Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Ditlantas Polda Aceh Catat 11.677 Pelanggaran dari Sistem ETLE

redaksi by redaksi
08/05/2025
in Nanggroe
0
Ditlantas Polda Aceh Catat 11.677 Pelanggaran dari Sistem ETLE

Operator Ditlantas Polda Aceh memantau lalu lintas menggunakan teknologi ETLE di Banda Aceh, Rabu (7/5/2025). ANTARA/HO-Ditlantas Polda Aceh

Banda Aceh – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Aceh mencatat sebanyak 11.677 pelanggaran lalu lintas dari penerapan sistem electronic traffic law enforcement (ETLE) sejak tilang elektronik tersebut diaktifkan pada 2022.

Direktur Lalu Lintas Polda Aceh Kombes Pol M Iqbal Alqudusy di Banda Aceh, Rabu, mengatakan saat ini tilang elektronik menggunakan sistem ETLE sudah beroperasi selama 24 jam dalam sehari.

“ETLE telah merekam ribuan pelanggaran lalu lintas setiap bulannya. Sejak sistem tilang elektronik tersebut diaktifkan pada 2022 hingga 6 Mei 2025, tercatat sebanyak 11.677 pelanggaran lalu lintas yang terekam,” katanya.

Setiap pelanggaran yang terekam, kata dia, ditindaklanjuti dengan pengiriman surat konfirmasi ke rumah pelanggar lalu lintas. Kepada pelanggar, diberikan waktu selama 14 untuk menginformasikan pelanggaran yang terekam ETLE.

“Jika tidak menginformasikan pelanggaran lalu lintas yang terekam ETLE tersebut, dokumen kendaraan akan diblokir hingga denda tilang diselesaikan,” kata M Iqbal Alqudusy menyebutkan.

Perwira menengah Polda Aceh itu menyebutkan saat ini terdapat 20 titik kamera ETLE yang dipantau tim operator Direktorat Lalu Lintas Polda Aceh. Sebanyak 12 titik berada di Kota Banda Aceh dan delapan titik lainnya di Kota Sabang, Sigli, Bireuen, Lhokseumawe, Langsa, Meulaboh Subulussalam, dan Takengon.

Selain itu, Ditlantas Polda Aceh juga sudah mengoperasikan ETLE bergerak, di mana polisi lalu lintas menggunakan kamera telepon genggam merekam pelanggaran di lapangan. Foto dan video pelanggaran dikirim ke bagian identifikasi kendaraan dan kemudian dikeluarkan surat konfirmasi kepada pelanggar.

ETLE bergerak ini memungkinkan pengawasan lebih fleksibel di lokasi yang belum terpasang kamera tetap. ETLE mampu mendeteksi berbagai pelanggaran seperti pengendara sepeda motor tidak memakai helm, pengemudi dan penumpang mobil tidak memakai sabuk pengaman, dan lainnya.

“ETLE ini mampu memantau di malam hari karena menggunakan teknologi inframerah. Selain untuk pengawasan lalu lintas, ETLE juga digunakan untuk mendukung keamanan, keselamatan, dan pemetaan daerah kecelakaan di Provinsi Aceh,” kata M Iqbal Alqudusy.

Sumber: antara

Previous Post

TP PKK Aceh Besar Serahkan Bantuan Fakir Insidentil di Cot Jambo dan Cot Lhok

Next Post

Polres Aceh Timur Usut Penipuan Rugikan Agen Perbankan Puluhan Juta

Next Post
Polres Aceh Timur Usut Penipuan Rugikan Agen Perbankan Puluhan Juta

Polres Aceh Timur Usut Penipuan Rugikan Agen Perbankan Puluhan Juta

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Polda Aceh Terbitkan DPO Tersangka Pelecehan Seksual

Polda Aceh Terbitkan DPO Tersangka Pelecehan Seksual

12/06/2026
Salurkan Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan Senilai Rp1 Miliar Lebih, Dr. Safaruddin Minta Ahli Waris Untuk Pendidikan Anak

Salurkan Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan Senilai Rp1 Miliar Lebih, Dr. Safaruddin Minta Ahli Waris Untuk Pendidikan Anak

12/06/2026
Mualem dan SKK Migas Sepakati Revisi PoD Blok Andaman

Mualem dan SKK Migas Sepakati Revisi PoD Blok Andaman

12/06/2026
Bupati Al-Farlaky Tinjau Jaringan Irigasi Rusak Pascabanjir

Bupati Al-Farlaky Tinjau Jaringan Irigasi Rusak Pascabanjir

12/06/2026
Parlemen Iran: Trump Punya 2 Pilihan, Harus Menyerah atau Menyerah

Parlemen Iran: Trump Punya 2 Pilihan, Harus Menyerah atau Menyerah

12/06/2026

Terpopuler

14 Gampong Belum Ajukan Dana Desa Tahap I, Karena Tuha Peut dan Syarat Pendamping Desa

14 Gampong Belum Ajukan Dana Desa Tahap I, Karena Tuha Peut dan Syarat Pendamping Desa

04/06/2026

‎Masyarakat Gayo Patungan Perbaiki Jalan Nasional, YARA: Pengakuan Tito Karnavian Soal Infrastruktur Rusak Harus Dibuktikan dengan Aksi Nyata

Ohku, 56 Izin Tambang Terbit dalam 5 Tahun, Aceh Menuju Darurat Ekologis?

Pesantren Jadi Lokomotif Pertanian Modern, IPB Kenalkan Varietas Padi Cerdas Iklim di Pidie Jaya

Plt Sekda Lantik 50 Pejabat Fungsional Tenaga Kesehatan dan Guru

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com