Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Ombudsman Aceh Tegaskan Madrasah Negeri Dilarang Pungut Biaya Pendaftaran Siswa Baru

redaksi by redaksi
23/06/2025
in Nanggroe
0
Ombudsman Aceh Tegaskan Madrasah Negeri Dilarang Pungut Biaya Pendaftaran Siswa Baru

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Dian Rubianty. Metrotvnews.com/ Fajri Fatmawati

Banda Aceh – Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Dian Rubianty, menegaskan madrasah negeri dilarang memungut biaya untuk pendaftaran peserta didik baru (PPDBM) maupun daftar ulang. Hal ini sesuai dengan aturan yang berlaku untuk mencegah praktik pungutan liar di satuan pendidikan.

“Segala biaya dalam pelaksanaan PPDBM dan pendaftaran ulang di madrasah negeri dibebankan pada anggaran BOS/BOP sebagaimana tercantum dalam anggaran DIPA pada tahun anggaran berjalan,” kata Dian, Senin, 23 Juni 2025.

Dian menerangkan dalam aturan tentang Komite Madrasah telah diatur mengenai batasan-batasan atau larangan yang tidak boleh dilakukan oleh Komite Sekolah, termasuk menjual buku dan baju seragam.

“Pungutan oleh Komite Madrasah juga tidak diperbolehkan sesuai dengan Pasal 23 Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 16/2020 tentang Komite Madrasah dalam Bab V,” jelasnya.

Lebih rinci Dian memaparkan sejumlah larangan bagi Komite Madrasah, baik perorangan maupun kolektif. Di antaranya adalah larangan menjual buku pelajaran, seragam, atau memengaruhi integritas seleksi penerimaan siswa baru.

Komite juga dilarang mengambil keuntungan ekonomi dari posisinya, menggunakan aset madrasah untuk kepentingan pribadi, atau melakukan politik praktis di lingkungan sekolah.

“Ombudsman Aceh akan berupaya untuk menindaklanjuti segala laporan dari masyarakat terkait potensi maladministrasi pelayanan publik,” ujarnya.

Namun, Dian menekankan bahwa proses penanganan laporan harus mengikuti prosedur berdasarkan UU No 37/2008 tentang Ombudsman RI. Laporan yang masuk akan diverifikasi terlebih dahulu sebelum ditindaklanjuti.

Masyarakat dapat menyampaikan keluhan dalam bentuk konsultasi atau laporan resmi. Untuk konsultasi, Ombudsman akan memberikan informasi atau rekomendasi sesuai kebutuhan. Sementara laporan masyarakat yang memenuhi kriteria akan melalui tahap verifikasi formal dan material sebelum diproses lebih lanjut.

“Namun, untuk laporan masyarakat yang memenuhi kriteria Reaksi Cepat Ombudsman (RCO) dapat langsung dilakukan tindaklanjut segera sebelum dilakukan proses administrasi verifikasi formil dan materil,” jelasnya.

Sumber: metrotvnews.com

Previous Post

Illiza Respon Positif Usulan DPRK Terkait Jam Malam Pelajar

Next Post

Rumah dan Sekolah Rusak Akibat Angin Kencang di Aceh Besar

Next Post
Rumah dan Sekolah Rusak Akibat Angin Kencang di Aceh Besar

Rumah dan Sekolah Rusak Akibat Angin Kencang di Aceh Besar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Wakil Bupati Aceh Besar Serahkan SK Pembentukan Tim Pemekaran DOB Seuramoe Aceh

Wakil Bupati Aceh Besar Serahkan SK Pembentukan Tim Pemekaran DOB Seuramoe Aceh

29/03/2026
Penyintas Bencana Aceh Timur Beralih Profesi Jadi Buruh Kayu

Pemulihan Aceh Pasca Banjir Dinilai Belum Maksimal

29/03/2026
GAPELMABDYA Minta Pihak Terkait Harus Serius Tindaklanjuti Kasus Lakalantas Dump Truk LKT

GAPELMABDYA Minta Pihak Terkait Harus Serius Tindaklanjuti Kasus Lakalantas Dump Truk LKT

29/03/2026
Ohku, Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Aceh Selatan Ternyata ODGJ

Ohku, Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Aceh Selatan Ternyata ODGJ

29/03/2026
Sat Samapta Polres Aceh Barat Antisipasi Kriminalitas di Sejumlah Titik Strategis

Sat Samapta Polres Aceh Barat Antisipasi Kriminalitas di Sejumlah Titik Strategis

29/03/2026

Terpopuler

Rotasi Jabatan: AKP Dedy Miswar Putra Terbaik Pidie, Pindah ke Polres Bireuen

Rotasi Jabatan: AKP Dedy Miswar Putra Terbaik Pidie, Pindah ke Polres Bireuen

27/03/2026

Truk Hauling LKT Hantam Becak Motor, Satu Nyawa Melayang

[Opini] Sinkronisasi Antara Logika & Retorika

Prof Saifullah Resmi Mendaftar sebagai Calon Rektor UIN Ar-Raniry 2026-2030

Teungku Muhammad Nur: Aktivis Dayah Jadi Direktur di PT PEMA

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com