Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Timur

DKPP Periksa Ketua KIP Aceh Tamiang Terkait Dugaan Menerima Uang dari Caleg

redaksi by redaksi
05/05/2025
in Lintas Timur
0
DKPP Periksa Ketua KIP Aceh Tamiang Terkait Dugaan Menerima Uang dari Caleg

Banda Aceh – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 20-PKE-DKPP/I/2025 di Kantor Panwasli Provinsi Aceh, Kota Banda Aceh, pada Jumat (2/5/2025).

Perkara ini diadukan oleh Muhammad Usman yang memberikan kuasa kepada Aliyandi dan Sarwo Edi. Pengadu mengadukan Ketua KIP Kabupaten Aceh Tamiang, Rita Afrianti.

Teradu didalilkan meminta uang dengan timbal balik menambah perolehan hasil suara pengadu pada pemilu legislatif tahun 2024. Namun janji tersebut tidak ditepati dan uang yang telah diterima oleh teradu tidak pernah dikembalikan.

Menurut kuasa pengadu, Aliyandi, mengungkapkan adanya permintaan uang tersebut disampaikan langsung teradu kepada pengadu dalam sebuah pertemuan di rumah teradu pada tanggal 23 Februari 2024.

“Bila tidak terjadi perubahan (suara), uang tersebut akan dikembalikan (teradu kepada pengadu),” ungkap Aliyandi di hadapan Majelis DKPP.

Uang tersebut diserahkan pengadu kepada tiga orang yang disebut sebagai ‘kaki tangan’ teradu di Pondok Santai Café, Sei Liput, Kecamatan Kejuruan Muda, Aceh Tamiang. Tiga orang dimaksud adalah Heriansyah Pasaribu, Jaka Putra Libriansyah, dan Roni.

Pengadu diketahui bertemu teradu di Kantor KIP Aceh Tamiang karena perolehan suara pengadu dalam rekapitulasi di tingkat kecamatan tidak ada yang berubah. Saat itu, teradu masih menjanjikan perubahan suara kepada pengadu.

“Dikarenakan hasil suara rekapan juga tidak terjadi perubahan, pengadu mendatangi Rita Afrianti. Masih tidak ada kejelasan lebih lanjut, pengadu mendatangi kediaman Rita Afrianti,” pungkasnya.

Sebagai informasi, pengadu merupakan calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Aceh pada pemilu legislatif tahun 2024.

Jawaban Teradu

Teradu Rita Afrianti membantah dalil aduan yang disampaikan pengadu. Beberapa hal yang dibantah adalah pertemuan antara teradu dengan pengadu di rumah teradu pada tanggal 23 Februari 2024.

Pada tanggal tersebut, teradu mengungkapkan sedang melaksanakan perjalanan dinas ke Medan, Sumatera Utara, sesuai Surat Perintah Perjalanan Dinas Nomor 62/SPPD/KPU/1/2024.

“Tidak benar (pertemuan antara teradu dan pengadu). Tanggal 23 Februari 2024, saya sedang melakukan perjalanan dinas ke Medan, Sumatera Utara,” ungkap Rita Afrianti.

Teradu juga mengaku tidak tahu pertemuan yang dilakukan pengadu dengan Roni (sopir teradu) di Pondok Santai Café, Sei Liput, Kecamatan Kejuruan Muda, Aceh Tamiang. Teradu tidak pernah memerintah Roni atau lainnya untuk menemui pengadu.

“Apa yang dilakukan mereka bertiga tidak diketahui teradu. Saya tidak memerintahkan mereka untuk bertemu pengadu di cafe tersebut serta ketiga orang tersebut tidak pernah memberitahu bertemu dengan pengadu,” tegasnya.

Namun, teradu mengakui pernah bertemu dengan pengadu di Kantor KIP Aceh Tamiang. Pertemuan tersebut terjadi karena terus didesak pengadu dengan dalih untuk membuat laporan pengaduan.

“Benar jika ada pertemuan di ruang kerja teradu, hal ini dikarenakan pengadu beberapa kali menghubungi teradu meminta untuk bertemu dengan dalih ingin membuat laporan pengaduan,” pungkasnya.

Sidang ini dipimpin oleh Ratna Dewi Pettalolo sebagai Ketua Majelis. Didampingi Anggota Majelis dari Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Aceh yakni Tharmizi (unsur Masyarakat), Safwani (unsur Panwaslih), dan Iskandar Agani (unsur KIP).

Previous Post

Stok Beras di Gudang Bulog Aceh 118 Ribu Ton

Next Post

Syech Muharram Donor Darah Pada Peringatan Hari Jadi Kota Jantho Ke – 41

Next Post
Syech Muharram Donor Darah Pada Peringatan Hari Jadi Kota Jantho Ke – 41

Syech Muharram Donor Darah Pada Peringatan Hari Jadi Kota Jantho Ke - 41

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

PDRI Aceh Kukuhkan Pengurus Baru di Empat Kabupaten

PDRI Aceh Kukuhkan Pengurus Baru di Empat Kabupaten

14/07/2025
Polres Aceh Tenggara Tangkap Dua Pria dan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu

Polres Aceh Tenggara Tangkap Dua Pria dan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu

14/07/2025
Mualem Resmi Buka Musrenbang RPJM Aceh 2025–2029

Mualem: Pendidikan ‘Jantung’ dari Perubahan

14/07/2025
Kakakanwil Kemenag Resmi Buka MATSAMA di MTsN 1 Model Banda Aceh

Kakakanwil Kemenag Resmi Buka MATSAMA di MTsN 1 Model Banda Aceh

14/07/2025
BMKG: Aceh Berpotensi Hujan Ringan hingga Lebat pada 21-23 November

Hujan Deras Diprediksi Guyur Barat Selatan Aceh dalam Dua Hari Kedepan

14/07/2025

Terpopuler

29 Siswa Yatim Piatu MIN 50 Bireuen Terima Bantuan Tas dan Alat Tulis

29 Siswa Yatim Piatu MIN 50 Bireuen Terima Bantuan Tas dan Alat Tulis

13/07/2025

Nyan, Pemkab Pidie Kick Off One Day One Ayat

Ohku, Realisasi APBA hingga Pertengahan Juli 2025 Masih 33 Persen

Kepala SMAN 1 Ingin Jaya Dukung Surat Edaran Gubernur dan Kadisdik Aceh

Kakakanwil Kemenag Resmi Buka MATSAMA di MTsN 1 Model Banda Aceh

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com