Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Eks Dirjen Prasetyo Divonis 7,5 Tahun Bui di Kasus Korupsi Rel KA Sumut-Aceh

redaksi by redaksi
21/07/2025
in Nanggroe
0
Eks Dirjen Prasetyo Divonis 7,5 Tahun Bui di Kasus Korupsi Rel KA Sumut-Aceh

Jakarta – Mantan Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Prasetyo Boeditjahjono, divonis hukuman penjara dalam kasus korupsi proyek pembangunan jalur kereta api (KA) Besitang-Langsa tahun 2017-2023. Hakim menyatakan kerugian keuangan negara dalam kasus ini Rp 562.518.381.077 (Rp 562,5 miliar).

“Menyatakan Terdakwa Prasetyo Boeditjahjono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” ujar ketua majelis hakim Syofia Marlianti Tambunan saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (21/7/2025).

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan,” tambah hakim.

Hakim menghukum Prasetyo membayar denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan. Selain itu, Prasetyo dihukum membayar uang pengganti Rp 2,6 miliar.

Hakim mengatakan harta benda Prasetyo dapat dirampas dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut. Namun jika tidak mencukupi, diganti pidana kurungan selama 2 tahun dan 8 bulan.

“Dalam hal terdakwa saat itu terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun dan 8 bulan,” ujarnya.

Hakim mengatakan perbuatan Prasetyo bertentangan dengan upaya pemerintah untuk memberantas tindak pidana korupsi serta menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Hakim mengatakan Prasetyo juga menerima hasil tindak pidana.

Hakim mengatakan pertimbangan meringankan vonis yakni Prasetyo bersikap sopan di persidangan. Lalu, Prasetyo mempunyai tanggungan keluarga dan telah berusia lanjut.

Sebelumnya, Prasetyo dituntut 9 tahun penjara. Jaksa menyakini Prasetyo bersalah melakukan korupsi dalam proyek pembangunan jalur kereta api (KA) Besitang-Langsa tahun 2017-2023.

“Menyatakan Terdakwa Prasetyo Boeditjahjono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (30/6).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Prasetyo Boeditjahjono oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun,” imbuh jaksa.

Jaksa menuntut Prasetyo membayar denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa juga menuntut Prasetyo membayar uang pengganti Rp 2,6 miliar.

“Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 2,6 miliar,” ujar jaksa.

Jaksa mengatakan harta benda Prasetyo dapat dirampas dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut. Namun jika tak mencukupi, maka diganti 4,5 tahun pidana kurungan.

“Apabila harta benda tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan,” ujar jaksa.

Sumber: detik.com

Previous Post

Alumni Santri Ma’had Daarut Tahfizh Al-Ikhlas Gelar Diskusi Publik

Next Post

Dewan Desak Pemko Selesaikan Kesenjangan Kualitas Sekolah di Banda Aceh

Next Post
Dewan Desak Pemko Selesaikan Kesenjangan Kualitas Sekolah di Banda Aceh

Dewan Desak Pemko Selesaikan Kesenjangan Kualitas Sekolah di Banda Aceh

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

4 Tersangka Diamankan Terkait Penyelundupan Sabu di Bandara SIM Blang Bintang

4 Tersangka Diamankan Terkait Penyelundupan Sabu di Bandara SIM Blang Bintang

08/06/2026
Bayi dari Ibu ODGJ di RSUD Meuraxa Diserahkan kepada Keluarga Besar

Bayi dari Ibu ODGJ di RSUD Meuraxa Diserahkan kepada Keluarga Besar

08/06/2026
DWP Aceh Salurkan Bantuan untuk Puluhan Lansia Korban Kebakaran

DWP Aceh Salurkan Bantuan untuk Puluhan Lansia Korban Kebakaran

08/06/2026
12 Gampong Tuntas, Aceh Barat Kejar Penyelesaian Temuan Dana Desa Rp6,6 Miliar

12 Gampong Tuntas, Aceh Barat Kejar Penyelesaian Temuan Dana Desa Rp6,6 Miliar

08/06/2026
Kapal Pengangkut Ratusan Tabung LPG Tenggelam di Banda Aceh

Kapal Pengangkut Ratusan Tabung LPG Tenggelam di Banda Aceh

08/06/2026

Terpopuler

Sawah Tertimbun Lumpur Banjir Disulap Jadi Sentra Bawang Merah, Upaya Pemulihan Ekonomi Petani Pidie Jaya

Sawah Tertimbun Lumpur Banjir Disulap Jadi Sentra Bawang Merah, Upaya Pemulihan Ekonomi Petani Pidie Jaya

06/06/2026

14 Gampong Belum Ajukan Dana Desa Tahap I, Karena Tuha Peut dan Syarat Pendamping Desa

Korban Cuaca Ekstrem di Langkahan Peroleh Bantuan Masa Panik

Nyan, Bupati Pidie Jaya Perintahkan Pendataan Anak Putus Sekolah, Sekolah Rakyat Jadi Instrumen Putus Rantai Kemiskinan

Din Saja: Seniman Sudah 35 Tahun Mengeluh, Dinas Kebudayaan Perlu Dievaluasi

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com