Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

5 WN Malaysia Dideportasi dari Aceh karena Izin Tinggal Kadaluarsa

redaksi by redaksi
21/08/2025
in Nanggroe
0
5 WN Malaysia Dideportasi dari Aceh karena Izin Tinggal Kadaluarsa

Foto: Lima warga Malaysia dideportasi dari Banda Aceh karena terbukti melanggar aturan imigrasi. (dok. Imigrasi Banda Aceh)

Banda Aceh – Lima warga Malaysia dideportasi dari Banda Aceh karena terbukti melanggar aturan imigrasi. Mereka melewati batas izin tinggal.

Kelima warga negara Malaysia tersebut berinisial AM, IK, SA, MNA, dan ZMY. Mereka dideportasi melalui Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) Aceh Besar, Rabu (20/8) sore menggunakan pesawat Air Asia.

“Mereka dideportasi karena telah melewati batas izin tinggal atau overstay setelah visa on arrival (VOA) mereka kedaluwarsa sejak 31 Juli 2025,” kata Kepala Kantor Imigrasi Banda Aceh Gindo Ginting kepada wartawan, Kamis (21/8/2025).

Proses pendeportasian diawasi tim Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Banda Aceh mulai dari ruang detensi imigrasi hingga proses keberangkatan di bandara. Tim imigrasi Banda Aceh juga berkoordinasi dengan petugas Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) untuk memastikan seluruh administrasi termasuk penempelan cap keberangkatan.

Kelima WN Malaysia itu disebut terbukti melanggar Pasal 78 ayat 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Imigrasi menegaskan akan terus menindak WNA yang melebihi izin tinggal.

“Tindakan pendeportasian ini merupakan komitmen kami dalam menegakkan hukum keimigrasian di wilayah kerja kami. Setiap warga negara asing yang melanggar ketentuan izin tinggal akan kami tindak sesuai dengan peraturan yang berlaku,” jelasnya.

Sumber: detik.com

Previous Post

‎Fraksi Demokrat DPR Aceh Dukung Penuh RPJMA 2025–2029 dengan Catatan Pro-Rakyat

Next Post

Seorang Warga di Aceh Tengah Meninggal Disambar Petir

Next Post
Harimau Dilaporkan Berkeliaran di Ladang Warga Aceh Timur

Seorang Warga di Aceh Tengah Meninggal Disambar Petir

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Enam ASN di Banda Aceh Diciduk Satpol PP Nongkrong di Warkop di Jam Kerja

Enam ASN di Banda Aceh Diciduk Satpol PP Nongkrong di Warkop di Jam Kerja

29/07/2026
Polisi Tangkap Pengedar Sabu Seberat Hampir 1 Kg di Aceh Barat

Polisi Tangkap Pengedar Sabu Seberat Hampir 1 Kg di Aceh Barat

29/07/2026
Karhutla di Aceh Barat Hanguskan 8 Hektare Lahan

Karhutla di Aceh Barat Belum Padam, BNPB: 13 Hektare Terbakar

29/07/2026
Peneliti UTU Ungkap Urgensi Irigasi dan Regenerasi Petani di Aceh Barat

Peneliti UTU Ungkap Urgensi Irigasi dan Regenerasi Petani di Aceh Barat

29/07/2026
Satpol PP dan WH Aceh Besar Gelar Razia Busana Islami

Satpol PP dan WH Aceh Besar Gelar Razia Busana Islami

29/07/2026

Terpopuler

5 WN Malaysia Dideportasi dari Aceh karena Izin Tinggal Kadaluarsa

5 WN Malaysia Dideportasi dari Aceh karena Izin Tinggal Kadaluarsa

21/08/2025

Pidie Jaya Bangun Kekuatan Logistik Desa, Armada Fuso Disiapkan Jadi Motor Baru Ekonomi Koperasi

Jangan Biarkan HMI Hilang di Pidie, Wabup Alzaizi Serukan Kebangkitan Kader Pengawal Perubahan

Musda Demokrat Aceh Menghangat, Fakta Sejarah Organisasi Sayuti Abubakar Diungkap

[Opini] Pengawalan Kepada Pemerintah Harus Produktif, HMI Sigli Jangan Kehilangan Jati Diri

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com