Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Timur

Bupati Al- Farlaky Warning Perusahaan HGU Soal CSR

redaksi by redaksi
16/07/2025
in Lintas Timur
0
Bupati Al- Farlaky Warning Perusahaan HGU Soal CSR

Idi Rayeuk — Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I, M.Si menggelar pertemuan dan silaturahmi dengan para perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) yang beroperasi di wilayah Aceh Timur, Idi, 16 Juli 2025.

Kegiatan ini dipusatkan di Aula Pendopo Bupati ini turut dirangkai dengan sosialisasi Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar (FPKMS).

Dalam sambutannya, Bupati menyampaikan terima kasih atas kehadiran para pimpinan perusahaan. Ia mengakui data yang diperoleh sebanyak 33 perusahaan beroperasi di wilayah kabupaten Aceh Timur.

“Saat ini terdapat 33 perusahaan HGU yang beroperasi di Aceh Timur. Harapan kami, kehadiran perusahaan-perusahaan ini membawa angin sejuk dan memberi dampak positif bagi masyarakat, bukan justru menimbulkan keresahan,” ujar Bupati.

Al- Farlaky menegaskan bahwa investasi di sektor perkebunan harus konstruktif dan memberikan manfaat nyata bagi daerah. Ia juga mendorong agar perusahaan lebih peduli terhadap masyarakat sekitar, termasuk terhadap infrastruktur desa seperti jalan dan fasilitas umum, melalui program tanggung jawab sosial (CSR) sesuai aturan yang berlaku.

Bupati turut menekankan pentingnya pelaksanaan kewajiban perusahaan sebagaimana diatur dalam Permentan No. 18 Tahun 2021. Peraturan tersebut mewajibkan setiap pemegang HGU memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat (plasma) sebesar 20 persen dari total areal kebun.

Pembangunan ini harus diselesaikan paling lambat tiga tahun sejak HGU diterbitkan, dan dilaporkan secara berkala kepada pemerintah pusat dan daerah.

“Pembangunan kebun plasma ini penting untuk meningkatkan ekonomi masyarakat. Skemanya bisa melalui pola kredit, bagi hasil, atau bentuk pendanaan lain yang disepakati bersama,” kata Iskandar.

Lebih lanjut, Bupati Al-Farlaky menekankan bahwa program CSR bukan sekadar pilihan, melainkan kewajiban yang diatur oleh perundang-undangan. Ia meminta agar setiap perusahaan ke depan menjalin komunikasi dan koordinasi aktif dengan pemerintah daerah, terutama terkait kebijakan dan program yang berdampak langsung pada masyarakat.

“Semua kebijakan atau rencana perusahaan yang berkaitan dengan pemberdayaan ekonomi masyarakat harus dilaporkan. Kami ingin memastikan bahwa setiap langkah perusahaan turut memperhatikan kepentingan masyarakat lokal,” tegasnya.

Terkait berbagai persoalan di lapangan seperti sengketa lahan antara perusahaan dan masyarakat, Bupati menyampaikan bahwa pemerintah berupaya menciptakan iklim investasi yang sehat dan bebas dari konflik sosial.

Dalam kesempatan itu, Bupati juga mengumumkan arah kebijakan baru guna memperkuat kontribusi perusahaan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Salah satunya, mewajibkan setiap perusahaan yang beroperasi di Aceh Timur untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Aceh Timur dan kantor operasional di wilayah kabupaten.

“Selain itu, kendaraan operasional perusahaan wajib menggunakan pelat BL-D atau pelat Aceh Timur. Semua ini bertujuan untuk meningkatkan PAD, agar kita bisa membangun Aceh Timur secara menyeluruh di berbagai sektor,” pungkas Al- Farlaky. []

Previous Post

Bupati Al-Farlaky: Musrenbang RPJMD Adalah Pondasi Awal Merancang Masa Depan Aceh Timur

Next Post

22 Desa di Aceh Jaya Dilanda Banjir

Next Post
22 Desa di Aceh Jaya Dilanda Banjir

22 Desa di Aceh Jaya Dilanda Banjir

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

APRI: Jangan Samakan Penambang Rakyat dengan PETI

APRI: Jangan Samakan Penambang Rakyat dengan PETI

25/07/2026
Seluruh Fraksi Terima Rancangan Qanun Pertangungjawaban Pelaksanaan APBK Banda Aceh Tahun Anggaran 2025

Seluruh Fraksi Terima Rancangan Qanun Pertangungjawaban Pelaksanaan APBK Banda Aceh Tahun Anggaran 2025

25/07/2026
Walkot New York Mamdani Dapat Ancaman Pembunuhan Gegara Dukung Gaza

Walkot New York Mamdani Dapat Ancaman Pembunuhan Gegara Dukung Gaza

25/07/2026
Iran Wanti-wanti Warga Timteng Jauhi Tempat Persembunyian Pasukan AS

Iran Wanti-wanti Warga Timteng Jauhi Tempat Persembunyian Pasukan AS

25/07/2026
Ketua Komisi I DPRA Dorong Pemkab dan DPRK Aceh Timur Proaktif Selesaikan Sengketa Lahan HGU di Teupin Raya

Ketua Komisi I DPRA Dorong Pemkab dan DPRK Aceh Timur Proaktif Selesaikan Sengketa Lahan HGU di Teupin Raya

24/07/2026

Terpopuler

Ratusan Personel dan Alat Berat Dikerahkan untuk Tata Ruang Kota Banda Aceh

Ratusan Personel dan Alat Berat Dikerahkan untuk Tata Ruang Kota Banda Aceh

24/07/2026

Bupati Al- Farlaky Warning Perusahaan HGU Soal CSR

Tak Tunggu Anggaran Cair, KKP Kebut Pemulihan 745 Hektare Tambak Pidie Jaya Demi Kebangkitan Ekonomi Petambak

Nyan, BPH Migas Temukan Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi di Aceh

HUT ke-25 Demokrat, DPC Pidie Pilih Bersihkan Masjid, Hijaukan Lingkungan, Donorkan Darah untuk Masyarakat

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com