Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Pemerkosa Bocah Divonis 16,5 Tahun Bui Usai 4 Tahun Buron

redaksi by redaksi
22/08/2025
in Nanggroe
0
Pemerkosa Bocah Divonis 16,5 Tahun Bui Usai 4 Tahun Buron

Terpidana pemerkosa anak ditangkap setelah empat tahun buron. (Foto: Kejati Aceh)

Aceh Besar – Terpidana kasus pemerkosaan anak berusia 10 tahun di Aceh Besar ditangkap tim Tangkap Buron (Tabur) usai buron empat tahun. Terpidana Diki Pratama divonis 200 bulan penjara atau 16,5 tahun berdasarkan putusan kasasi.

Diki ditangkap tim Tabur Kejati Aceh dan Kejari Aceh Besar di depan Koni Aceh di Jalan H. Dimurthala No.1, Kuta Alam, Banda Aceh, Jumat (22/8/2025) pagi. Diki disebut tidak melawan saat diciduk.

“Yang bersangkutan akan diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Aceh Besar untuk dilakukan eksekusi pidana,” kata Asintel Kejati Aceh Mukhzan kepada wartawan.

Mukhzan menjelaskan, kasus pemerkosaan dilakukan Diki pada Selasa 4 Agustus 2020 malam di rumah terpidana di salah satu desa di Aceh Besar. Diki memaksa korban masuk ke kamarnya serta mengancam akan membunuh bila korban menolak.

Keluarga korban melaporkan kasus itu ke polisi sehingga Diki disidang di Mahkamah Syar’iyah (MS) Jantho. Majelis hakim dalam amar putusannya pada 30 Maret 2021 menjatuhkan hukuman kepada Diki berupa uqubat penjara selama 200 bulan.

Namun di tingkat banding, majelis hakim MS Aceh memutuskan Diki bebas. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Besar mengajukan upaya hukum ke tingkat Kasasi.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 8 K/AG/JN/2021 tanggal 02 September 2021, Diki dinyatakan terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana jarimah pemerkosaan terhadap anak, dan dihukum dengan ‘uqubat penjara selama 200 bulan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani.

Mukhzan mengatakan, pasca adanya putusan kasasi, Diki sudah tiga kali dipanggil untuk menjalani eksekusi pidana namun mangkir. Kejari Aceh Besar akhirnya menetapkannya sebagai buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 2021.

“Keberhasilan penangkapan ini merupakan hasil pemantauan intensif Tim Tabur Kejati Aceh dan Tim Tabur Kejari Aceh Besar menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam menangkap dan mengeksekusi setiap buronan tindak pidana tanpa pandang bulu,” jelas Mukhzan didampingi Kasi Penerangan Hukum dan Humas Ali Rasab Lubis.

“Melalui program Tabur, Kejati Aceh mengimbau kepada seluruh tersangka atau terpidana yang masuk dalam DPO untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan, dan hukum akan tetap ditegakkan,” lanjutnya.

Sumber: detik.com

Previous Post

[Opini] Politik dan Tamu Tak Diundang

Next Post

Kekhususan Aceh dalam Pengelolaan Zakat Diuji di Mahkamah Konstitusi

Next Post
Kekhususan Aceh dalam Pengelolaan Zakat Diuji di Mahkamah Konstitusi

Kekhususan Aceh dalam Pengelolaan Zakat Diuji di Mahkamah Konstitusi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

UIN Ar-Raniry Sembelih 64 Sapi, Bagikan 4.000 Paket Daging Kurban Hadiah UEA

UIN Ar-Raniry Sembelih 64 Sapi, Bagikan 4.000 Paket Daging Kurban Hadiah UEA

30/05/2026
Lulus Seleksi di Bireuen, Atlet Sepak Bola Al Zahrah Lanjut Seleksi Regional Pra POPDA Aceh

Lulus Seleksi di Bireuen, Atlet Sepak Bola Al Zahrah Lanjut Seleksi Regional Pra POPDA Aceh

30/05/2026
Seorang Haji Asal Bireuen Meninggal Dunia di Arab Saudi

Tiga Jamaah Haji Aceh Meninggal Dunia di Tanah Suci

30/05/2026
PLN Aceh Terapkan Pemadaman Bergilir

PLN Dinilai Wajib Beri Kompensasi Akibat Blackout Sumatera

30/05/2026
Kejagung Didesak Usut Indikasi Pungli Revitalisasi Sekolah di Aceh Selatan

Kejagung Didesak Usut Indikasi Pungli Revitalisasi Sekolah di Aceh Selatan

30/05/2026

Terpopuler

Nyan, Ratusan Pegawai Kemenag Pidie Jaya Kompak Berqurban, 204 Hewan Disembelih

Nyan, Ratusan Pegawai Kemenag Pidie Jaya Kompak Berqurban, 204 Hewan Disembelih

28/05/2026

PLN Aceh Terapkan Pemadaman Bergilir

Pemerkosa Bocah Divonis 16,5 Tahun Bui Usai 4 Tahun Buron

FDK UIN Ar-Raniry Qurban Bersama Masyarakat Dampingan

MUI Sebut Presiden Kurban Pakai APBN Sah: Secara Syar’i Tak Ada Soal

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com