Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nasional

Jurnalis Jadi Tersangka Usai Dipolisikan Istri Bupati di Sulteng

redaksi by redaksi
05/05/2025
in Nasional
0
Jurnalis Jadi Tersangka Usai Dipolisikan Istri Bupati di Sulteng

Ilustrasi proses hukum. Kasus jurnalis yang jadi tersangka itu ditangani Ditsiber Polda Sulteng, sementara pengacara tersangka akan melapor ke Dewan Pers. (iStock/simpson33)

Jakarta – Penyidik Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) menetapkan seorang jurnalis berinisial HM sebagai tersangka usai dilaporkan istri Bupati Morowali Utara inisial FH.

HM jadi tersangka dugaan pencemaran nama baik istri pejabat tersebut lewat berita.

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng AKBP Sugeng Lestari membenarkan penetapan tersangka terhadap HM. Namun dia tidak menjelaskan lebih lanjut penanganan kasus itu.

“Iya, benar (HM ditetapkan sebagai tersangka). Iya betul penanganannya di Ditsiber Polda Sulteng,” jelas Sugeng seperti dikutip dari detikSulsel.

Terpisah, kuasa hukum HM, Muslimin Budiman mempertanyakan dasar kepolisian menetapkan kliennya sebagai tersangka, apalagi yang dilaporkan adalah terkait pemberitaan.

“Dalam berita yang dimuat HM, bahkan inisial pun tidak disebutkan. Namun, kemudian ia dipanggil oleh pihak Polda karena dilaporkan oleh FH, yang tidak lain istri bupati,” ujar Muslimin, Minggu (4/5).

Kasus itu naik ke tahap penyidikan, di mana HM dijadikan tersangka lewat surat bernomor: Sp.Tap/30/IV/RES.2.5./2025/Ditressiber tertanggal 25 April 2025. HM dijerat Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat 4 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) atas tuduhan pencemaran nama baik.

Muslimin mengatakan kasus yang menjerat kliennya berawal dari berita terkait dugaan perselingkuhan yang tayang di media daring tempatnya bekerja pada 17 November 2024. Tautan berita tersebut kemudian tersebar di media sosial, termasuk diunggahnya di media sosial.

“Ada yang ia unggah di facebook-nya. Kemungkinan besar, laporan yang diajukan terkait unggahan tersebut,” ucap Muslimin.

Dewan pers

Muslimin menilai tuduhan pencemaran nama baik terhadap kliennya terlalu dipaksakan. Dia berdalih kliennya tidak sampai menyebut identitas pelapor secara jelas di dalam beritanya. Pihaknya pun berencana mengadukan persoalan ini ke Dewan Pers.

“Kemungkinan besar kami akan buat dumas (pengaduan masyarakat). Karena bagaimana pun juga, kami beranggapan ini delik pers yang seharusnya terlebih dahulu diproses melalui Dewan Pers untuk mendapatkan penilaian,” tutur Muslimin.

Selain itu, pihaknya tengah mempertimbangkan langkah praperadilan atas penetapan tersangka terhadap HM. Namun demikian opsi media juga akan dipertimbangkan untuk menyelesaikan perkara ini.

“Satu-satunya cara untuk menghentikan status tersangka ini ada dua. Pertama melalui restorative justice. Tapi masalahnya, restorative justice ini akan dilakukan dengan siapa? HH tidak menyebutkan siapa pun dalam berita itu. Tidak ada individu yang dirugikan secara langsung,” klaim Muslimin.

CNNINdonesia.com belum mendapat pernyataan resmi dari pihak pelapor maupun kuasa hukumnya terkait proses hukum terhadap jurnalis tersebut.

Sumber: CNNIndonesia

Previous Post

Trump Perintahkan Buka Kembali Penjara Paling ‘Angker’ Alcatraz

Next Post

Air Susah Mengalir ke Sawah, Masyarakat: Terima Kasih Banyak Pak Bupati

Next Post
Air Susah Mengalir ke Sawah, Masyarakat: Terima Kasih Banyak Pak Bupati

Air Susah Mengalir ke Sawah, Masyarakat: Terima Kasih Banyak Pak Bupati

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Bawaslu Pidie Dorong Partisipasi Perempuan, Rauzatul Jannah Pecahkan Tradisi Kepemimpinan Gampong

Bawaslu Pidie Dorong Partisipasi Perempuan, Rauzatul Jannah Pecahkan Tradisi Kepemimpinan Gampong

17/09/2026
Nanda Saputra Ditunjuk sebagai Plt Kepala SMAN 1 Darul Falah Aceh Timur

Nanda Saputra Ditunjuk sebagai Plt Kepala SMAN 1 Darul Falah Aceh Timur

17/09/2026
Mengukir Sejarah Kepemimpinan Perempuan: Refleksi atas Pelantikan Keuchik Rauzatul Jannah di Indra Jaya

Mengukir Sejarah Kepemimpinan Perempuan: Refleksi atas Pelantikan Keuchik Rauzatul Jannah di Indra Jaya

17/09/2026
515 Tahun Pidie: Sejarah Panjang, Masa Depan yang Harus Diperjuangkan

515 Tahun Pidie: Sejarah Panjang, Masa Depan yang Harus Diperjuangkan

17/09/2026
Aksi Solidaritas Kemanusiaan, SMA/SMK/SLB Se-Aceh Barat Daya Bantu Penanganan Pascabanjir di SMAN 4 Abdya

Aksi Solidaritas Kemanusiaan, SMA/SMK/SLB Se-Aceh Barat Daya Bantu Penanganan Pascabanjir di SMAN 4 Abdya

17/09/2026

Terpopuler

ASN, Non ASN, dan Honorer yang Belum Aktifkan IKD Segera Registrasi dan Aktivasi

ASN, Non ASN, dan Honorer yang Belum Aktifkan IKD Segera Registrasi dan Aktivasi

15/09/2026

Pemerintah Tetapkan 26 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2027, Berikut Daftarnya

Jalan Nasional Alue Mangota Blangpidie Terendam Banjir, Masyarakat di Imbau Waspada

Jurnalis Jadi Tersangka Usai Dipolisikan Istri Bupati di Sulteng

Untuk Mencapai Pelayanan Prima, Kasi Asuhan Keperawatan dan Kebidanan RSUD-TP Bekali Petugas Baru

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com