Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Banleg DPRK Banda Aceh Gelar RDPU Raqan Tentang Pajak dan Retribusi Kota

redaksi by redaksi
29/07/2025
in Nanggroe
0
Banleg DPRK Banda Aceh Gelar RDPU Raqan Tentang Pajak dan Retribusi Kota

Banda Aceh – Badan Legislasi (Banleg) Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh menggelar Rapat Dengar Pedapat Umum (RDPU) atau Public Hearing terkait Rancangan Qanun (Raqan) Kota Banda Aceh Tentang Perubahan Atas Qanun Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Kota dan Retribusi Kota.

Rapat yang berlansung di Aula Lantai 4 Gedung DPRK ini dibuka langsung Ketua DPRK Banda Aceh, Irwansyah ST, yang turut dihadiri Ketua Banleg Ramza Harli, Wakil Ketua Faisal Ridha para anggota Royes Ruslan, Sofyan Helmi dan Zulkasmi. Rapat ini juga dihadiri para pengusaha dari berbagai sektor, perwakilan pemerintah dan berbagai stakeholder lainnya.

“Alhamdulilah Raqan ini sudah memasuki tahapan RDPU, menjaring masukan – masukan dari masyarakat, terutama para pengusaha – pengusaha dalam rangka menyempurnakan Tentang Perubahan Atas Qanun Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Kota dan Retribusi Kota,” kata Ramza Harli, Selasa (29/07/2025).

Ramza menambahkan dari kegiatan Public Hearing tersebut banyak masukan – masukan yang sangat bagus dan ini akan menjadi pertimbangan pihaknya untuk menampung aspirasi yang disampaikan untuk menyempurnakan Raqan yang sedang di bahas pihaknya.

“Ini demi kemajuan dunia usaha dan memajukan daerah kita nantinya,” sambung politisi Gerindra ini.

Lebih lanjut Ramza menyampaikan pihaknya mengundang para penggusaha untuk meminta masukan terhadap Raqan ini. Ia menjelaskan Qanun ini telah disahkan pada tahun 2024. Namun setelah di evaluasi oleh Kemendagri terdapat Sembilan pasal yang harus disesuaiakan dengan peraturan nasional.

“Sehingga kita membahas kembali terhadap Sembilan pasal tersebut, sampai pada hari ini melakukan konsultasi dengan masyarakat terutama para pengusaha – penggusaha yang berkaitan dengan pajak dan retribusi ini,” kata Ramza Harli.

Sebelumnya Ketua DPRK Banda Aceh Irwansyah ST menyampaikan ucapan terimakasih kepada Banleg yang telah menyelesaikan pembahasan naskah Raqan ini yang pada hari ini mencoba meminta masukan dari para pihak untuk penyempurnaan qanun nantinya untuk pembangunan kota Banda Aceh kedepan.[]

Previous Post

Alumni Jeumala Amal dapat Penghargaan Guru Prestasi di Tingkat Nasional 2025

Next Post

Hadiri Rapat Dengan Menteri ESDM, Bupati Al- Farlaky Paparkan Kondisi Lapangan Minyak Rakyat Aceh Timur

Next Post
Hadiri Rapat Dengan Menteri ESDM, Bupati Al- Farlaky Paparkan Kondisi Lapangan Minyak Rakyat Aceh Timur

Hadiri Rapat Dengan Menteri ESDM, Bupati Al- Farlaky Paparkan Kondisi Lapangan Minyak Rakyat Aceh Timur

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Kerap Bertindak Ala Premanisme, Sekjend PAN Pijay Minta Wabup Periksa Kesehatan Mental

Kerap Bertindak Ala Premanisme, Sekjend PAN Pijay Minta Wabup Periksa Kesehatan Mental

02/04/2026
Terima Kunjungan Kaposwil PRR, Wali Nanggroe Minta Penanganan Menyeluruh Aceh Pasca Bencana

Terima Kunjungan Kaposwil PRR, Wali Nanggroe Minta Penanganan Menyeluruh Aceh Pasca Bencana

02/04/2026
Bima Arya Ingatkan Praja IPDN Jaga Kinerja Pengabdian di Aceh Tamiang

Bima Arya Ingatkan Praja IPDN Jaga Kinerja Pengabdian di Aceh Tamiang

02/04/2026
Aceh Tengah Kembali Dilanda Banjir Bandang dan Tanah Longsor

10 Desa di Aceh Tengah Kembali Terisolir Akibat Banjir Bandang

02/04/2026
Rencana HUT ke-24 Abdya Didesain Jadi Penggerak Ekonomi Lokal

Rencana HUT ke-24 Abdya Didesain Jadi Penggerak Ekonomi Lokal

02/04/2026

Terpopuler

Hapus JKA = Bunuh Hak Rakyat, Fadhlullah TM Daud: Pemerintah Aceh Jangan Main Api

Hapus JKA = Bunuh Hak Rakyat, Fadhlullah TM Daud: Pemerintah Aceh Jangan Main Api

02/04/2026

Papan Bunga Pelantikan Imum Syik Seret Nama Kapolda Aceh dan Pangdam IM

272 Murid SMA dan SMK Aceh Selatan Lulus SNBP 2026, Meningkat dari 2025

Rotasi Jabatan: AKP Dedy Miswar Putra Terbaik Pidie, Pindah ke Polres Bireuen

KNPI dan IMM Abdya Soroti Pemanggilan Wartawan oleh Polda Aceh

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com