Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Mahasiswa di Banda Aceh Demo Tolak Penetapan 4 Pulau Aceh Jadi Milik Sumut

redaksi by redaksi
16/06/2025
in Nanggroe
0
Mahasiswa di Banda Aceh Demo Tolak Penetapan 4 Pulau Aceh Jadi Milik Sumut

Foto: Massa aksi di kantor Gubernur Aceh. (Agus Setyadi/detikSumut)

Banda Aceh – Massa di Banda Aceh menggelar aksi menolak penetapan empat pulau menjadi wilayah Sumatera Utara (Sumut). Mereka membawa sejumlah bendera bintang bulan serta meneriakkan kata-kata ‘merdeka’.

Massa awalnya berkumpul di Taman Ratu Safiatuddin, tidak jauh dari kantor gubernur Aceh. Mereka berjalan kaki menuju tempat aksi dengan berjalan kaki serta truk.

Sebagian massa tampak membawa bendera bintang bulan dan replika senjata dari kayu. Mereka juga membawa spanduk bertuliskan ‘merdeka’ serta ‘referendum’.

Setelah sempat berorasi di depan gerbang, massa yang tiba sekitar pukul 12.30 WIB kemudian masuk ke pekarangan kantor gubernur. Aksi itu mendapatkan pengawalan dari pihak Satpol PP serta polisi.

“Kami menolak keputusan Mendagri menetapkan empat pulau ke wilayah Sumatera Utara (Sumut),” teriak seorang orator, Rizki dari atas truk komando.

Dia juga meminta Presiden Prabowo Subianto memecat Mendagri Tito Karnavian serta memeriksanya. Massa juga menyinggung rencana pembentukan empat batalion pembangun di Aceh.

Diketahui, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menetapkan empat pulau di Kabupaten Aceh Singkil masuk ke wilayah Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Pemerintah Aceh mengaku akan memperjuangkan perubahan status agar keempat pulau itu dikembalikan ke Tanah Rencong.

Keempat pulau tersebut adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek. Status administratif ini tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau yang ditetapkan pada 25 April 2025.

“Proses perubahan status keempat pulau tersebut telah berlangsung sebelum tahun 2022, jauh sebelum Gubernur Muzakir Manaf dan Wakil Gubernur Fadhlullah menjabat. Pada tahun 2022, beberapa kali telah difasilitasi rapat koordinasi dan survei lapangan oleh Kementerian Dalam Negeri,” kata Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Aceh, Syakir, dalam keterangannya, Senin (26/5).

Sumber: detik.com

Previous Post

FAH UIN Ar-Raniry Kirim 28 Mahasiswa KPM Internasional ke Malaysia dan Thailand

Next Post

Seorang Nelayan Tewas Akibat Lakalantas di Aceh Jaya

Next Post
Mahasiswa di Aceh Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Kos

Seorang Nelayan Tewas Akibat Lakalantas di Aceh Jaya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Di Era Digital, Pemuda Pilar Kekuatan Politik Masa Depan

Di Era Digital, Pemuda Pilar Kekuatan Politik Masa Depan

15/09/2026
Sekretariat DPRK Abdya Dukung Instruksi Bupati Aktivasi IKD bagi ASN, PPPK dan Non ASN

Sekretariat DPRK Abdya Dukung Instruksi Bupati Aktivasi IKD bagi ASN, PPPK dan Non ASN

15/09/2026
Pemerintah Tetapkan 26 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2027, Berikut Daftarnya

Pemerintah Tetapkan 26 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2027, Berikut Daftarnya

15/09/2026
Hoaks Menyebar dalam Detik, PWI Pidie Jaya: Anak Muda Harus Jadi Filter

Hoaks Menyebar dalam Detik, PWI Pidie Jaya: Anak Muda Harus Jadi Filter

15/09/2026
Dr Nasrul: Indikasi Maladministrasi Membayangi Proses Perizinan IUP di Samadua

Dr Nasrul: Indikasi Maladministrasi Membayangi Proses Perizinan IUP di Samadua

15/09/2026

Terpopuler

ASN, Non ASN, dan Honorer yang Belum Aktifkan IKD Segera Registrasi dan Aktivasi

ASN, Non ASN, dan Honorer yang Belum Aktifkan IKD Segera Registrasi dan Aktivasi

15/09/2026

Misteri ‘Talak 3’ Bunda Salma dan Cipratan Kopi Aceh

Dua Murid MIN 50 Bireuen Raih Juara OMI Tingkat Kabupaten

Krak, Dua Jembatan Utama di Aceh Siap Beroperasi

Mahasiswa di Banda Aceh Demo Tolak Penetapan 4 Pulau Aceh Jadi Milik Sumut

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com