Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Barat Selatan

Ohku, Ada Siswi SMA di Aceh Selatan Dijadikan Pekerja Seks Komersil

redaksi by redaksi
24/07/2025
in Lintas Barat Selatan
0
Hotel ‘TKP PSK Pingsan’ di Banda Aceh Diberi Sanksi Tegas

Ilustrasi pekerja seks komersial (PSK)(Shutterstock)

TAPAKTUAN – Tiga warga di Aceh Selatan ditangkap polisi karena diduga terlibat dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Mereka diduga menjadikan seorang siswi SMA kelas X berinisial N (17) sebagai pekerja seks komersil (PSK).

Pengungkapan kasus itu bermula saat personel Satresnarkoba Polres Aceh Selatan menangkap seorang perempuan, RS (40) terkait kasus narkoba, Sabtu (19/7). Ketika dilakukan penggeledahan dan pemeriksaan, polisi menemukan bukti praktik prostitusi di ponsel milik pelaku.

“Setelah diperiksa akhirnya ketahui RS diduga sebagai muncikari. Personel Satresnarkoba menemukan bukti praktik prostitusi yang melibatkan korban di bawah umur,” kata Kasat Reskrim Polres Aceh Selatan Iptu Narsyah Agustian kepada wartawan, Kamis (24/7/2025).

Kasus dugaan TPPO itu kemudian ditangani Unit IV PPA Satreskrim Polres Aceh Selatan. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menciduk NN (27) yang bertugas mengantar korban serta NI (35) yang memesan korban.

Ketiganya saat ini ditahan di Mapolres Aceh Selatan. Polisi masih mendalami kasus itu.

“Kami sangat prihatin karena korbannya masih anak di bawah umur. Ini adalah bentuk eksploitasi yang keji dan tidak dapat ditoleransi. Kami pastikan para pelaku akan diproses secara hukum,” jelas Narsyah.

Ketiga tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 Jo Pasal 10 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan, gelar perkara, serta melengkapi administrasi penyidikan lainnya.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak ragu melapor jika menemukan indikasi kejahatan serupa di lingkungannya. Kami butuh dukungan dan partisipasi aktif masyarakat. Setiap informasi akan kami tindaklanjuti demi melindungi generasi muda dari tindak kejahatan seperti ini,” ujarnya.

Sumber: detik.com

Previous Post

Ketua LPPOM MPU Aceh: Hewan yang disembelih Tidak Sesuai Syariat, Haram Dimakan

Next Post

Peringati Hari Bakti TNI AU Ke-78, Lanud Sultan Iskandar Muda Gelar Bazar, Donor Darah, dan Pengobatan Massal

Next Post
Peringati Hari Bakti TNI AU Ke-78, Lanud Sultan Iskandar Muda Gelar Bazar, Donor Darah, dan Pengobatan Massal

Peringati Hari Bakti TNI AU Ke-78, Lanud Sultan Iskandar Muda Gelar Bazar, Donor Darah, dan Pengobatan Massal

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Pemkab Pidie Serius Benahi Tata Kelola Pajak

Pemkab Pidie Serius Benahi Tata Kelola Pajak

09/06/2026
Kepemimpinan Prof. Ishak Hasan dalam Membangun UTU Dibukukan

Kepemimpinan Prof. Ishak Hasan dalam Membangun UTU Dibukukan

09/06/2026
HMP PMI STAIN Meulaboh Hijaukan Lingkungan Kampus

HMP PMI STAIN Meulaboh Hijaukan Lingkungan Kampus

09/06/2026
Cecar Kementerian ESDM Soal Gas Blok Andaman di Rapat Komite, Azhari Cage: Aceh Jangan Lagi Jadi Penonton

Cecar Kementerian ESDM Soal Gas Blok Andaman di Rapat Komite, Azhari Cage: Aceh Jangan Lagi Jadi Penonton

09/06/2026
Tingkatkan Mutu Literasi, Pesantren Al Zahrah Teken MoU dengan DPKA

Tingkatkan Mutu Literasi, Pesantren Al Zahrah Teken MoU dengan DPKA

09/06/2026

Terpopuler

14 Gampong Belum Ajukan Dana Desa Tahap I, Karena Tuha Peut dan Syarat Pendamping Desa

14 Gampong Belum Ajukan Dana Desa Tahap I, Karena Tuha Peut dan Syarat Pendamping Desa

04/06/2026

Pesantren Jadi Lokomotif Pertanian Modern, IPB Kenalkan Varietas Padi Cerdas Iklim di Pidie Jaya

Cita-cita Anak Desa Jadi Bupati

HUT Pidie Jaya 2026: Antara Perayaan, Pemulihan Pascabencana dan Penguatan Syariat

Sawah Tertimbun Lumpur Banjir Disulap Jadi Sentra Bawang Merah, Upaya Pemulihan Ekonomi Petani Pidie Jaya

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com