Banda Aceh – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 20-PKE-DKPP/I/2025 di Kantor Panwasli Provinsi Aceh, Kota Banda Aceh, pada Jumat (2/5/2025).
Perkara ini diadukan oleh Muhammad Usman yang memberikan kuasa kepada Aliyandi dan Sarwo Edi. Pengadu mengadukan Ketua KIP Kabupaten Aceh Tamiang, Rita Afrianti.
Teradu didalilkan meminta uang dengan timbal balik menambah perolehan hasil suara pengadu pada pemilu legislatif tahun 2024. Namun janji tersebut tidak ditepati dan uang yang telah diterima oleh teradu tidak pernah dikembalikan.
Menurut kuasa pengadu, Aliyandi, mengungkapkan adanya permintaan uang tersebut disampaikan langsung teradu kepada pengadu dalam sebuah pertemuan di rumah teradu pada tanggal 23 Februari 2024.
“Bila tidak terjadi perubahan (suara), uang tersebut akan dikembalikan (teradu kepada pengadu),” ungkap Aliyandi di hadapan Majelis DKPP.
Uang tersebut diserahkan pengadu kepada tiga orang yang disebut sebagai ‘kaki tangan’ teradu di Pondok Santai Café, Sei Liput, Kecamatan Kejuruan Muda, Aceh Tamiang. Tiga orang dimaksud adalah Heriansyah Pasaribu, Jaka Putra Libriansyah, dan Roni.
Pengadu diketahui bertemu teradu di Kantor KIP Aceh Tamiang karena perolehan suara pengadu dalam rekapitulasi di tingkat kecamatan tidak ada yang berubah. Saat itu, teradu masih menjanjikan perubahan suara kepada pengadu.
“Dikarenakan hasil suara rekapan juga tidak terjadi perubahan, pengadu mendatangi Rita Afrianti. Masih tidak ada kejelasan lebih lanjut, pengadu mendatangi kediaman Rita Afrianti,” pungkasnya.
Sebagai informasi, pengadu merupakan calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Aceh pada pemilu legislatif tahun 2024.
Jawaban Teradu
Teradu Rita Afrianti membantah dalil aduan yang disampaikan pengadu. Beberapa hal yang dibantah adalah pertemuan antara teradu dengan pengadu di rumah teradu pada tanggal 23 Februari 2024.
Pada tanggal tersebut, teradu mengungkapkan sedang melaksanakan perjalanan dinas ke Medan, Sumatera Utara, sesuai Surat Perintah Perjalanan Dinas Nomor 62/SPPD/KPU/1/2024.
“Tidak benar (pertemuan antara teradu dan pengadu). Tanggal 23 Februari 2024, saya sedang melakukan perjalanan dinas ke Medan, Sumatera Utara,” ungkap Rita Afrianti.
Teradu juga mengaku tidak tahu pertemuan yang dilakukan pengadu dengan Roni (sopir teradu) di Pondok Santai Café, Sei Liput, Kecamatan Kejuruan Muda, Aceh Tamiang. Teradu tidak pernah memerintah Roni atau lainnya untuk menemui pengadu.
“Apa yang dilakukan mereka bertiga tidak diketahui teradu. Saya tidak memerintahkan mereka untuk bertemu pengadu di cafe tersebut serta ketiga orang tersebut tidak pernah memberitahu bertemu dengan pengadu,” tegasnya.
Namun, teradu mengakui pernah bertemu dengan pengadu di Kantor KIP Aceh Tamiang. Pertemuan tersebut terjadi karena terus didesak pengadu dengan dalih untuk membuat laporan pengaduan.
“Benar jika ada pertemuan di ruang kerja teradu, hal ini dikarenakan pengadu beberapa kali menghubungi teradu meminta untuk bertemu dengan dalih ingin membuat laporan pengaduan,” pungkasnya.
Sidang ini dipimpin oleh Ratna Dewi Pettalolo sebagai Ketua Majelis. Didampingi Anggota Majelis dari Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Aceh yakni Tharmizi (unsur Masyarakat), Safwani (unsur Panwaslih), dan Iskandar Agani (unsur KIP).