Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

WN Bangladesh Dideportasi dari Aceh Usai Dipenjara 10 Bulan

redaksi by redaksi
20/05/2025
in Nanggroe
0
WN Bangladesh Dideportasi dari Aceh Usai Dipenjara 10 Bulan

Foto: WN Bangladesh dideportasi dari Aceh. (Istimewa)

Banda Aceh – Seorang Warga Negara (WN) Bangladesh, Parvez, dideportasi setelah menjalani hukuman selama 10 bulan di Aceh. Parvez dihukum karena masuk ke Indonesia tanpa mengantongi dokumen perjalanan dan visa yang sah.

Parvez dideportasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh lewat Bandara Soekarno Hatta, Senin (19/5/2025). Proses deportasi dilakukan dengan pengawalan tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Imigrasi Banda Aceh.

“Kami memastikan proses deportasi berjalan aman, lancar, dan sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh, Gindo Ginting, kepada wartawan, Selasa (20/5).

Menurutnya, Parvez divonis 10 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Banda Aceh karena terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, khususnya Pasal 119 ayat (1) dan/atau Pasal 113. Dia disebut masuk ke wilayah Indonesia tanpa dokumen perjalanan serta tidak melalui tempat pemeriksaan imigrasi yang ditentukan.

Parvez sebelumnya ditangkap tim gabungan di kawasan Gampong Pie, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh, akhir Februari 2024. Dia saat itu tinggal bersama istrinya di rumah tersebut sejak Februari 2023.

Gindo menjelaskan, setelah menjalani hukuman, pihaknya memproses pendeportasian Parvez. Pria itu dipulangkan ke negaranya melalui Kuala Lumpur, Malaysia.

“Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Imigrasi Banda Aceh dalam menegakkan hukum keimigrasian serta menjaga kedaulatan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dari pelanggaran oleh warga negara asing. Kantor Imigrasi Banda Aceh akan terus bersinergi dengan instansi terkait dalam melakukan pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah kerjanya,” jelasnya.

Sumber: detik.com

Previous Post

Dua Warga Ilie Terima Rumah Layak Huni

Next Post

[Opini] Korupsi dan Turunnya Saham PT Telkom, Indikator Pentingnya Penyegaran Manajemen

Next Post
[Opini] Korupsi dan Turunnya Saham PT Telkom, Indikator Pentingnya Penyegaran Manajemen

[Opini] Korupsi dan Turunnya Saham PT Telkom, Indikator Pentingnya Penyegaran Manajemen

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

‎Ziarah Makam Raja Pedir, Kapolres Pidie Bersama Forkopimda Kenang Sejarah di Hari Jadi Pidie ke-515

‎Ziarah Makam Raja Pedir, Kapolres Pidie Bersama Forkopimda Kenang Sejarah di Hari Jadi Pidie ke-515

18/09/2026
Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua OSIM MAN 4 Aceh Selatan Berlangsung Demokratis

Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua OSIM MAN 4 Aceh Selatan Berlangsung Demokratis

18/09/2026
Bank Aceh Perkuat Silaturahmi dan Sinergi Kelembagaan dengan Polda Aceh

Bank Aceh Perkuat Silaturahmi dan Sinergi Kelembagaan dengan Polda Aceh

18/09/2026
PT PEMA Teken MoU Bersama 16 CEO Internasional pada Langkawi International Agriculture & Aquaculture Conference 2026

PT PEMA Teken MoU Bersama 16 CEO Internasional pada Langkawi International Agriculture & Aquaculture Conference 2026

18/09/2026
Dalam Sepekan 5 WN Malaysia Dibekuk Imbas Selundupkan Narkoba ke RI

Ohku, Perwira Polisi di Aceh Timur Dipukul saat Pergoki Pencuri Kabel Tower

18/09/2026

Terpopuler

ASN, Non ASN, dan Honorer yang Belum Aktifkan IKD Segera Registrasi dan Aktivasi

ASN, Non ASN, dan Honorer yang Belum Aktifkan IKD Segera Registrasi dan Aktivasi

15/09/2026

WN Bangladesh Dideportasi dari Aceh Usai Dipenjara 10 Bulan

Jalan Nasional Alue Mangota Blangpidie Terendam Banjir, Masyarakat di Imbau Waspada

Mengukir Sejarah Kepemimpinan Perempuan: Refleksi atas Pelantikan Keuchik Rauzatul Jannah di Indra Jaya

Aksi Solidaritas Kemanusiaan, SMA/SMK/SLB Se-Aceh Barat Daya Bantu Penanganan Pascabanjir di SMAN 4 Abdya

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com