Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Barat Selatan

GerPALA Sinyalir Ada Indikasi Cacat Hukum dalam Perizinan PT ALIS

redaksi by redaksi
09/07/2025
in Lintas Barat Selatan
0
GerPALA Sinyalir Ada Indikasi Cacat Hukum dalam Perizinan PT ALIS

Tapaktuan – Menggunakan dalih telah izin budidaya dan izin land clearing tanpa adanya hak guna usaha (HGU) terlebih dahulu adalah salah satu bukti bahwa ada persoalan serius yang dilakukan oleh PT Aceh Lestari Indosawita(PT Alis).

Hal itu disampaikan Koordinator Gerakan Pemuda Negeri Pala (GerPALA) Fadhli Irman, Rabu 9 Juli 2025 menanggapi pernyataan Dirut PT ALIS, Hendi.

“Poin yang dapat kita ambil dari pernyataan Dirut PT Alis di media bahwa secara langsung membenarkan bahwa PT Alis telah menggarap 40 ha dari 1.367,547 Ha lahan tersebut dengan dalih sudah mengantongi Izin Usaha Perkebunan Budidaya (IUP-B) dan izin Land Clearing (LC), padahal izin HGU saja dikhabarkan belum ada,” ungkapnya.

Menurut Fadhli Irman, pernyataan tersebut semakin memperkuat bahwa adanya indikasi permainan dalam perizinan, pasalnya syarat memperoleh IUP-Budidaya itu sendiri adalah HGU. Bahkan pernyataan itu juga memperjelas bahwa PT ALIS sudah melakukan penggarapan walaupun izin HGU belum dikeluarkan.

Lanjut Irman, HGU merupakan dasar hukum kepemilikan dan penguasaan lahan yang sah, sehingga menjadi prasyarat untuk kegiatan usaha perkebunan. Kegiatan perkebunan tanpa HGU dianggap melanggar hukum dan berpotensi menimbulkan masalah secara hukum.

“Berdasarkan peraturan perundang-undangan, izin budidaya dan land clearing baru bisa diproses setelah pemegang hak atas tanah memiliki HGU. Dalam pengurusan izin adalah HGU terlebih dahulu. Setelah HGU terbit, baru bisa diurus izin budidaya dan land clearing. Jadi, tentunya jadi pertanyaan bagaimana mungkin sebuah perusahaan perkebunan mengantongi IUP-B dan izin land clearing (LC) jika belum memiliki HGU, disini kita melihat adanya indikasi cacat hukum secara perizinan dan bisa saja ada permainan yang melibatkan pihak tertentu. Sehingga kita meminta pihak penegak hukum untuk membongkar semua indikasi praktek culas itu,” tegasnya.

Irman menjelaskan, salah satu syarat bagi perusahaan perkebunan kelapa sawit wajib memiliki izin Hak Guna Usaha (HGU). Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 05 tahun 2019 mengenai Tata Cara Perizinan Berusaha Sektor Pertanian. Permentan ini mengakomodir putusan MK nomor 138 tahun 2015 mengenai pengujian UU Perkebunan nomor 39 tahun 2014. Permentan yang ditandatangani Amran Sulaiman pada 14 Januari 2019 ini menegaskan kepemilikan Izin Usaha Perkebunan (IUP) budidaya tidak akan berlaku apabila kebun belum berstatus Hak Guna Usaha (HGU).

“Tentunya sangat ironis, jika status penguasaan lahan berupa HGU saja belum dikantongi, lalu menyatakan sudah mengangi IUP B dan izin land clearing. Tentunya ada kejanggalan dalam persoalan ini yang patut dipertanyakan oleh publik,” sebutnya.

Fadhli Irman meyakini bahwa di era kepemimpinan Presiden Prabowo praktek-praktek pelanggaran hukum oleh perusahaan perkebunan sawit seperti ini tidak dibenarkan, bahkan Presiden Prabowo sudah membentuk Satgas Garuda untuk menggelar operasi penertiban kebun sawit ilegal.

“Jangan sampai ada permainan yang melanggar aturan dan merugikan negara dan masyarakat, untuk itu kita meminta Aparat Penegak Hukum(APH) bertindak tegas dan membongkar persoalan ini secara tuntas tanpa pandang bulu,”tegasnya.

Previous Post

Gelar Perkara Khusus Kasus Ijazah Jokowi Hari Ini, Rismon Cs Diundang

Next Post

Karhutla Masih Berpeluang Terjadi di Pantai Barat Aceh Selama Juli 2025

Next Post

Karhutla Masih Berpeluang Terjadi di Pantai Barat Aceh Selama Juli 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Nakes RSUD-TP Galang Donasi Biaya Pendamping Berobat Ramli

Nakes RSUD-TP Galang Donasi Biaya Pendamping Berobat Ramli

13/07/2026
Seruway Pertahankan Gelar Juara Umum MTQ IX Aceh Tamiang

Seruway Pertahankan Gelar Juara Umum MTQ IX Aceh Tamiang

13/07/2026
Cut Intan Arifah Ditunjuk Pimpin Koperasi Aceh Meusaho Sejahtera

Cut Intan Arifah Ditunjuk Pimpin Koperasi Aceh Meusaho Sejahtera

13/07/2026
Perdana, Korea Selatan Rilis Peringatan Darurat saat Suhu 39 Derajat

Perdana, Korea Selatan Rilis Peringatan Darurat saat Suhu 39 Derajat

13/07/2026
Teheran Sebut Masa Depan Selat Hormuz Ditentukan Iran dan Oman

Teheran Sebut Masa Depan Selat Hormuz Ditentukan Iran dan Oman

13/07/2026

Terpopuler

Bupati Pidie Jaya Minta Pendataan BSPS 2026 Tanpa Titipan, Akurasi Data Jadi Penentu Bantuan Bedah Rumah

Bupati Pidie Jaya Minta Pendataan BSPS 2026 Tanpa Titipan, Akurasi Data Jadi Penentu Bantuan Bedah Rumah

12/07/2026

‘Gerakan Ayah Mengantar Anak di Hari Pertama Sekolah’ Harinya Anak Yatim Mengenang Sosok Ayah

DEMA FSH UIN Ar-Raniry: Rakyat Aceh Belum Selesai Menghadapi Bencana, Mengapa Pemerintah Sibuk Menerbitkan Izin Tambang

Pemerintah Aceh Beri Fleksibilitas Kerja ASN untuk Antar Anak di Hari Pertama Sekolah

Gerakan Ayah Mengantar Anak ke Sekolah: Langkah Sederhana yang Menentukan Masa Depan Generasi Pidie Jaya

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com