikut Daftarnya

Jalan Nasional Alue Mangota Blangpidie Terendam Banjir, Masyarakat di Imbau Waspada

Kejari Aceh Jaya Periksa Tersangka Korupsi Pertanahan

Untuk Mencapai Pelayanan Prima, Kasi Asuhan Keperawatan dan Kebidanan RSUD-TP Bekali Petugas Baru

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com