Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Ekonomi

ESDM Aceh Data Sumur Minyak Rakyat untuk Dilegalkan

redaksi by redaksi
04/07/2025
in Ekonomi
0
ESDM Aceh Data Sumur Minyak Rakyat untuk Dilegalkan

Ilustrasi - Kobaran api membubung tinggi di lokasi kebakaran sumur minyak illegal di Desa Pasi Puteh, Rantoe Peureulak, Aceh Timur, Aceh. (ANTARA FOTO/Maulana)

Banda Aceh – Pemerintah Aceh melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mulai mendata sumur minyak rakyat untuk dilegalkan pemerintah, langkah ini sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Legalitas Pengeboran Sumur Minyak Rakyat.

“Sebagai tindak lanjut Permen ESDM. Saat ini kita sedang melakukan pendataan terhadap sumur-sumur minyak rakyat,” kata Kepala ESDM Aceh, Taufik, di Banda Aceh, Jumat.

Taufik mengatakan, Gubernur Aceh sudah menyurati sejumlah kepala daerah yang wilayahnya terdapat sumur minyak rakyat untuk melakukan pendataan, sehingga nantinya dapat diketahui berapa sumur rakyat di Aceh.

Adapun daerah-daerah yang memiliki sumur minyak rakyat di Aceh yakni Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh Timur, Aceh Utara dan Bireuen. Diharapkan, proses pendataan ini bisa dipercepat dan dilaporkan kepada Pemerintah Aceh.

“Setelah dilaporkan kepada Pemerintah Aceh, selanjutnya kita sampaikan kepada Kementerian ESDM. Lalu Menteri menetapkan sumur-sumur yang ada, sehingga legal untuk masyarakat,” ujarnya.

Ia menegaskan, pendataan ini perlu dilakukan dalam rangka mencegah adanya sumur-sumur minyak baru, karena sesuai kebijakan Menteri ESDM, pelegalan tersebut hanya untuk sumur lama atau yang sudah berjalan, bukan untuk sumur baru.

Dirinya menuturkan, langkah Kementerian ESDM ini sangat positif, sehingga kedepannya sumur minyak rakyat menjadi legal, dan kegiatan mereka tidak berbenturan lagi dengan peraturan lainnya.

“Masyarakat lebih nyaman beraktivitas, dan pendapatan ke daerah juga jelas. Ini bagus untuk masyarakat karena sudah legal,” katanya.

Dirinya menambahkan, Peraturan Menteri ESDM tersebut juga tidak berbenturan, bahkan sejalan dengan peraturan kekhususan Aceh dalam UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).

Untuk diketahui, Pemerintah Aceh juga sedang menyusun rancangan qanun (peraturan daerah) Aceh tentang tambang migas rakyat, tetapi belum disahkan, dan masih dalam proses pembahasan.

“Kemudian terkait rancangan qanun Aceh tentang tambang migas rakyat yang sedang dibahas, nantinya juga disesuaikan dan sejalan dengan Peraturan Menteri ESDM tersebut,” demikian Taufik.

Sumber: antara

Previous Post

Gempa Sabang Magnitudo 5,0 Dipicu Sesar Sumatera Segmen Seulimeum North

Next Post

Kisah Petugas Haji Aceh Selama di Tanah Suci

Next Post
Kisah Petugas Haji Aceh Selama di Tanah Suci

Kisah Petugas Haji Aceh Selama di Tanah Suci

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Hardiknas dan HUT ke-19 Pidie Jaya, 600 Pelajar dari Wilayah Terdampak Bencana Ikuti Dialog Interaktif

Hardiknas dan HUT ke-19 Pidie Jaya, 600 Pelajar dari Wilayah Terdampak Bencana Ikuti Dialog Interaktif

11/06/2026
Pijay dari Masa ke Masa: Antara Harapan dan Kenyataan

Pijay dari Masa ke Masa: Antara Harapan dan Kenyataan

11/06/2026
Buku Muhammadiyah Abdya Diterbitkan, Dr. Safaruddin: Jadi Referensi Generasi Penerus

Buku Muhammadiyah Abdya Diterbitkan, Dr. Safaruddin: Jadi Referensi Generasi Penerus

11/06/2026
Pemkab Abdya Percantik Wajah Kota dan Dongkrak PAD Lewat Videotron

Pemkab Abdya Percantik Wajah Kota dan Dongkrak PAD Lewat Videotron

11/06/2026
Lepas Kontingen Seleksi Pra-POPNAS Ke Aceh Barat, Jhon Rolexs: Jadilah Kebanggaan Daerah

Lepas Kontingen Seleksi Pra-POPNAS Ke Aceh Barat, Jhon Rolexs: Jadilah Kebanggaan Daerah

11/06/2026

Terpopuler

14 Gampong Belum Ajukan Dana Desa Tahap I, Karena Tuha Peut dan Syarat Pendamping Desa

14 Gampong Belum Ajukan Dana Desa Tahap I, Karena Tuha Peut dan Syarat Pendamping Desa

04/06/2026

Ohku, 56 Izin Tambang Terbit dalam 5 Tahun, Aceh Menuju Darurat Ekologis?

‎Masyarakat Gayo Patungan Perbaiki Jalan Nasional, YARA: Pengakuan Tito Karnavian Soal Infrastruktur Rusak Harus Dibuktikan dengan Aksi Nyata

Plt Sekda Lantik 50 Pejabat Fungsional Tenaga Kesehatan dan Guru

Pesantren Jadi Lokomotif Pertanian Modern, IPB Kenalkan Varietas Padi Cerdas Iklim di Pidie Jaya

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com