ACEH SELATAN – Sejumlah pekerjaan fisik di Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) Aceh Selatan tercatat kekurangan volume. Salah satunya pembangunan pagar Rumah Sakit (RS) Pratama Aceh Selatan, yang dikerjakan oleh CV. RK dengan nilai kontrak sebesar Rp 1.800.087.000 di Dinas Kesehatan (Dinkes) Aceh Selatan.
Temuan tersebut terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Aceh Nomor: 24.A/LHP/XVIII.BAC/06/2025 tertanggal 19 Juni 2025.
“Pemeriksaan dilakukan secara uji petik terhadap dokumen kontrak, adendum, Provisional Hand Over (PHO), backup data kuantitas, dan as built drawing,” tulis BPK dalam laporannya yang dikutip AJNN, Kamis, 3 Juli 2025.
Dalam laporannya BPK RI, menemukan adanya kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp 289.449.623,65. Kekurangan ini menunjukkan ketidaksesuaian antara pekerjaan yang dibayarkan dengan progres di lapangan.
Menurut BPK, kondisi ini tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021. Dalam LHP BPK dijelaskan, potensi kelebihan bayar sebesar Rp 289.449.623,65 tersebut menyebabkan kelebihan pembayaran, yang seharusnya tidak terjadi.
BPK menilai kelemehan pengawasan dari pihak Dinas Kesehatan Aceh Selatan menjadi penyebab. Kepala Dinas Kesehatan sebagai Pengguna Anggaran (PA) dinilai tidak cermat dalam mengendalikan pelaksanaan kegiatan, sementara PPTK dianggap kurang teliti dalam memedomani ketentuan kontrak yang berlaku.
BPK juga mencatat bahwa Kepala Dinas Kesehatan telah menyatakan sependapat atas temuan ini dan akan menindaklanjutinya sesuai peraturan yang berlaku.
BPK merekomendasikan kepada Bupati Aceh Selatan agar memerintahkan para Kepala Dinas Kesehatan untuk memproses pengembalian kelebihan pembayaran senilai Rp 289.449.623,65 dan menyetorkannya ke kas daerah.










