BLANGPIDIE – Seorang pemuda asal Aceh Selatan berinisial Yzar (24) diduga kuat melakukan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur hingga korban hamil delapan bulan.
Pria Jahannam tersebut telah ditangkap dan harus berurusan dengan Unit Reserse Kriminal Polres Aceh Barat Daya (Abdya).
Kapolres Abdya, AKBP Agus Sulistianto, melalui Kasat Reskrim Iptu Wahyudi menjelaskan bahwa, penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari orang tua korban.
“Setelah menerima laporan, kami langsung lakukan penyelidikan dan pengejaran,” kata Iptu Wahyudi, Rabu (04/06/2025).
Lanjut Wakapolres, Pelaku ditangkap pada Selasa (03/06), sekitar pukul 01:00 Wib dini hari disebuah pondok dekat rumahnya Desa Blang Kuala Kecamatan Meukek Kabupaten Aceh Selatan.
Tim Opsnal Satreskrim Abdya bergerak cepat setelah berkoordinasi dengan Polsek Meukek untuk memastikan keberadaan pelaku. Begitu lokasi dipastikan, petugas langsung meringkus Yzar tanpa perlawanan.
Kasus dugaan pemerkosaan ini sendiri terjadi pada September tahun 2024 lalu, sekira pukul 13:00 Wib. Lokasi perkara di rumah korban dalam wilayah di Kabupaten Aceh Barat Daya.
Korban yang masih berusia 14 tahun diketahui tengah duduk di bangku sekolah dan kini mengandung dengan usia kandungan mencapai delapan bulan. Pihak keluarga korban melapor ke polisi.
Setelah laporan diterima, Unit 4 PPA Satreskrim Polres Abdya langsung turun tangan. Polisi melakukan interogasi awal terhadap korban dan saksi, sekaligus mengumpulkan barang bukti yang menguatkan kasus ini.
Tak butuh waktu lama, Yzar akhirnya berhasil ditangkap dan langsung dibawa ke Mapolres Abdya untuk penyidikan lebih lanjut.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, yang mengatur soal tindak pidana pemerkosaan terhadap anak di bawah umur. Polres Abdya memastikan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai aturan.
“Barang bukti sudah kami amankan dan pemeriksaan terhadap pelaku masih terus dilakukan. Kami juga telah melaporkan hal ini ke pimpinan,” jelas Kasat Reskrim Iptu Wahyudi.











