Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Ditpolairud Polda Aceh Limpahkan Perkara Tindak Pidana Pelayaran ke Jaksa

redaksi by redaksi
16/05/2025
in Nanggroe
0
Ditpolairud Polda Aceh Limpahkan Perkara Tindak Pidana Pelayaran ke Jaksa

Jaksa memeriksa berkas perkara tindak pidana pelayaran setelah menerima pelimpahan perkara dari penyidik Ditpolairud Polda Aceh di Aceh Barat, Kamis (15/5/2025). ANTARA/HO-Ditlantas Polda Aceh

Banda Aceh – Penyidik Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Aceh melimpahkan berkas perkara tindak pidana pelayaran kepada jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Aceh Barat.

“Selain berkas perkara, kami juga melimpahkan seorang tersangka dan sejumlah barang bukti kepada jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Aceh Barat,” kata Iptu Benny Eka Permana, penyidik Subdit Penegakan Hukum Ditpolairud Polda Aceh, di Banda Aceh, Kamis.

Ia mengatakan tersangka berinisial A, warga Padang Seurahet, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat. A merupakan nakhoda kapal milik PT MAB dengan nama KM Aiguna yang berbobot 15 gross ton (GT).

Adapun barang bukti yang dilimpahkan yakni satu unit kapal KM Aiguna, satu unit kompas, dua ring buoy atau pelampung berwarna jingga, serta 25 jaket pelampung.

“A diduga melayarkan kapal dalam kondisi tidak laik laut sadar dan pengetahuan bahwa kapal tersebut tidak memenuhi persyaratan teknis dan keselamatan pelayaran,” katanya.

Perbuatan tersangka A sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 302 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2004 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang pelayaran.

Benny Eka Permana menyebutkan kronologis perkara berawal ketika tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Aceh berpatroli mengawasi wilayah perairan Kabupaten Aceh Barat.

“Kemudian, tim menerima informasi masyarakat ada kapal diduga tidak laik laut mengangkut sejumlah pekerja ke kapal niaga pengangkut batu bara,” katanya menjelaskan.

Dari informasi tersebut, tim menyelidiki dan menemukan kapal yang dicurigai sedang berlayar. Tim mengejar dan menghentikan kapal tersebut. Kemudian, tim memeriksa kapal dengan nama KM Aiguna GT 15 yang dinakhodai A.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Benny Eka Permana, kapal tersebut mengangkut logistik dan beberapa pekerja bongkar muat dari PT MAB tanpa dilengkapi surat atau dokumen pelayaran.

“Kapal tersebut kemudian digiring ke pangkalan di Desa Rundeng, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat, guna pemeriksaan lebih lanjut. Hasil pemeriksaan, kapal tersebut tidak memiliki sertifikat laik laut,” kata Benny Eka Permana.

Sumber: antara

Previous Post

Waspada, Gelombang Tinggi 4 Meter di Lautan Barat Aceh

Next Post

Polres Aceh Tenggara Amankan Pria Miliki Puluhan Bungkus Ganja di Desa Lawe Mejile

Next Post
Polres Aceh Tenggara Amankan Pria Miliki Puluhan Bungkus Ganja di Desa Lawe Mejile

Polres Aceh Tenggara Amankan Pria Miliki Puluhan Bungkus Ganja di Desa Lawe Mejile

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Tim SAR Evakuasi Delapan Korban Perahu Terbalik di Aceh Besar

Tim SAR Evakuasi Delapan Korban Perahu Terbalik di Aceh Besar

16/05/2026
Akses ke Desa Terisolir di Aceh Tengah Bisa Dilalui dengan Kendaraan Roda Dua

Jembatan Bailey Buka Akses Warga di Pedalaman Aceh Tengah

16/05/2026
PDPM Abdya Brutal Kritisi Persoalan BBM untuk Petani, Dinas Pertanian Gerak Cepat

PDPM Abdya Brutal Kritisi Persoalan BBM untuk Petani, Dinas Pertanian Gerak Cepat

16/05/2026
Netanyahu: Israel Sudah Kuasai 60 Persen Wilayah Gaza

Netanyahu: Israel Sudah Kuasai 60 Persen Wilayah Gaza

16/05/2026
Rusia-Ukraina Tukar Ratusan Tawanan Usai Gagal Gencatan Senjata

Rusia-Ukraina Tukar Ratusan Tawanan Usai Gagal Gencatan Senjata

16/05/2026

Terpopuler

Penolakan Pergub JKA Kian Gencar, Mualem Berangkat Haji ke Tanah Suci

Penolakan Pergub JKA Kian Gencar, Mualem Berangkat Haji ke Tanah Suci

14/05/2026

Koreografer Khairul Anwar Nilai Kualitas FLS3N Tari di Aceh Menurun

Senator Azhari Cage Minta Pergub JKA di Aceh Dikaji Ulang

Zul Kande Soroti Pungutan Biaya FLS3N Aceh, Minta Dinas Pendidikan Jaga Prestasi Siswa

Pemuda Muhammadiyah Abdya Desak Semua Komite Sekolah Dievaluasi

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com