Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nasional

Anggota DPRD Wakatobi Tersangka Pembunuhan, Ada Kelalaian SKCK

redaksi by redaksi
13/09/2025
in Nasional
0
KUA Kecamatan Blangpidie Berbagai Berkah Bersama Masyarakat

Ilustrasi. Kabid Humas Polda Sultra mengatakan petugas yang lalai menerbitkan SKCK untuk tersangka pembunuhan yang kini menjadi anggota DPRD Wakatobi diberi sanksi tegas. (Unsplash/Pixabay)

Makassar – Anggota DPRD Wakatobi, La Lita alias Litao, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan anak di bawah umur yang terjadi pada 2014 silam.

Litao sempat melarikan diri dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama hampir 11 tahun.

Kabid Humas Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) Kombes Pol Iis Kristian mengatakan berdasarkan penelusuran pihaknya ada kelalaian dalam pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

“Ada temuan dan sudah ditindaklanjuti, memang ada kelalaian di situ yang dilakukan oleh petugas,” kata Iis kepada wartawan, Jumat (12/9).

Kini Polda Sultra telah mengambil alih kasus tersebut. Sementara itu, petugas yang lalai menerbitkan SKCK untuk La Lita telah diberikan sanksi tegas.

“Akibat atau konsekuensi dari putusan tersebut, yang bersangkutan dibatalkan sekolahnya untuk mengikuti pendidikan perwira. Seharusnya dia sudah mengikuti sekolah perwira,” katanya.

Iis menjelaskan kasus yang menjadikan La Lita sebagai tersangka itu bermula dari peristiwa pembunuhan yang ditangani Polres Wakatobi pada 2014. Saat itu, polisi menetapkan tiga orang tersangka, termasuk La Lita.

Dua tersangka lainnya sudah menjalani masa hukuman, sementara La Lita memilih melarikan diri dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Kasus yang sempat ditangani Polres Wakatobi atas peristiwa yang terjadi di tahun 2014 sudah melakukan penyelidikan. Terdapat dua tersangka yang sudah menjalani hukuman dan satu DPO,” ujar Iis.

Ia menjelaskan, setelah melarikan diri, La Lita ditetapkan sebagai buronan. Namun, pada Pemilu 2024 lalu, La Lita justru mencalonkan diri sebagai anggota legislatif. Saat itu, ia sempat mengurus SKCK di Polres Wakatobi dan dinyatakan tidak memiliki catatan kriminal.

Menurut Iis, hal tersebut terjadi karena adanya kelalaian petugas saat memproses penerbitan SKCK.

Berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 6 Tahun 2023 tentang syarat penerbitan SKCK, petugas wajib memeriksa seluruh catatan hukum pemohon, termasuk apakah yang bersangkutan pernah terlibat kasus pidana. Namun dalam kasus La Lita, status DPO tidak terdeteksi.

“Petugas tidak memberikan informasi kalau pemohon itu adalah DPO, karena tidak melihat registrasi itu,” jelasnya.

Sumber: CNNIndonesia

 

Previous Post

Bupati Safaruddin Tunjuk Nazaruddin Jadi Plt Kepala BPBK Abdya

Next Post

Tersangka Penembak Charlie Kirk Mengaku ke Ayah, Lalu Serahkan Diri

Next Post
KUA Kecamatan Blangpidie Berbagai Berkah Bersama Masyarakat

Tersangka Penembak Charlie Kirk Mengaku ke Ayah, Lalu Serahkan Diri

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

APRI: Jangan Samakan Penambang Rakyat dengan PETI

APRI: Jangan Samakan Penambang Rakyat dengan PETI

25/07/2026
Seluruh Fraksi Terima Rancangan Qanun Pertangungjawaban Pelaksanaan APBK Banda Aceh Tahun Anggaran 2025

Seluruh Fraksi Terima Rancangan Qanun Pertangungjawaban Pelaksanaan APBK Banda Aceh Tahun Anggaran 2025

25/07/2026
Walkot New York Mamdani Dapat Ancaman Pembunuhan Gegara Dukung Gaza

Walkot New York Mamdani Dapat Ancaman Pembunuhan Gegara Dukung Gaza

25/07/2026
Iran Wanti-wanti Warga Timteng Jauhi Tempat Persembunyian Pasukan AS

Iran Wanti-wanti Warga Timteng Jauhi Tempat Persembunyian Pasukan AS

25/07/2026
Ketua Komisi I DPRA Dorong Pemkab dan DPRK Aceh Timur Proaktif Selesaikan Sengketa Lahan HGU di Teupin Raya

Ketua Komisi I DPRA Dorong Pemkab dan DPRK Aceh Timur Proaktif Selesaikan Sengketa Lahan HGU di Teupin Raya

24/07/2026

Terpopuler

KUA Kecamatan Blangpidie Berbagai Berkah Bersama Masyarakat

Anggota DPRD Wakatobi Tersangka Pembunuhan, Ada Kelalaian SKCK

13/09/2025

Ratusan Personel dan Alat Berat Dikerahkan untuk Tata Ruang Kota Banda Aceh

Tak Tunggu Anggaran Cair, KKP Kebut Pemulihan 745 Hektare Tambak Pidie Jaya Demi Kebangkitan Ekonomi Petambak

Nyan, BPH Migas Temukan Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi di Aceh

HUT ke-25 Demokrat, DPC Pidie Pilih Bersihkan Masjid, Hijaukan Lingkungan, Donorkan Darah untuk Masyarakat

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com