Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Barat Selatan

Kejari Aceh Barat Musnahkan 3,1 Kg Ganja dan Satu Pucuk Senpi

redaksi by redaksi
10/07/2025
in Lintas Barat Selatan
0
Kejari Aceh Barat Musnahkan 3,1 Kg Ganja dan Satu Pucuk Senpi

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat Siswanto bersama unsur Forkompimda melakukan pemusnahan barang bukti berupa narkotika jenis sabu, di halaman Kejari setempat di Meulaboh, Kamis (10/7/2025). (ANTARA/Teuku Dedi Iskandar)

MEULABOH – Kejaksaan Negeri Aceh Barat melakukan pemusnahan narkotika ganja seberat 3,1 kilogram, sabu seberat 73,73 gram, serta satu pucuk senjata api barang bukti hasil kejahatan dipusatkan di halaman Kejari setempat di Meulaboh.

“Pemusnahan barang bukti ini semuanya telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Siswanto kepada ANTARA di Meulaboh, Kamis.

Ada pun barang bukti yang dimusnahkan diantaranya barang bukti narkotika ganja seberat 3,1 kilogram lebih, narkotika sabu seberat 73,73 gram, enam unit telepon pintar.

Kemudian jaksa juga turut memusnahkan satu pucuk senjata api rakitan jenis FN beserta tujuh butir peluru kaliber 9 mm, dompet, alat penghisap sabu, martil, kunci, pakaian jadi, korek api, timbangan.

Siswanto mengatakan pemusnahan aneka barang bukti ini dilakukan dengan berbagai macam cara yaitu untuk narkotika sabu dimusnahkan dengan cara di blender, narkotika ganja dimusnahkan dengan cara dibakar.

Senjata api dilakukan pemusnahan dengan cara dipotong menggunakan mesin, telepon pintar dimusnahkan dengan cara dirusak menggunakan martil, serta barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar.

“Barang bukti yang kita musnahkan ini merupakan perkara tahun 2024 dan awal tahun 2025 yang sudah ada putusan hukumnya,” katanya menambahkan.

Siswanto mengatakan barang bukti yang sudah dimusnahkan tersebut berasal dari berkas perkara tindak pidana yang berasal dari Polres Aceh Barat dan Polda Aceh sebanyak 50 berkas tindak pidana umum.

Diantaranya perkara narkotika sebanyak 25 berkas perkara, perkara orang dan harta benda sebanyak 10 berkas perkara dengan barang bukti antara lain pistol, baju, celana, besin, tojok dan egrek.

Sedangkan perkara tindak pidana umum lainnya sebanyak 15 berkas perkara dengan barang bukti berupa baju, celana, telepon pintar yang merupakan berkas tindak pidana berdasarkan Qanun Aceh.

Kejaksaan Negeri Aceh Barat meminta kepada masyarakat agar menjauhi setiap bentuk kejahatan, sehingga terhindar dari upaya penegakan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia, kata Siswanto.

Sumber: antara

Previous Post

Kejati Didesak Usut Dugaan Korupsi Poltekkes dan Bimtek Aceh Tamiang

Next Post

Kanwil Kemenag Aceh Sukseskan E-Learning Gratifikasi KPK

Next Post
Kanwil Kemenag Aceh Sukseskan E-Learning Gratifikasi KPK

Kanwil Kemenag Aceh Sukseskan E-Learning Gratifikasi KPK

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Dinsos Berikan Bimbingan Sosial, Bupati Abdya Salurkan Sembako untuk Lansia dan Disabilitas di Manggeng

Dinsos Berikan Bimbingan Sosial, Bupati Abdya Salurkan Sembako untuk Lansia dan Disabilitas di Manggeng

02/09/2026
Tanah Kelahiran Terancam Perusahaan Tambang, 4 Praktisi Hukum asal Samadua di Malang Surati Gubernur dan Bupati Aceh Selatan

Tanah Kelahiran Terancam Perusahaan Tambang, 4 Praktisi Hukum asal Samadua di Malang Surati Gubernur dan Bupati Aceh Selatan

02/09/2026
Lembaga Wali Nanggroe Sosialisasikan Qanun di Aceh Barat

Lembaga Wali Nanggroe Sosialisasikan Qanun di Aceh Barat

02/09/2026
SMKN 1 Gandapura Gelar Jejak Pustaka Budaya di Hakdikda 2026

SMKN 1 Gandapura Gelar Jejak Pustaka Budaya di Hakdikda 2026

02/09/2026
300 Peserta Ikut Pelatihan Kaderisasi Da’i dan Da’iyah di Abdya, Dr. Safaruddin Bantu Sarana, Prasarana serta Penguatan Ekonomi Santri

300 Peserta Ikut Pelatihan Kaderisasi Da’i dan Da’iyah di Abdya, Dr. Safaruddin Bantu Sarana, Prasarana serta Penguatan Ekonomi Santri

02/09/2026

Terpopuler

Di Abdya, Gerakan “Satu Pejabat Satu Anak Yatim” Mulai Berjalan

Di Abdya, Gerakan “Satu Pejabat Satu Anak Yatim” Mulai Berjalan

02/09/2026

Ohku, Dana Bencana Rp37,9 Miliar Mengendap: 96% Belum Terserap, Bupati Pijay Ancam Sanksi OPD

Kepala SMKN Idi Lepas Tiga Siswa Prakerin ke Toyota Auto Medan

Kejari Aceh Barat Musnahkan 3,1 Kg Ganja dan Satu Pucuk Senpi

Peringati HARDIKDA, Bupati Abdya Pimpin Upacara di Disdikbud dan Serahkan Penghargaan Katagori dan Juara

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com