Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Barat Selatan

Kemenag Aceh Barat Perkuat Sinergi Tokoh Agama dan Adat Cegah Pernikahan Anak

redaksi by redaksi
27/09/2026
in Lintas Barat Selatan
0
Kemenag Aceh Barat Perkuat Sinergi Tokoh Agama dan Adat Cegah Pernikahan Anak

MEULABOH – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Barat terus memperkuat upaya pencegahan pernikahan anak melalui penguatan sinergi bersama tokoh agama dan pemangku adat di tingkat gampong.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui kehadiran Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Barat melalui Kepala Seksi Bimas Islam Drs H Tharmizi dalam kegiatan sosialisasi dan koordinasi bersama para Imum Chik dan Tuha Peut se-Kecamatan Johan Pahlawan yang digelar di Aula KUA Kecamatan Johan Pahlawan, Jumat, 25 September 2026.

Kegiatan yang dilaksanakan KUA Kecamatan Johan Pahlawan tersebut menjadi ruang koordinasi untuk memperkuat peran tokoh agama dan pemangku adat dalam memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya mencegah pernikahan pada usia anak.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Barat menyampaikan bahwa pencegahan pernikahan anak membutuhkan keterlibatan semua pihak, terutama tokoh agama, pemangku adat, keluarga, dan masyarakat di tingkat gampong.

“Pernikahan bukan hanya persoalan memenuhi ketentuan administratif, tetapi juga menyangkut kesiapan fisik, mental, sosial, ekonomi, dan kemampuan calon pasangan dalam menjalankan tanggung jawab rumah tangga. Karena itu, pencegahan pernikahan anak harus dilakukan secara bersama-sama melalui edukasi dan pendampingan yang berkelanjutan,” ujar Kakankemenag Aceh Barat melalui Kasi Bimas Islam Drs H Tharmizi.

Menurutnya, Imum Chik dan Tuha Peut memiliki posisi strategis dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat karena bersentuhan langsung dengan persoalan sosial dan keagamaan di gampong.

“Kami berharap para Imum Chik dan Tuha Peut dapat menjadi penggerak edukasi di tengah masyarakat. Setiap rencana perkawinan perlu dipertimbangkan secara matang dengan mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak serta kemaslahatan keluarga,” tambahnya.

Kemenag Aceh Barat memandang keterlibatan Imum Chik dan Tuha Peut memiliki peran strategis karena keduanya merupakan bagian penting dari unsur keagamaan dan kemasyarakatan yang berinteraksi langsung dengan warga di tingkat gampong.

Dalam kegiatan tersebut disampaikan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, batas usia minimal perkawinan bagi laki-laki dan perempuan adalah 19 tahun.

Ketentuan tersebut menjadi salah satu landasan penting dalam upaya perlindungan anak serta memastikan calon pasangan memiliki kesiapan dalam membangun kehidupan rumah tangga, baik dari aspek fisik, psikologis, sosial maupun tanggung jawab keluarga.

Selain ketentuan usia perkawinan, peserta juga mendapatkan pemahaman mengenai ketentuan dispensasi kawin. Berdasarkan Pasal 7 ayat (2) UU Nomor 16 Tahun 2019, permohonan dispensasi dapat diajukan kepada Pengadilan Agama atas alasan sangat mendesak dan disertai bukti-bukti pendukung. Proses tersebut tetap melalui pertimbangan hakim dengan memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak.

Dari perspektif keagamaan, pembahasan juga diarahkan pada pentingnya mempertimbangkan aspek maslahat dan mafsadat dalam persoalan perkawinan. Kematangan usia, kesiapan mental, kemampuan menjalankan tanggung jawab serta perlindungan terhadap keturunan merupakan bagian penting dalam mewujudkan keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah.

Kemenag Aceh Barat berharap sinergi antara KUA, Imum Chik, Tuha Peut, serta unsur masyarakat lainnya dapat terus diperkuat hingga ke tingkat gampong. Para tokoh agama dan pemangku adat diharapkan menjadi bagian dari edukasi preventif kepada masyarakat agar setiap keputusan terkait perkawinan benar-benar mempertimbangkan kemaslahatan dan masa depan anak.

Melalui kolaborasi tersebut, Kemenag Aceh Barat berkomitmen mendukung terciptanya keluarga yang lebih siap, sehat, dan berkualitas sekaligus memperkuat perlindungan anak di Kabupaten Aceh Barat.

Previous Post

‎YARA Sesalkan Tugu Perjuangan TKR di Cunda Tak Terawat ‎ ‎

Next Post

33 Siswa Madrasah Abdya Jalani Karantina, Bersiap Hadapi OMI Tingkat Provinsi Aceh

Next Post
33 Siswa Madrasah Abdya Jalani Karantina, Bersiap Hadapi OMI Tingkat Provinsi Aceh

33 Siswa Madrasah Abdya Jalani Karantina, Bersiap Hadapi OMI Tingkat Provinsi Aceh

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

PDHI Aceh Minta Pemerintah Serius Cegah dan Kendalikan Rabies

PDHI Aceh Minta Pemerintah Serius Cegah dan Kendalikan Rabies

27/09/2026
33 Siswa Madrasah Abdya Jalani Karantina, Bersiap Hadapi OMI Tingkat Provinsi Aceh

33 Siswa Madrasah Abdya Jalani Karantina, Bersiap Hadapi OMI Tingkat Provinsi Aceh

27/09/2026
Kemenag Aceh Barat Perkuat Sinergi Tokoh Agama dan Adat Cegah Pernikahan Anak

Kemenag Aceh Barat Perkuat Sinergi Tokoh Agama dan Adat Cegah Pernikahan Anak

27/09/2026
‎YARA Sesalkan Tugu Perjuangan TKR di Cunda Tak Terawat ‎ ‎

‎YARA Sesalkan Tugu Perjuangan TKR di Cunda Tak Terawat ‎ ‎

27/09/2026
Polresta Banda Aceh Amankan Dua Remaja yang Diduga Curanmor

Polresta Banda Aceh Amankan Dua Remaja yang Diduga Curanmor

27/09/2026

Terpopuler

Kemenag Aceh Barat Perkuat Sinergi Tokoh Agama dan Adat Cegah Pernikahan Anak

Kemenag Aceh Barat Perkuat Sinergi Tokoh Agama dan Adat Cegah Pernikahan Anak

27/09/2026

Sibral Balik Hantam Tudingan Hasan: Tak Hadir Bukan Tak Dilibatkan

Hasan Basri Bongkar APBK, Pemerintah Bukan Milik Toke

Kunci Dipinjam untuk Cek Aset, Kantor Dekopinwil Aceh Malah Berubah Jadi Kantor REDD

Melati yang Mekar dari Sigli

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com