Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Diduga Kerap Langgar Syariat, Salah Satu Penginapan di Banda Aceh Disegel

redaksi by redaksi
20/08/2025
in Nanggroe
0
Diduga Kerap Langgar Syariat, Salah Satu Penginapan di Banda Aceh Disegel

Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa'aduddin Djamal saat menyegel salah satu penginapan yang diduga langgar syariat Islam, di Banda Aceh, Rabu (20/8/2025) (ANTARA/Rahmat Fajri)

BANDA ACEH – Pemerintah Kota Banda Aceh menyegel dan menutup sementara salah satu usaha penginapan di wilayah Bandar Baru, Kuta Alam, yang diduga melanggar syariat Islam serta tidak memiliki izin usaha sesuai ketentuan berlaku.

“Hari ini kami bersama dengan seluruh tim dari pemerintah kota, dari POM TNI, kepolisian dan kepala desa, semuanya hadir untuk melakukan penyegelan penginapan atau hotel Kupula,” kata Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, di Banda Aceh, Rabu.

Dalam penyegelan ini, Illiza turut menempelkan sendiri pemberitahuan penutupan dan penghentian sementara aktivitas penginapan tersebut.

Pada stiker penutupan sementara tersebut dituliskan bahwa penginapan itu telah melanggar Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Dan kini, dalam pengawasan Satpol PP/Wilayatul Hisbah (WH) Banda Aceh.

Illiza menyampaikan, terdapat dua pelanggaran yang dilakukan pada usaha tersebut, yaitu, izin usahanya adalah tempat tinggal dan rumah. Tapi dijadikan penginapan. Kemudian, sudah tiga kali ditemukan adanya unsur pelanggaran syariat Islam.

“Jadi betul-betul ilegal tanpa izin. Dan sudah terjadi tiga kali temuan dari pelanggaran syariat di sini, sehingga hari ini kehadiran kami untuk menyegel, tidak boleh ada operasional apapun untuk sementara waktu di Kupula ini,” ujarnya.

Selain itu, lanjut Illiza, ketika dilakukan pengecekan kamar di sana, juga masih didapatkan adanya kotak kondom serta pengaman lainnya berserakan. Bahkan di parkiran, juga terlihat mobil yang didalamnya terdapat kondom.

“Tadi juga kita sempat melihat di kamar-kamar yang pernah kami lakukan juga tertibkan, pengawasan, ternyata masih juga terdapat kondom yang berserakan,” katanya.

Dirinya menegaskan, setelah penutupan hari ini, Pemko Banda Aceh melarang keras operasional apapun selama belum memiliki izin atau ketentuan yang membolehkan kegiatannya kembali.

Kemudian, jika tidak mengindahkan kebijakan ini atau tetap beraktivitas selama penutupan sementara ini, maka bisa ditutup secara permanen, dan sampai kapanpun tidak bisa mengurus izin kembali.

“Kita akan terus melakukan penertiban, pengawasan, karena ini memang sudah menjadi tugas kita. Ini berlaku sama untuk seluruh usaha di Banda Aceh,” demikian Illiza Sa’aduddin Djamal.

Sumber: antara

Previous Post

Dinas Perkim Aceh Gelar Donor Darah Rutin Bersama PMI Banda Aceh

Next Post

Laskar Prabowo 08 Aceh: Terimakasih Irjen Pol Achmad Kartiko Atas Pengabdiannya

Next Post
Laskar Prabowo 08 Aceh: Terimakasih Irjen Pol Achmad Kartiko Atas Pengabdiannya

Laskar Prabowo 08 Aceh: Terimakasih Irjen Pol Achmad Kartiko Atas Pengabdiannya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Pang Kade: Jangan Hanya Jadi Pewaris Sejarah, Kader Japakeh Harus Jadi Penentu Masa Depan Aceh

Pang Kade: Jangan Hanya Jadi Pewaris Sejarah, Kader Japakeh Harus Jadi Penentu Masa Depan Aceh

16/09/2026
Krak, Syech Fadhil Raih Gelar Doktor di UIN Ar-Raniry

Krak, Syech Fadhil Raih Gelar Doktor di UIN Ar-Raniry

16/09/2026
Senator Azhari Cage Kembali Gelar Sos 4 Pilar di Dewantara

Senator Azhari Cage Kembali Gelar Sos 4 Pilar di Dewantara

16/09/2026
Jalan Nasional Alue Mangota Blangpidie Terendam Banjir, Masyarakat di Imbau Waspada

Jalan Nasional Alue Mangota Blangpidie Terendam Banjir, Masyarakat di Imbau Waspada

16/09/2026
Untuk Mencapai Pelayanan Prima, Kasi Asuhan Keperawatan dan Kebidanan RSUD-TP Bekali Petugas Baru

Untuk Mencapai Pelayanan Prima, Kasi Asuhan Keperawatan dan Kebidanan RSUD-TP Bekali Petugas Baru

16/09/2026

Terpopuler

ASN, Non ASN, dan Honorer yang Belum Aktifkan IKD Segera Registrasi dan Aktivasi

ASN, Non ASN, dan Honorer yang Belum Aktifkan IKD Segera Registrasi dan Aktivasi

15/09/2026

Pemerintah Tetapkan 26 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2027, Berikut Daftarnya

Diduga Kerap Langgar Syariat, Salah Satu Penginapan di Banda Aceh Disegel

Jalan Nasional Alue Mangota Blangpidie Terendam Banjir, Masyarakat di Imbau Waspada

Dua Murid MIN 50 Bireuen Raih Juara OMI Tingkat Kabupaten

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com