Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Timur

Tiga Tersangka Kasus Narkotika Diserahkan ke Kajari Pidie Jaya

redaksi by redaksi
04/06/2025
in Lintas Timur
0
Tiga Tersangka Kasus Narkotika Diserahkan ke Kajari Pidie Jaya

MEUREUDU — Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pidie Jaya secara resmi menyerahkan tiga tersangka kasus tindak pidana narkotika beserta barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pidie Jaya, Rabu pagi, 4 Juni 2025.

Penyerahan itu dilakukan berdasarkan surat dari Kejari Pidie Jaya yang menyatakan bahwa berkas perkara ketiga tersangka telah lengkap (P-21).

Ketiga tersangka tersebut adalah MZ (52), warga Kecamatan Bandar Baru, AM (41), warga Kecamatan Meureudu, dan RF (31), warga Kecamatan Trienggadeng.

Kasat Resnarkoba Polres Pidie Jaya, Iptu Rahmi, S.Sos, yang mewakili Kapolres Pidie Jaya AKBP Ahmad Faisal Pasaribu, S.H., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa proses penyerahan tersangka dan barang bukti berjalan lancar serta sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Adapun dasar hukum penyerahan mengacu pada surat dari Kejari Pidie Jaya, yaitu Surat Nomor: B-1457/L.1.31/Enz.1/06/2025 atas nama tersangka MZ, Surat Nomor: B-1387/L.1.31/Enz.1/06/2025 atas nama tersangka AM, dan Surat Nomor: B-1386/L.1.31/Enz.1/06/2025 atas nama tersangka RF.

Barang bukti yang diserahkan meliputi milik tersangka MZ berupa 2 bungkus sedang dan 6 bungkus kecil narkotika jenis sabu dengan total berat 3,03 gram, serta milik tersangka AM dan RF berupa 2 bungkus sabu dengan berat 0,09 gram.

Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa Polres Pidie Jaya akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya.

“Kami berharap proses hukum terhadap para tersangka berjalan maksimal demi menimbulkan efek jera serta menjaga generasi muda dari bahaya narkoba,” tegasnya.

Penyerahan tahap dua ini menjadi bukti keseriusan aparat penegak hukum dalam menindak pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Pidie Jaya.[ML]

Previous Post

Darwati Siap Perjuangkan 4 Pulau yang Disengketakan dengan Sumut Kembali ke Aceh

Next Post

Pemuda Aceh Selatan Perkosa Anak Dibawah Umur, Kini Memasuki Usia 8 Bulan Kandungan

Next Post
Pemuda Aceh Selatan Perkosa Anak Dibawah Umur, Kini Memasuki Usia 8 Bulan Kandungan

Pemuda Aceh Selatan Perkosa Anak Dibawah Umur, Kini Memasuki Usia 8 Bulan Kandungan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Sambut HUT ke-19 Pidie Jaya, Pemkab Luncurkan Twibbon Resmi untuk Masyarakat

Sambut HUT ke-19 Pidie Jaya, Pemkab Luncurkan Twibbon Resmi untuk Masyarakat

12/06/2026
40 Calon Mahasiswa Al-Azhar Ikuti Ujian Kenaikan Level Bahasa Arab di Al Zahrah Bireuen

40 Calon Mahasiswa Al-Azhar Ikuti Ujian Kenaikan Level Bahasa Arab di Al Zahrah Bireuen

12/06/2026
Disperindag Aceh Target Miliki Lembaga Sertifikasi Produk SNI

Disperindag Aceh Target Miliki Lembaga Sertifikasi Produk SNI

12/06/2026
Menag Dukung Pengembangan Pendidikan Keagamaan di Aceh

Menag Dukung Pengembangan Pendidikan Keagamaan di Aceh

12/06/2026
Aceh Jaya Jadi Daerah Tercepat Salurkan Dana Desa 2026

Aceh Jaya Jadi Daerah Tercepat Salurkan Dana Desa 2026

12/06/2026

Terpopuler

‎Masyarakat Gayo Patungan Perbaiki Jalan Nasional, YARA: Pengakuan Tito Karnavian Soal Infrastruktur Rusak Harus Dibuktikan dengan Aksi Nyata

‎Masyarakat Gayo Patungan Perbaiki Jalan Nasional, YARA: Pengakuan Tito Karnavian Soal Infrastruktur Rusak Harus Dibuktikan dengan Aksi Nyata

11/06/2026

14 Gampong Belum Ajukan Dana Desa Tahap I, Karena Tuha Peut dan Syarat Pendamping Desa

Ohku, 56 Izin Tambang Terbit dalam 5 Tahun, Aceh Menuju Darurat Ekologis?

Tiga Tersangka Kasus Narkotika Diserahkan ke Kajari Pidie Jaya

Sambut HUT ke-19 Pidie Jaya, Pemkab Luncurkan Twibbon Resmi untuk Masyarakat

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com