Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nasional

KPK Buka Peluang Terapkan Pasal TPPU di Kasus Noel Ebenezer Cs

redaksi by redaksi
25/08/2025
in Nasional
0
KPK Buka Peluang Terapkan Pasal TPPU di Kasus Noel Ebenezer Cs

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk menerapkan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI Immanuel Ebenezer dan kawan-kawan.

Kemungkinan menerapkan delik tersebut melihat banyak barang bukti seperti uang serta puluhan kendaraan roda empat dan dua yang sudah dilakukan penyitaan.

“Ke depan tentu kalau uang yang diperoleh dari yang kita duga dari hasil tindak korupsi ini lalu dipindahkan, diubah bentuk, dan lain-lain, dan masuk kualifikasi Pasal 3 (UU Tipikor) ya di TPPU, bisa ini nanti ditetapkan kembali,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat dikonfirmasi, Minggu (24/8).

Asep turut menjelaskan alasan KPK menjerat Noel dan 10 orang lainnya yang tertangkap tangan (OTT) dengan sangkaan pemerasan dan/atau penerimaan gratifikasi, bukan suap.

Kata dia, pihaknya memiliki batasan waktu 1×24 jam sesuai ketentuan dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk menentukan status hukum Noel beserta belasan orang lainnya yang terjaring OTT.

“Kebanyakan di lapangan, dalam praktiknya si pemohon ini dari masyarakat ataupun dari perusahaan, (persyaratan) mereka sudah lengkap dan lain-lain, tetapi karena si oknum penyelenggara negara ini menginginkan sesuatu, lalu tetap mempersulitnya, harus menyerahkan atau memberikan sejumlah uang,” tutur Asep.

“Ini akan menjadi kemudian salah ketika kita menerapkan Pasal suap karena mereka sesungguhnya sudah melengkapi dokumen-dokumen, persyaratan dan lain-lain, dan akhirnya kalau kita kenakan suap, itu dua-duanya kan harus diproses. Ini akan memberikan efek negatif terhadap penegakan hukum tindak pidana korupsi,” kata dia.

“Pertama salah penerapan Pasal, yang kedua menjadi keengganan bagi para pihak yang sebenarnya mereka kan diperas nih. ‘Saya takut lapor’,” ucap dia menambahkan.

KPK menduga Noel menerima jatah pemerasan Rp3 miliar pada Desember 2024. Dari temuan awal KPK, Noel diduga juga telah menerima satu unit motor Ducati.

Dugaan pemerasan tersebut melibatkan 10 tersangka lain dan telah terjadi sejak tahun 2019.

Satu di antaranya merupakan intelektual dader atau otak kejahatan yakni Irvian Bobby Mahendro (IBM) selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Tahun 2022-2025 yang telah menerima Rp69 miliar.

Modusnya, menurut KPK, para pihak yang hendak mengurus penerbitan sertifikat K3 diharuskan membayar lebih mahal dari biaya resmi.

KPK menyebut biaya resmi seharusnya cuma Rp275 ribu, namun pihak yang mengurus sertifikasi diperas sehingga harus mengeluarkan biaya Rp6 juta.

Noel dan 10 tersangka lain sudah dilakukan penahanan selama 20 hari pertama hingga 10 September 2025 di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Gedung Merah Putih.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sumber: CNNIndonesia

Previous Post

AS-Venezuela Tegang, Ini Alasan Trump Kirim 3 Kapal Perang

Next Post

Bupati Aceh Barat Hadiri Zikir Akbar Kebangsaan Peringati HUT RI ke-80

Next Post
Bupati Aceh Barat Hadiri Zikir Akbar Kebangsaan Peringati HUT RI ke-80

Bupati Aceh Barat Hadiri Zikir Akbar Kebangsaan Peringati HUT RI ke-80

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

M Nasir Gagas Penataan Sumur Minyak Rakyat, Bakal Diatur Lewat Ingub Berbasis Koperasi

M Nasir Gagas Penataan Sumur Minyak Rakyat, Bakal Diatur Lewat Ingub Berbasis Koperasi

08/11/2026
Sekolah Kader Dakwah Upaya Regenerasi Kader Syiar Islam

Sekolah Kader Dakwah Upaya Regenerasi Kader Syiar Islam

08/11/2026
Kolaborasi dengan Kota Seoul, Illiza Soft Launching Banda Aceh Outdoor Library

Kolaborasi dengan Kota Seoul, Illiza Soft Launching Banda Aceh Outdoor Library

08/11/2026
Dinas Pertanian Aceh Besar Salurkan Semen Beku Sapi Unggul untuk Peternak

Dinas Pertanian Aceh Besar Salurkan Semen Beku Sapi Unggul untuk Peternak

08/11/2026
HMPS Kesos Gelar Jumat Berkah di Tugu Iqra UIN Ar-Raniry

HMPS Kesos Gelar Jumat Berkah di Tugu Iqra UIN Ar-Raniry

08/11/2026

Terpopuler

KPK Buka Peluang Terapkan Pasal TPPU di Kasus Noel Ebenezer Cs

KPK Buka Peluang Terapkan Pasal TPPU di Kasus Noel Ebenezer Cs

25/08/2025

Mahasiswa Kepung DPRK Pidie, Desak Dandim hingga Pangdam Dicopot! “Setiap Nyawa Berharga”

Bupati Abdya Bersama Para SKPK Kopi Morning dengan Wartawan, Perkuat Sinergi dan Keterbukaan Informasi

Siswi MAN 3 Aceh Besar Raih Juara III AI Prompt Manifest 2026, Bersaing dengan Mahasiswa

Dinas Pertanian Aceh Besar Salurkan Semen Beku Sapi Unggul untuk Peternak

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com