Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nasional

Perusak Salib Jadi Tersangka Kasus Pembubaran Retret Kristen di Cidahu

redaksi by redaksi
01/07/2025
in Nasional
0
Perusak Salib Jadi Tersangka Kasus Pembubaran Retret Kristen di Cidahu

Polisi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka penyerangan dan pembubaran kegiatan retreat pelajar Kristen di Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat. (Arsip Istimewa via Detikcom)

Bandung – Polisi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka penyerangan dan pembubaran kegiatan retret pelajar Kristen di Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat.

Satu di antaranya merupakan orang yang menurunkan dan merusak salib besar di rumah yang menjadi lokasi kegiatan retret tersebut.

“Dasar penetapan tersangka ini atas laporan yang dibuat oleh Yohanes Wedy pada 28 Juni 2025 dengan korbannya ialah ibu Maria Veronica Ninna (70). Kami pun telah meminta keterangan saksi-saksi dalam kasus ini,” kata Kapolda Jabar Irjen Rudi Setiawan di Bandung, Selasa (1/7).

Rudi mengatakan kronologis penyerangan kegiatan tersebut terjadi pada Jumat (27/6). Saat itu tengah berlangsung kegiatan keagamaan umat Kristen dengan jumlah jemaah sekitar 36 orang pelajar.

Namun, sejumlah warga mengadukan kegiatan itu kepada Kepala Desa Tangkil untuk segera melakukan klarifikasi kepada pemilik rumah tersebut. Namun pemilik rumah tidak mengindahkan pihak pemerintahan desa.

Akhirnya warga Desa Tangkil dan Desa Cidahu mendatangi rumah tersebut. Mereka ramai-ramai membubarkan paksa kegiatan keagamaan umat Kristen.

Mereka merusak bangunan rumah, seperti merusak pagar rumah, memecahkan kaca-kaca rumah, kendaraan sepeda motor, serta barang-barang yang ada di dalam rumah korban.

“Akibat dari kejadian itu menyebabkan beberapa kaca jendela rusak, pagar rumah rusak, kursi dekat kolam rusak, salib rusak, 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor Honda Beat rusak, 1 (satu) unit mobil Ertiga warna cokelat lecet, dan korban menderita kerugian materiil kurang lebih sebesar Rp 50.000.000, (lima puluh juta rupiah),” ujarnya.

Tujuh tersangka yang dijerat yakni RN (merusak pagar dan mengangkat salib), UE (merusak pagar), EM (merusak pagar), MD (merusak motor), MSM (menurunkan dan merusak salib besar), H (merusak pagar serta merusak motor), dan EM (merusak pagar).

“Kami akan terus lakukan pemeriksaan saksi-saksi lain sekaligus memeriksa terlapor sebagai saksi dan memeriksa terduga pelaku ini serta berkoordinasi dengan pemerintahan desa setempat. Intinya, yang salah harus mendapat sanksi hukum. Polri akan melindungi semua warga dari mana pun dan agama apapun itu,” ucap Rudi.

Sumber: CNNIndonesia

Previous Post

Turki Tahan Kartunis Buntut Karikatur Nabi Muhammad

Next Post

CMI Apresiasi Peran ASEAN dan Uni Eropa dalam Kawal Perdamaian Aceh

Next Post
CMI Apresiasi Peran ASEAN dan Uni Eropa dalam Kawal Perdamaian Aceh

CMI Apresiasi Peran ASEAN dan Uni Eropa dalam Kawal Perdamaian Aceh

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Imigrasi Banda Aceh Deportasi Warga Negara Kanada

Imigrasi Banda Aceh Deportasi Warga Negara Kanada

11/06/2026
BNPB Gelar Operasi Modifikasi Cuaca di Langit Aceh Barat

BNPB Gelar Operasi Modifikasi Cuaca di Langit Aceh Barat

11/06/2026
Riyaldi Dinilai Tepat Pimpin KNPI Aceh Selatan, Dinilai Mampu Hadirkan Semangat Baru Organisasi Kepemudaan

Riyaldi Dinilai Tepat Pimpin KNPI Aceh Selatan, Dinilai Mampu Hadirkan Semangat Baru Organisasi Kepemudaan

11/06/2026
Empat Rumah di Permata Hangus ‘Dilalap’ Sijago Merah

Empat Rumah di Permata Hangus ‘Dilalap’ Sijago Merah

11/06/2026
Atap Sebuah Ruko di Kuta Cot Glie Rusak Diterjang Angin Kencang

Atap Sebuah Ruko di Kuta Cot Glie Rusak Diterjang Angin Kencang

11/06/2026

Terpopuler

14 Gampong Belum Ajukan Dana Desa Tahap I, Karena Tuha Peut dan Syarat Pendamping Desa

14 Gampong Belum Ajukan Dana Desa Tahap I, Karena Tuha Peut dan Syarat Pendamping Desa

04/06/2026

Ohku, 56 Izin Tambang Terbit dalam 5 Tahun, Aceh Menuju Darurat Ekologis?

Plt Sekda Lantik 50 Pejabat Fungsional Tenaga Kesehatan dan Guru

Pesantren Jadi Lokomotif Pertanian Modern, IPB Kenalkan Varietas Padi Cerdas Iklim di Pidie Jaya

HUT ke-19 Pidie Jaya: Momentum Kebangkitan Ekonomi dan Pengelolaan SDA Berkelanjutan

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com