Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Polresta Banda Aceh Kejar Dua Buronan TPPO yang Berada ke Malaysia

redaksi by redaksi
25/06/2025
in Nanggroe
0
Polresta Banda Aceh Kejar Dua Buronan TPPO yang Berada ke Malaysia

Polresta Banda Aceh memperlihatkan barang bukti dari pengungkapan kasus TPPO anak di bawah umur yang di jual ke Malaysia, di Banda Aceh, Rabu (25/6/2025) (ANTARA/Rahmat Fajri)

Banda Aceh – Polresta Banda Aceh mengejar dua tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dari kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di wilayah hukumnya yang diduga kuat masih berada di negeri jiran, Malaysia.

“Dalam kasus ini kita sudah menetapkan dua DPO yaitu RD dan EN, keduanya kita duga masih berada di Malaysia,” kata Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono dalam jumpa pers, di Banda Aceh, Rabu.

Selain dua DPO, Polresta Banda Aceh juga telah menangkap satu tersangka lainnya berinisial R pada Kamis (19/6) saat hendak kabur ke Malaysia, di area Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru.

Ketiga tersangka tersebut diduga telah menjual seorang gadis Aceh berusia 16 tahun ke Malaysia hingga dijadikan sebagai pekerja seks komersial (PSK) di sana. Mereka memiliki peran masing-masing.

Kapolresta mengatakan, terhadap dua pengejaran kedua DPO, penyidik telah berkoordinasi dengan Divhubinter Polri terkait dengan penerbitan red notice terhadap tersangka, sehingga memudahkan pengejarannya.

“Kita sudah berkoordinasi dengan interpol (di Malaysia), dan penyidik juga bekerjasama dan koordinasi dengan pihak Imigrasi serta Bea Cukai,” ujarnya.

Kombes Pol Joko menjelaskan, kasus ini berawal pada September 2024, saat itu korban PAF berangkat dari rumah saudaranya di Kabupaten Aceh Timur menuju Banda Aceh dengan tujuan mencari kerja, dan tinggal di salah satu kamar kos di ibu kota provinsi Aceh tersebut.

Setelah itu, PAF berkenalan dengan seseorang berinisial M, dari situ kemudian berlanjut kenalan dengan tersangka RD dan EN. Hingga pada Oktober 2024, keduanya mengajak korban ke Malaysia dan bakal dicarikan pekerjaan, akhirnya korban menerima tawaran tersebut.

Karena korban belum memiliki KTP dan Paspor, EN mengurusnya hingga selesai. Di sela-sela itu, tersangka RD ternyata membawa PAF menemui tersangka R di wilayah Kabupaten Aceh Utara, dan tinggal bersama selama sepekan.

“Setelah semuanya selesai, pada 27 Oktober 2024, ketiga tersangka membawa PAF menuju pelabuhan kapal penumpang Dumai dan berlanjut ke Port Dickson Malaysia pada 29 Oktober 2024,” ujarnya.

Setelah tiba di Malaysia, tersangka R membawa korban menemui seorang yang akrab disapa Kak Su (Warga Malaysia), dan dibawa untuk bekerja sebagai asisten rumah tangga di rumah warga keturunan India. Tetapi, karena tak sanggup, akhirnya berhenti PAF kembali menemui Kak Su.

Selanjutnya, tersangka R dan Kak Su membawa korban ke salah satu hotel di kawasan Sri Hartamas Slangor, dan mereka berbicara dengan manager hotel untuk mempekerjakan PAF. Dari situ Kak Su mendapatkan uang sebesar 25 ribu ringgit atau sebesar Rp96,2 juta. Lalu, meninggalkan korban di sana.

“Dan, selama hampir satu bulan PAF berada di hotel tersebut, korban mengalami eksploitasi seksual dan dipaksa bekerja sebagai wanita penghibur,” kata Kapolresta.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama menyatakan, korban sebelumnya sempat dinyatakan hilang, tetapi akhirnya ditemukan di Malaysia usai mendapat pertolongan sejumlah masyarakat Aceh perantau di Malaysia.

Setelah itu, korban dijemput polisi bersama Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), dan sudah dikembalikan kepada keluarganya di Aceh.

Atas perbuatannya, RH dijerat dengan Pasal 2 Jo Pasal 4 Jo Pasal 6 Jo Pasal 7 Jo Pasal 10 Jo Pasal 17 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)

“Terancam pidana penjara maksimal 15 tahun, dan denda paling banyak Rp600 juta. Lalu, karena dilakukan terhadap anak di bawah umur, maka ancaman pidananya ditambah 1/3,” demikian Kompol Fadillah.

Sumber: antara

Previous Post

Menteri PU Diminta Bangun Terowongan Geurutee

Next Post

Satu Lagi Jemaah Haji Aceh Wafat di Madinah, Berasal dari Subulussalam

Next Post
Satu Lagi Jemaah Haji Aceh Wafat di Madinah, Berasal dari Subulussalam

Satu Lagi Jemaah Haji Aceh Wafat di Madinah, Berasal dari Subulussalam

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Gemilang di DAMASQUSS 2026, MTsN 1 Banda Aceh Raih Juara Umum

Gemilang di DAMASQUSS 2026, MTsN 1 Banda Aceh Raih Juara Umum

14/09/2026
Ohku, Kebakaran Sumur Minyak Ilegal Kembali Terjadi di Aceh Timur

Ohku, Kebakaran Sumur Minyak Ilegal Kembali Terjadi di Aceh Timur

14/09/2026
Wamenpar Sebut “Aceh Culinary Festival 2026” Perkuat Storytelling Kuliner Khas Aceh

Wamenpar Sebut “Aceh Culinary Festival 2026” Perkuat Storytelling Kuliner Khas Aceh

14/09/2026
Pemprov Aceh Salurkan Bantuan Rp6,78 Miliar untuk Aceh Utara

Pemprov Aceh Salurkan Bantuan Rp6,78 Miliar untuk Aceh Utara

14/09/2026
Aceh Besar Raih Juara I Galeri Terbaik Dekranasda Kabupaten/Kota se-Aceh

Aceh Besar Raih Juara I Galeri Terbaik Dekranasda Kabupaten/Kota se-Aceh

14/09/2026

Terpopuler

Misteri ‘Talak 3’ Bunda Salma dan Cipratan Kopi Aceh

Misteri ‘Talak 3’ Bunda Salma dan Cipratan Kopi Aceh

13/09/2026

Setelah 20 Tahun Menanti, Tim Voli Abdya Lolos ke PORA

Bupati Abdya Dr. Safaruddin Terima Penghargaan Pembina Olahraga Berprestasi dari Gubernur Aceh

Krak, Dua Jembatan Utama di Aceh Siap Beroperasi

Polresta Banda Aceh Kejar Dua Buronan TPPO yang Berada ke Malaysia

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com