Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Barat Selatan

4 Terpidana Judi Online di Aceh Jaya Dicambuk

redaksi by redaksi
05/08/2025
in Lintas Barat Selatan
0
4 Terpidana Judi Online di Aceh  Jaya Dicambuk

Kejari Aceh Jaya melaksanakan hukuman cambuk terpidana jarimah maisir judi online, di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Jaya, Senin (4/8/2025). ANTARA/Arif Hidayat

Banda Aceh – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Jaya mengeksekusi hukuman cambuk terhadap empat terpidana yang terbukti melakukan jarimah maisir berupa judi online berdasarkan putusan Mahkamah Syar’iyah Calang, di halaman kantor Kejari setempat, Senin.

“Kami hanya melaksanakan putusan Mahkamah Syar’iyah. Ini adalah komitmen bersama dalam menegakkan syariat Islam di Aceh Jaya,” kata Kepala Kejari Aceh Jaya, Mohammad Anggidigdo, di Aceh.

Pelaksanaan hukuman cambuk di depan umum tersebut dilaksanakan setelah adanya putusan Mahkamah Syar’iyah Calang bahwa keempat terpidana terbukti melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Adapun empat terpidana yang dicambuk tersebut yakni MZ, warga Pidie Jaya, dihukum delapan kali cambuk. Af warga Aceh Jaya empat kali cambuk. BR warga Aceh Jaya sebanyak enam kali cambuk, dan IS yang juga warga Aceh Jaya menjalani delapan kali cambuk.

Mohammad Anggidigdo menyampaikan, eksekusi cambuk ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sesuai putusan Mahkamah Syar’iyah.

Dirinya menyebutkan, sejak dua tahun terakhir pihaknya telah mengeksekusi delapan terpidana judi online. Kemudian, saat ini juga masih ada tersangka lainnya baik dalam proses kepolisian maupun sudah di persidangan.

Ia menuturkan, untuk barang bukti perkara ini berupa handphone telah disita untuk negara dan sebagian dilelang, hasilnya diserahkan kepada Baitul Mal Aceh Jaya. Masing-masing terpidana juga dikenakan biaya perkara sebesar Rp7.500.

“Pelaksanaan cambuk berlangsung aman dan tertib. Ini juga menjadi bukti bahwa penegakan syariat Islam terus dijalankan secara tegas di Kabupaten Aceh Jaya,” demikian Mohammad Anggidigdo.

Sumber: antara

Previous Post

Status Waspada, Pendakian Gunung Burni Telong Aceh dan Lokon Ditutup

Next Post

Propam Polresta Banda Aceh Razia Anggota Polisi di Warkop Saat Jam Dinas

Next Post
Propam Polresta Banda Aceh Razia Anggota Polisi di Warkop Saat Jam Dinas

Propam Polresta Banda Aceh Razia Anggota Polisi di Warkop Saat Jam Dinas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Ohku, Seorang Remaja Meninggal Saat Snorkeling di Sabang

Ohku, Seorang Remaja Meninggal Saat Snorkeling di Sabang

30/03/2026
Trump Kecewa NATO Tak Bantu Perangi Iran: Jangan Lupakan Momen Ini!

Pejabat Iran Pilihan Trump Tantang AS: Kami Tunggu Kedatangan Amerika!

30/03/2026
Israel Larang Kardinal Masuk Gereja Makam Kudus untuk Misa Suci

Israel Larang Kardinal Masuk Gereja Makam Kudus untuk Misa Suci

30/03/2026
Darwati A Gani Kecam Pengeroyokan Warga Aceh di Polda Metro Jaya

Darwati A Gani Kecam Pengeroyokan Warga Aceh di Polda Metro Jaya

29/03/2026
Wakil Bupati Aceh Besar Serahkan SK Pembentukan Tim Pemekaran DOB Seuramoe Aceh

Wakil Bupati Aceh Besar Serahkan SK Pembentukan Tim Pemekaran DOB Seuramoe Aceh

29/03/2026

Terpopuler

Rotasi Jabatan: AKP Dedy Miswar Putra Terbaik Pidie, Pindah ke Polres Bireuen

Rotasi Jabatan: AKP Dedy Miswar Putra Terbaik Pidie, Pindah ke Polres Bireuen

27/03/2026

Truk Hauling LKT Hantam Becak Motor, Satu Nyawa Melayang

[Opini] Sinkronisasi Antara Logika & Retorika

Prof Saifullah Resmi Mendaftar sebagai Calon Rektor UIN Ar-Raniry 2026-2030

Teungku Muhammad Nur: Aktivis Dayah Jadi Direktur di PT PEMA

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com