Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Timur

Kepala BPBD Aceh Utara Dicopot Usai Kebakaran Timbul Korban

redaksi by redaksi
02/06/2025
in Lintas Timur
0
Korban Tewas Kebakaran di LA Mencapai 16 Orang

Jumlah korban kebakaran hutan di sejumlah tempat di Los Angeles, California, Amerika Serikat, naik menjadi 16 orang. (REUTERS/Ringo Chiu)

LHOKSUKON – Bupati Aceh Utara Ismail A. Jalil alias Ayahwa mencopot jabatan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Asnawi pasca kebakaran yang menyebabkan seorang bocah meninggal dunia. Tidak hanya Asnawi, Ayahwa juga mencopot Kepala Bidang Pemadaman Kebakaran hingga Komandan Pos (Danpos) Pemadam Alue Bili Rayeuk karena kasus yang sama.

Ayahwa mengumumkan sanksi itu saat memimpin apel di halaman kantor bupati hari ini . Mantan anggota DPR Aceh itu awalnya menyampaikan duka cita mendalam terkait musibah yang terjadi pada Kamis 29 Mei lalu di Desa Alue Bili Rayeuk, Kecamatan Baktiya.

Kebakaran yang terjadi dekat pos pemadam itu menyebabkan Muhammad Ishak (6) meninggal dunia. Ayahwa mengaku mengambil langkah tegas terkait dugaan kelalaian dalam pelayanan publik.

“Pertama, saya perintahkan pemberhentian dan penonaktifan sementara terhadap Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Aceh Utara, Kepala Bidang Pemadam Kebakaran, Danpos Damkar Alue Bili Rayeuk. Tugaskan pengganti, atau pelaksana harian untuk menjamin kelangsungan layanan,” kata Ayahwa, Senin (2/6/2026).

Ayahwa juga meminta enam petugas pemadam yang tidak hadir saat kejadian agar diberhentikan sementara. Mereka disebut tidak akan diberikan penghasilan selama proses pemeriksaan berjalan hingga adanya pemberitahuan lebih lanjut.

“2 petugas Damkar yang hadir namun perlu pembinaan, saya perintahkan untuk bertugas penuh 24 jam selama satu bulan ke depan sebagai bentuk tanggung jawab moral dan evaluasi kinerja,” jelasnya.

“Tidak berhenti di situ, evaluasi menyeluruh akan dilakukan terhadap seluruh ASN BPBD Aceh Utara. Siapa pun yang terbukti menyebabkan terhambatnya pelayanan, baik langsung maupun tidak langsung, akan dikenakan sanksi sesuai aturan,” lanjut Ayahwa.

Ayahwa berharap tindakan yang diambil menjadi contoh bagi aparatur lainnya agar tidak main-main dan bekerja dengan penuh tanggung jawab. Peristiwa itu disebut menjadi peringatan keras bagi semua.

“Terutama pimpinan OPD dan petugas lapangan yang memberikan pelayanan publik secara langsung atau bersifat darurat, seperti unsur Satpol PP dan WH, Petugas Lalulintas (LLAJ) (Perhubungan), Pemadam Kebakaran, Tim SAR, Taruna Siaga Bencana (Tagana), dan lain lain,” ungkapnya.

Sumber: detik.com

Previous Post

Kapolres Aceh Tenggara Tegaskan Komitmen Berantas Narkotika

Next Post

Hadi Surya Serap Aspirasi Warga di Kuala Baru Singkil

Next Post
Hadi Surya Serap Aspirasi Warga di Kuala Baru Singkil

Hadi Surya Serap Aspirasi Warga di Kuala Baru Singkil

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

HUT Pidie Jaya ke-19 Dipadukan dengan Tahun Baru Islam 1448 H, Pemkab Gelar Festival Islami dan Beragam Kegiatan Sosial

HUT Pidie Jaya ke-19 Dipadukan dengan Tahun Baru Islam 1448 H, Pemkab Gelar Festival Islami dan Beragam Kegiatan Sosial

10/06/2026
30 Pengelola Perpustakaan di Abdya Ikuti Pelatihan INLISLite

30 Pengelola Perpustakaan di Abdya Ikuti Pelatihan INLISLite

10/06/2026
LPPM IAIN Takengon Bahas Pelemahan Rupiah di Tengah Ketidakpastian Global

LPPM IAIN Takengon Bahas Pelemahan Rupiah di Tengah Ketidakpastian Global

10/06/2026
DBH Tambang Rp365 Miliar, Aceh Menanggung Beban Bencana Rp153 Triliun: Siapa Sebenarnya Menikmati Kekayaan Alam?

DBH Tambang Rp365 Miliar, Aceh Menanggung Beban Bencana Rp153 Triliun: Siapa Sebenarnya Menikmati Kekayaan Alam?

10/06/2026
Dua Pelaku Zina di Aceh Barat Dihukum Cambuk 100 Kali

Dua Pelaku Zina di Aceh Barat Dihukum Cambuk 100 Kali

10/06/2026

Terpopuler

14 Gampong Belum Ajukan Dana Desa Tahap I, Karena Tuha Peut dan Syarat Pendamping Desa

14 Gampong Belum Ajukan Dana Desa Tahap I, Karena Tuha Peut dan Syarat Pendamping Desa

04/06/2026

Pesantren Jadi Lokomotif Pertanian Modern, IPB Kenalkan Varietas Padi Cerdas Iklim di Pidie Jaya

Cita-cita Anak Desa Jadi Bupati

Plt Sekda Lantik 50 Pejabat Fungsional Tenaga Kesehatan dan Guru

HUT Pidie Jaya 2026: Antara Perayaan, Pemulihan Pascabencana dan Penguatan Syariat

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com