Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Ohku, Kepala dan Sekretaris Inspektorat Aceh Besar jadi Tersangka Korupsi SPPD

redaksi by redaksi
19/09/2025
in Nanggroe
0

Ilustrasi. Pelaku pembunuhan ibu dan anak di Tambora, Jakarta Barat, berhasil ditangkap polisi di Banyumas, Jawa Tengah. (CNN Indonesia/Andry Novelino)

JANTHO – Penyidik Kejari Aceh Besar menetapkan kepala dan sekretaris Inspektorat sebagai tersangka dugaan korupsi SPPD. Keduanya langsung dilakukan penahanan.

“Menetapkan Z (46) selaku Kepala Inspektorat Kabupaten Aceh Besar dan J (46) selaku Sekretaris Inspektorat Kabupaten Aceh Besar sebagai tersangka,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar Jemmy Novian Tirayudi kepada wartawan, Jumat (19/9/2025).

Penetapan tersangka keduanya dilakukan Kamis (18/9) kemarin. Keduanya diduga terlibat korupsi penyalahgunaan anggaran SPPD pada Inspektorat Kabupaten Aceh Besar Tahun 2020 hingga Mei 2025.

Untuk mengusut kasus itu, penyidik Kejari Aceh Besar telah memeriksa 50 orang saksi serta menyita dokumen-dokumen yang berkait dengan perkara tersebut. Jemmy menjelaskan, penyidik saat ini masih menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan ahli.

“Untuk kepentingan penyidikan terhadap tersangka akan dilakukan penahanan di Rutan kelas IIB Jantho berdasarkan Pasal 21 Ayat (1) KUHAP. Dan terhadap perkara ini tidak menutup kemungkinan akan adanya penambahan tersangka baru,” jelasnya.

Menurutnya, tersangka disangka melanggar primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a, b ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sementara subsidair melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a, b ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Kejari Aceh Besar terus berkomitmen terhadap penanganan perkara tindak pidana korupsi khususnya di wilayah Kabupaten Aceh Besar,” ujar Jemmy.

Sumber: detik.com

Previous Post

Wamendiktisaintek Stella Christie Tinjau Lahan Sekolah Garuda di Aceh Utara

Next Post

Tevam Terpilih Sebagai Tendik Teladan Berintegritas di STAIN Meulaboh

Next Post
Tevam Terpilih Sebagai Tendik Teladan Berintegritas di STAIN Meulaboh

Tevam Terpilih Sebagai Tendik Teladan Berintegritas di STAIN Meulaboh

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Lulus Seleksi di Bireuen, Atlet Sepak Bola Al Zahrah Lanjut Seleksi Regional Pra POPDA Aceh

Lulus Seleksi di Bireuen, Atlet Sepak Bola Al Zahrah Lanjut Seleksi Regional Pra POPDA Aceh

30/05/2026
Seorang Haji Asal Bireuen Meninggal Dunia di Arab Saudi

Tiga Jamaah Haji Aceh Meninggal Dunia di Tanah Suci

30/05/2026
PLN Aceh Terapkan Pemadaman Bergilir

PLN Dinilai Wajib Beri Kompensasi Akibat Blackout Sumatera

30/05/2026
Kejagung Didesak Usut Indikasi Pungli Revitalisasi Sekolah di Aceh Selatan

Kejagung Didesak Usut Indikasi Pungli Revitalisasi Sekolah di Aceh Selatan

30/05/2026
STAI Tgk. Chik Pante Kulu Gelar Asesmen Lapangan Program Studi Hukum Ekonomi Syariah Secara Daring

STAI Tgk. Chik Pante Kulu Gelar Asesmen Lapangan Program Studi Hukum Ekonomi Syariah Secara Daring

30/05/2026

Terpopuler

Nyan, Ratusan Pegawai Kemenag Pidie Jaya Kompak Berqurban, 204 Hewan Disembelih

Nyan, Ratusan Pegawai Kemenag Pidie Jaya Kompak Berqurban, 204 Hewan Disembelih

28/05/2026

PLN Aceh Terapkan Pemadaman Bergilir

Ohku, Kepala dan Sekretaris Inspektorat Aceh Besar jadi Tersangka Korupsi SPPD

FDK UIN Ar-Raniry Qurban Bersama Masyarakat Dampingan

MUI Sebut Presiden Kurban Pakai APBN Sah: Secara Syar’i Tak Ada Soal

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com