Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Kakanwil Kemenag Aceh Serahkan 82 SK Jabatan Pelaksana

redaksi by redaksi
13/08/2025
in Nanggroe
0
Kakanwil Kemenag Aceh Serahkan 82 SK Jabatan Pelaksana

BANDA ACEH – Selalulah bersyukur atas setiap nikmat yang Allah anugerahkan pada kita tiap saat. Kesyukuran mesti terus diiringi dengan terus menunjukkan kinerja dan kiprah yang tambah baik.

Jangan selalu membandingkan posisi dan gaji yang kita peroleh dengan posisi dan penghasilan jabatan lain. Jika membandingkan apa yang kita peroleh dengan apa yang didapati pihak lain, maka kita akan selalu mengeluh dan tak mau bersyukur.

Demikian di antara harapan Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Aceh Drs H Azhari MSi saat menyerahkan simbolis SK Pelaksana jajaran Kanwil Kemenag Aceh.

“Kita jajaran Kementerian Agama wajib dan mesti selalu bersyukur dengan. Bandingkanlah pekerjaan dan penghasilan dengan profesi di bawah kita, jangan selalu membandingkan dengan posisi dan penghasilan di atas kita,” ingatnya, sebelum pelantikan satu Kakankemenag di Aceh.

Dalam penyerahan 82 SK Jabatan Pelaksana, Kakanwil Kemenag Aceh juga jajaran bahwa lembaga terus menata kinerja dan volume kerja jajarannya, agar sesuai dengan beban kerja.

Kakanwil paparkan, sesuai aturan, Jabatan Pelaksana di Kementerian Agama (Kemenag) merujuk pada kelompok pegawai aparatur sipil negara yang bertanggung jawab melaksanakan tugas-tugas pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan, khususnya yang berkaitan dengan urusan agama. Jabatan ini berbeda dengan jabatan fungsional yang lebih berfokus pada pelayanan yang membutuhkan keahlian dan keterampilan tertentu.

“Tugas dan Jabatan Pelaksana itu sangat luas,” sebutnya.

Dirincikannya, dia bisa pengadministrasian, penata, penelaah, dan lainnya.

Sementara Kabag TU Ahmad Yani SPdI antara lain mengajak jajaran, yang menerima SK Jabatan Pelaksana atau yang tidak, agar nikmati dan enjoy dan nyaman-nyaman saja dalam bekerja.

“Yang penting kita happy bekerja,” ajaknya.

Beberapa jajaran sedang menanti pelantikan (penyerahan SK juga, setelah proses pengurusan berkas tuntas.

Bersama 82 SK Jabatan Pelaksana di jajaran Kanwil, juga ada sejumlah SK yang sama untuk jabatan yang sama di daerah (Kankemenag).

“Ke depan kita sesuaikan lagi ruangan atau posisi jabatan jajaran setelah penerimaan SK Jabatan Pelaksana ini,” pungkasnya.[]

 

Previous Post

Peunyeurat Wakili Banda Aceh dalam Lomba Gelari Pelangi Tingkat Provinsi

Next Post

Pemkab Aceh Barat Larang Lomba Panjat Pinang pada HUT RI ke-80, Kenapa?

Next Post
Pemkab Aceh Barat Larang Lomba Panjat Pinang pada HUT RI ke-80, Kenapa?

Pemkab Aceh Barat Larang Lomba Panjat Pinang pada HUT RI ke-80, Kenapa?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Rencana HUT ke-24 Abdya Didesain Jadi Penggerak Ekonomi Lokal

Rencana HUT ke-24 Abdya Didesain Jadi Penggerak Ekonomi Lokal

02/04/2026
PT Pembangunan Aceh Gelar Halal Bihalal 2026: Sinergi dalam Kebersamaan, Produktif dalam Kinerja

PT Pembangunan Aceh Gelar Halal Bihalal 2026: Sinergi dalam Kebersamaan, Produktif dalam Kinerja

02/04/2026
12 Murid SMAN 1 Teupah Barat Simeulue Lulus SNBP 2026

12 Murid SMAN 1 Teupah Barat Simeulue Lulus SNBP 2026

02/04/2026
Papan Bunga Pelantikan Imum Syik Seret Nama Kapolda Aceh dan Pangdam IM

Papan Bunga Pelantikan Imum Syik Seret Nama Kapolda Aceh dan Pangdam IM

02/04/2026
Hapus JKA = Bunuh Hak Rakyat, Fadhlullah TM Daud: Pemerintah Aceh Jangan Main Api

Hapus JKA = Bunuh Hak Rakyat, Fadhlullah TM Daud: Pemerintah Aceh Jangan Main Api

02/04/2026

Terpopuler

Hapus JKA = Bunuh Hak Rakyat, Fadhlullah TM Daud: Pemerintah Aceh Jangan Main Api

Hapus JKA = Bunuh Hak Rakyat, Fadhlullah TM Daud: Pemerintah Aceh Jangan Main Api

02/04/2026

Rotasi Jabatan: AKP Dedy Miswar Putra Terbaik Pidie, Pindah ke Polres Bireuen

272 Murid SMA dan SMK Aceh Selatan Lulus SNBP 2026, Meningkat dari 2025

KNPI dan IMM Abdya Soroti Pemanggilan Wartawan oleh Polda Aceh

Kapolda Aceh Diminta Tinjau Ulang Pemanggilan Jurnalis Bithe.co, FJA Abdya Ingatkan MoU Polri dengan Dewan Pers

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com