Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nasional

Respons UGM Digugat Bayar Rp69 Triliun Imbas Gaduh Ijazah Jokowi

redaksi by redaksi
16/05/2025
in Nasional
0
Respons UGM Digugat Bayar Rp69 Triliun Imbas Gaduh Ijazah Jokowi

Ilustrasi. Pihak UGM buka suara usai digugat Rp69 triliun imbas gaduh ijazah Jokowi. (dok. ugm.ac.id)

Yogyakarta – Biro Hukum dan Organisasi Universitas Gadjah Mada (UGM) merespons tuntutan ganti rugi terhadap negara senilai Rp69 triliun dalam gugatan perbuatan melawan hukum terkait polemik ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo alias Jokowi.

UGM sebelumnya digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Sleman oleh penggugat atas nama Komardin yang berlatar belakang advokat sekaligus pengamat sosial asal Makassar, Sulawesi Utara.

Kepala Biro Hukum dan Organisasi UGM, Veri Antoni menuturkan, pihaknya menghormati pengajuan gugatan yang merupakan hak setiap warga negara.

Demikian pula nominal kerugian yang diklaim oleh penggugat, bagi Veri, itu merupakan hak masing-masing sekaligus kewajiban untuk membuktikannya.

“Termasuk juga legal standing penggugat yang harus jelas,” kata Veri dalam keterangannya, Kamis (15/5).

Prinsipnya, lanjut Veri, UGM mempelajari dan mencermati secara seksama dan siap menghadapi gugatan tersebut.

“Gugatan balik merupakan upaya yang dapat dilakukan UGM, namun untuk saat ini UGM masih fokus terhadap substansi gugatan yang diajukan oleh penggugat,” katanya.

Sebelumnya, Komardin selaku pihak penggugat menyatakan gugatan ia layangkan dengan dasar penilaiannya bahwa UGM selama ini tak terbuka dalam memberikan informasi perihal ijazah hingga skripsi Jokowi berdasarkan ketentuan undang-undang.

Gugatan ia layangkan dengan maksud proses di meja hijau bisa membuat semuanya terang benderang.

“Jadi sekarang ini kan skripsi palsu lah, ijazah palsu lah, sekarang supaya tidak menjadi gaduh di negara ini ya kita buktikan lewat pengadilan, akibat negara ini menjadi gaduh, ini kan nilai rupiah kita anjlok, kalau ini anjlok semua sektor rusak,” kata Komardin.

Komardin mengaku dirinya tak ada urusan dengan Jokowi. Baginya, UGM-lah yang harus bertanggung jawab mengembalikan kondusifitas atas timbulnya kegaduhan di tengah publik hingga memicu anjloknya nilai tukar Rupiah.

“Makanya saya tuntut itu UGM kerugian materiil itu ada Rp69 triliun, kerugian imateriil itu Rp1.000 triliun,” ucapnya.

“Dibayar ke negara bukan kepada saya,” sambungnya menegaskan.

Nominal kerugian itu Komardin dasarkan pada kalkulasi nilai tukar Rupiah terhadap dolar AS (USD) yang dua tahun lalu masih Rp15.500 per dolar AS dan kini telah menyentuh Rp16.700 per dolar AS.

Dia bilang, pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS berpotensi membuat cicilan utang Indonesia membengkak. Sementara total utang yang jatuh tempo pada 2025 mencapai Rp800,33 triliun.

“Utang kita bayar dibayar akhir tahun itu sekitar Rp800,33 triliun, dengan asumsi dolar Rp15.500, yang sekarang sudah Rp16 ribu, artinya ada tambahan makanya anggaran dipotong semua dialihkan ke situ. Nah kalau ini tidak diselesaikan cepat ini nilai dolar terhadap rupiah bisa Rp20 ribu, kalau sudah Rp20 ribu, itu negara kolaps itu,” urainya.

Sumber: CNNIndonesia

Previous Post

Gibran Sebut Presiden Bangun Kampung Haji di Mekkah dalam Waktu Dekat

Next Post

Pastikan Supplai BBM, Bupati Aceh Selatan Berkunjung ke Kantor Pertamina Wilayah Aceh

Next Post
Pastikan Supplai BBM, Bupati Aceh Selatan Berkunjung ke Kantor Pertamina Wilayah Aceh

Pastikan Supplai BBM, Bupati Aceh Selatan Berkunjung ke Kantor Pertamina Wilayah Aceh

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Mengukir Sejarah Kepemimpinan Perempuan: Refleksi atas Pelantikan Keuchik Rauzatul Jannah di Indra Jaya

Mengukir Sejarah Kepemimpinan Perempuan: Refleksi atas Pelantikan Keuchik Rauzatul Jannah di Indra Jaya

17/09/2026
515 Tahun Pidie: Sejarah Panjang, Masa Depan yang Harus Diperjuangka

515 Tahun Pidie: Sejarah Panjang, Masa Depan yang Harus Diperjuangka

17/09/2026
Aksi Solidaritas Kemanusiaan, SMA/SMK/SLB Se-Aceh Barat Daya Bantu Penanganan Pascabanjir di SMAN 4 Abdya

Aksi Solidaritas Kemanusiaan, SMA/SMK/SLB Se-Aceh Barat Daya Bantu Penanganan Pascabanjir di SMAN 4 Abdya

17/09/2026
Sinergi MPD, FORMAD dan MUQ Dorong Kuota Beasiswa Afirmasi bagi Generasi Aceh Selatan

Sinergi MPD, FORMAD dan MUQ Dorong Kuota Beasiswa Afirmasi bagi Generasi Aceh Selatan

17/09/2026
FKPA Didorong Jadi Penggerak Kreativitas dan Kemandirian Perempuan Aceh

FKPA Didorong Jadi Penggerak Kreativitas dan Kemandirian Perempuan Aceh

17/09/2026

Terpopuler

ASN, Non ASN, dan Honorer yang Belum Aktifkan IKD Segera Registrasi dan Aktivasi

ASN, Non ASN, dan Honorer yang Belum Aktifkan IKD Segera Registrasi dan Aktivasi

15/09/2026

Pemerintah Tetapkan 26 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2027, Berikut Daftarnya

Jalan Nasional Alue Mangota Blangpidie Terendam Banjir, Masyarakat di Imbau Waspada

Respons UGM Digugat Bayar Rp69 Triliun Imbas Gaduh Ijazah Jokowi

Untuk Mencapai Pelayanan Prima, Kasi Asuhan Keperawatan dan Kebidanan RSUD-TP Bekali Petugas Baru

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com