Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Ohku, Kepala dan Sekretaris Inspektorat Aceh Besar jadi Tersangka Korupsi SPPD

redaksi by redaksi
19/09/2025
in Nanggroe
0

Ilustrasi. Pelaku pembunuhan ibu dan anak di Tambora, Jakarta Barat, berhasil ditangkap polisi di Banyumas, Jawa Tengah. (CNN Indonesia/Andry Novelino)

JANTHO – Penyidik Kejari Aceh Besar menetapkan kepala dan sekretaris Inspektorat sebagai tersangka dugaan korupsi SPPD. Keduanya langsung dilakukan penahanan.

“Menetapkan Z (46) selaku Kepala Inspektorat Kabupaten Aceh Besar dan J (46) selaku Sekretaris Inspektorat Kabupaten Aceh Besar sebagai tersangka,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar Jemmy Novian Tirayudi kepada wartawan, Jumat (19/9/2025).

Penetapan tersangka keduanya dilakukan Kamis (18/9) kemarin. Keduanya diduga terlibat korupsi penyalahgunaan anggaran SPPD pada Inspektorat Kabupaten Aceh Besar Tahun 2020 hingga Mei 2025.

Untuk mengusut kasus itu, penyidik Kejari Aceh Besar telah memeriksa 50 orang saksi serta menyita dokumen-dokumen yang berkait dengan perkara tersebut. Jemmy menjelaskan, penyidik saat ini masih menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan ahli.

“Untuk kepentingan penyidikan terhadap tersangka akan dilakukan penahanan di Rutan kelas IIB Jantho berdasarkan Pasal 21 Ayat (1) KUHAP. Dan terhadap perkara ini tidak menutup kemungkinan akan adanya penambahan tersangka baru,” jelasnya.

Menurutnya, tersangka disangka melanggar primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a, b ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sementara subsidair melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a, b ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Kejari Aceh Besar terus berkomitmen terhadap penanganan perkara tindak pidana korupsi khususnya di wilayah Kabupaten Aceh Besar,” ujar Jemmy.

Sumber: detik.com

Previous Post

Wamendiktisaintek Stella Christie Tinjau Lahan Sekolah Garuda di Aceh Utara

Next Post

Tevam Terpilih Sebagai Tendik Teladan Berintegritas di STAIN Meulaboh

Next Post
Tevam Terpilih Sebagai Tendik Teladan Berintegritas di STAIN Meulaboh

Tevam Terpilih Sebagai Tendik Teladan Berintegritas di STAIN Meulaboh

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Bupati Al-Farlaky Dukung Pengembangan Pasar Simpang Ulim

Bupati Al-Farlaky Dukung Pengembangan Pasar Simpang Ulim

22/09/2025
Sembilan Terpidana Qanun Jinayah Dieksekusi Cambuk di Banda Aceh

Sembilan Terpidana Qanun Jinayah Dieksekusi Cambuk di Banda Aceh

22/09/2025
Kebakaran Landa Tiga Kecamatan di Aceh Barat, 8,8 Hektare Lahan Hangus

Kebakaran Landa Tiga Kecamatan di Aceh Barat, 8,8 Hektare Lahan Hangus

22/09/2025
HT. Ibrahim Ajak Keuchik di Aceh Besar Membangun Desa dengan Kesadaran HAM

HT. Ibrahim Ajak Keuchik di Aceh Besar Membangun Desa dengan Kesadaran HAM

22/09/2025
Pengusaha Malaysia dan PEMA Bahas Rencana Ekspor Impor Via Krueng Geukuh-Penang

Pengusaha Malaysia dan PEMA Bahas Rencana Ekspor Impor Via Krueng Geukuh-Penang

22/09/2025

Terpopuler

LSM Bina Aneuk Nanggroe Minta Aparat Audit Penggunaan Dana Hibah KONI Pidie

LSM Bina Aneuk Nanggroe Minta Aparat Audit Penggunaan Dana Hibah KONI Pidie

21/09/2025

Nyan, KONI Gandeng PSSI Selenggarakan Piala Bupati Pidie

Ketua MPO Iskada Meninggal Dunia

Pengusaha Malaysia dan PEMA Bahas Rencana Ekspor Impor Via Krueng Geukuh-Penang

Ketua DPRK Apresiasi Langkah Cepat Polresta Banda Aceh Mengejar Pelaku

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com