Banda Aceh – Setiap hewan yang mati tidak dikarenakan proses penyembelihan secara syar’i, maka hewan tersebut merupakan bangkai dan haram dikonsumsi.
Hal itu diutarakan Ketua LPPOM MPU Aceh, Deni Candra, ST., MT saat menjadi narasumber pada Rapat Koordinasi (Rakor) Pokja III TP PKK Aceh Tahun 2025 di Hotel Rasamala, Banda Aceh, Rabu (23/7/2025).
Saat menyampaikan materi terkait “Sistem Jaminan Produk Halal LPPOM MPU Aceh sebagai salah satu upaya penerapan Syari’at Islam di Aceh” Deni Candra juga menjelaskan sejumlah Rumah Potong Hewan (RPH) di Aceh yang telah mendapatkan sertifikat halal LPPOM.
“Makanya MPU Aceh beberapa waktu lalu membuat program RPH Halal. Salah satunya RPH Aceh Tengah dan RPH Kota Banda itu sudah halal juga. RPH Lambaro insyaallah salam waktu dekat ini juga akan mendapatkan sertifikat halal,” terangnya.
Dihadapan peserta rakor yang mayoritas kaum hawa itu, dirinya mengingatkan agar hati-hati jika membeli ayam, pastikan agar ayam tersebut mati benar-benar dengan penyembelihan secara syar’i.
“Coba lihat ibu-ibu, belum sempat mati ayamnya dimasukkan ke air panas, itu statusnya tidak jelas apakah dia mati disembelih atau mati karena direndam air panas. Kalau penyebab kematiannya bukan karena disembelih maka jatuhnya bangkai yaitu haram,” tegasnya mengingatkan.
Menurut Ketua Pokja III TP PKK Aceh, Putroe Fajriah, ST pada rakor kali ini sengaja dihadirkan narasumber dari pihak LPPOM MPU Aceh agar semua lebih memahami status kehalalan produk di pasaran.
“Supaya masyarakat dapat membedakan dan tahu mana yang bisa kita konsumsi, mana yang halal dan mana yang haram. sebelumnya kita tidak pernah melibatkan MPU tapi hari ini kita melibatkan MPU untuk hal yang halal dan aman dikonsumsi bagi masyarakat,” jelasnya.
Sebelumnya kegiatan rakor itu dibuka langsung oleh Ketua Staf Ahli Tim Penggerak PKK Aceh, Hj. Mukarramah, S.ST.










