Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Timur

Oknum TNI AL Pembunuh Warga Aceh Utara Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup

redaksi by redaksi
23/05/2025
in Lintas Timur
0
Ambulans Nyemplung Diseruduk Truk, Jenazah Mengapung di Sungai Bali

Ilustrasi (iStockphoto/sakhorn38)

Banda Aceh – Oknum TNI Angkatan Laut (AL) Kelasi Dua Dede Irawan yang diduga membunuh warga Aceh Utara menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Militer I.01 Banda Aceh. Dede Irawan lalu dituntut dengan hukuman penjara seumur hidup serta dipecat dari militer.

Dalam sidang yang berlangsung pada Kamis (22/5/2025), tuntutan tersebut dibacakan Oditur Letkol Chk Bambang Permadi dalam sidang yang dipimpin majelis hakim yang diketuai Ketua Letkol Chk Arif Kusnandar didampingi Hakim Anggota Letkol Chk Hari Santoso dan Mayor Chk Raden Muhammad Hendri.

Dalam tuntutannya, oditur mengatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana merampas nyawa orang lain, serta pencurian. Dia juga disebut melakukan kekerasan serta memiliki senjata api ilegal.

“Kami mohon agar terdakwa dijatuhi pidana pokok penjara seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI AL,” kata Bambang dalam tuntutannya.

Bambang juga mengungkapkan sejumlah hal yang memberangkatkan terdakwa di antaranya adanya pembunuhan dilakukan dengan berencana, pencurian dengan kekerasan hingga mengakibatkan kematian. Terdakwa juga mengantongi senjata api serta berupaya menyembunyikan jenazah korban.

“Hal-hal yang meringankan nihil,” jelasnya.

Terdakwa Dede Irawan dituntut dengan pasal berlapis yaitu Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP, Pasal 365 Ayat (1) juncto Ayat (3) KUHP, juga Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang penyalahgunaan kepemilikan senjata api secara ilegal dan pasal 26 KUHPN.

Sebelumnya, oknum anggota TNI AL Lanal Lhokseumawe Kelasi Dua (Kld) DI diamankan polisi militer karena diduga menembak Imam hingga meninggal dunia. Pelaku disebut membunuh korban karena ingin menguasai mobil milik korban.

Tersangka DI awalnya berpura-pura ingin membeli mobil yang dijual korban sehingga keduanya bertemu pada Jumat (14/3). DI sempat meminta mengetes mobil tersebut dengan didampingi mobil.

Tak lama berselang, warga Krueng Geukueh, Aceh Utara disebut mendengar letusan senjata. Polisi militer angkatan laut (Pomal) membenarkan insiden penembakan tersebut.

“Memang benar insiden itu (warga dengar suara tembakan, itulah insidennya,” kata Dandenpomal Lanal Lhokseumawe Mayor Laut (PM) A Napitupulu kepada wartawan di Lanal Lhokseumawe, Senin (17/3/2025).

Menurutnya, pelaku menembak korban karena ingin memiliki mobil tersebut. DI disebut penembakan terjadi secara spontanitas.

“Motifnya hanya ingin menguasai mobil itu, tidak ada penculikan apapun tidak ada. Kalau menurut tersangka dia spontanitas hanya untuk ingin memiliki kendaraan tersebut,” ujarnya.

Sumber: detik.com

Previous Post

Seorang Warga Meninggal dalam Kebakaran di Aceh Tenggara

Next Post

Mirwan Minta Jemaah Kloter 6 Fokus Ibadah Selama di Tanah Suci

Next Post
Mirwan Minta Jemaah Kloter 6 Fokus Ibadah Selama di Tanah Suci

Mirwan Minta Jemaah Kloter 6 Fokus Ibadah Selama di Tanah Suci

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

‎Masyarakat Gayo Patungan Perbaiki Jalan Nasional, YARA: Pengakuan Tito Karnavian Soal Infrastruktur Rusak Harus Dibuktikan dengan Aksi Nyata

‎Masyarakat Gayo Patungan Perbaiki Jalan Nasional, YARA: Pengakuan Tito Karnavian Soal Infrastruktur Rusak Harus Dibuktikan dengan Aksi Nyata

11/06/2026
Masjid Raya Baiturrahman Aceh Akan Gelar Malam Muhasabah Bersama Abu Muda Bakongan

Masjid Raya Baiturrahman Aceh Akan Gelar Malam Muhasabah Bersama Abu Muda Bakongan

11/06/2026
Selenggarakan Seminar Series, Prodi MPBEN FKIP USK Bahas Perkembangan Akademik Hingga Budaya Aceh

Selenggarakan Seminar Series, Prodi MPBEN FKIP USK Bahas Perkembangan Akademik Hingga Budaya Aceh

11/06/2026
Pangkalan Udara Israel Hancur Dihujani Rudal-rudal Iran

Pangkalan Udara Israel Hancur Dihujani Rudal-rudal Iran

11/06/2026
Dedengkot Apartheid Ini Tewas Ditikam Kurir yang Alami Gangguan Jiwa

Dedengkot Apartheid Ini Tewas Ditikam Kurir yang Alami Gangguan Jiwa

11/06/2026

Terpopuler

14 Gampong Belum Ajukan Dana Desa Tahap I, Karena Tuha Peut dan Syarat Pendamping Desa

14 Gampong Belum Ajukan Dana Desa Tahap I, Karena Tuha Peut dan Syarat Pendamping Desa

04/06/2026

Pesantren Jadi Lokomotif Pertanian Modern, IPB Kenalkan Varietas Padi Cerdas Iklim di Pidie Jaya

Plt Sekda Lantik 50 Pejabat Fungsional Tenaga Kesehatan dan Guru

Cita-cita Anak Desa Jadi Bupati

HUT Pidie Jaya 2026: Antara Perayaan, Pemulihan Pascabencana dan Penguatan Syariat

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com