SIGLI – Polisi Resor (Polres) Pidie berhasil Mengungkapan dan penindakan terhadap Satu pelaku dugaan Tindak Pidana pemerkosaan terhadap Anak Tiri, MA Bin ZI ditangkap di RSUD Tgk Chik Di Tiro, tepatnya di Jalan Professor A. Majid Ibrahim, Tijue, Pidie, Rabu 7 Mei 2025.
Kasat Reskrim Polres Pidie AKP Dedy Miswar S.sos. MH, mengatakan sekira pukul 16.00 WIB bertempat di RSUD Tgk Chik Di Tiro Tepatnya di Jalan Professor A. Majid Ibrahim, Tijue, unit Opsnal Sat Reskrim Polres Pidie telah melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki yg diduga sebagai Pelaku Tindak Pidana Pemerkosaan yang kejadiannya pada 2022 sampai dengan tahun 2025
“Unit opsnal Satreskrim Polres Pidie memperoleh informasi bahwa terduga pelaku Tindak Pidana Pemerkosaan atas nama MA sedang berada di RSUD Tgk Chik Ditiro kemudian Team Opsnal Sat Reskrim Polres Pidie mendalami informasi tersebut dan berhasil melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku Tindak Pidana Pemerkosaan atas nama MA,” katanya.
“Berdasarkan interogasi awal ianya mengakui bahwa telah melakukan dugaan Tindak Pidana Pemerkosaan terhadap anak tirinya dan Selanjutnya pelaku di bawa ke kantor Sat Reskrim Polres Pidie guna penyidikan lebih lanjut,” ujar Dedy Miswar Kasat Reskrim Polres Pidie
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 46 Jo Pasal 48 Jo Pasal 50 Qanun Provinsi Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.[Mul]