IDI – Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si., menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti rekomendasi reparasi yang disampaikan oleh Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh.
Hal tersebut disampaikannya saat menerima kunjungan kerja para Komisioner KKR Aceh di Pendopo Bupati Aceh Timur, Kamis 16 Oktober 2025.
Dalam pertemuan itu, Bupati Al-Farlaky didampingi oleh Asisten I Bidang Pemerintahan, Muhammad, S.H., M.Hum., serta Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Aceh Timur, Iskandar, S.H. Sementara dari pihak KKR Aceh hadir empat komisioner, yakni Dr. Bustami, M.Sos. (Ketua Pokja Pengungkapan Kebenaran), Yuliati, S.H. (Ketua Pokja Reparasi), Safriandi, M.Sos. (Ketua Pokja Rekonsiliasi), dan Sharli Maidelina, S.Pd. (Ketua Pokja Perempuan).
Dalam pertemuan tersebut, Dr. Bustami menjelaskan bahwa KKR Aceh membawa dua agenda penting untuk didiskusikan bersama Pemerintah Kabupaten Aceh Timur, yaitu tindak lanjut atas rekomendasi reparasi bagi korban pelanggaran HAM dan rencana pembangunan memorialisasi Arakundo sebagai bentuk pengingat atas peristiwa kelam di masa lalu agar tidak terulang.
Menurutnya, dokumen rekomendasi reparasi sebenarnya telah diserahkan kepada Pemerintah Aceh Timur periode sebelumnya, namun hingga kini belum ada realisasi konkret. “Begitu juga dengan rencana memorialisasi Arakundo yang sudah sempat dibicarakan dan dijajaki kerja sama dengan salah satu perusahaan besar di Aceh Timur, tetapi belum ada kabar lanjutan,” kata Bustami.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Iskandar Usman Al-Farlaky menegaskan komitmennya untuk melanjutkan dua rekomendasi penting yang telah disusun oleh KKR Aceh tersebut.
“Saya akan menindaklanjuti rekomendasi menyangkut pemberian reparasi kepada korban pelanggaran HAM yang sudah diambil pernyataannya oleh KKR Aceh,” ujarnya.
Ia juga mengatakan akan segera memerintahkan dinas terkait untuk mempelajari dan memverifikasi ulang dokumen yang diberikan oleh KKR Aceh.
“Kami akan prioritaskan bantuan reparasi kepada korban langsung terlebih dahulu. Nanti akan diverifikasi kembali oleh dinas terkait sebelum dilakukan langkah pemulihan, tentu disesuaikan dengan kemampuan APBK Aceh Timur,” jelasnya.
Menyangkut dengan pembangunan memorialisasi Arakunda, Al-Farlaky bersedia membangunnya dengan anggaran daerah, namun ia meminta kepada KKR Aceh untuk memastikan tempat agar bisa segera dimasukkan ke dalam perencanaan.
Selain itu, Bupati Al-Farlaky turut mendorong agar bupati dan wali kota di daerah lain juga menindaklanjuti rekomendasi yang telah disampaikan oleh KKR Aceh.
“KKR Aceh merupakan salah satu instrumen penting dalam menjaga perdamaian Aceh. Karena itu, kita semua harus mendukung kerja lembaga ini agar hak-hak korban pelanggaran HAM masa lalu dapat terpenuhi dengan baik,” tegasnya.
Pertemuan tersebut berlangsung dalam suasana akrab dan penuh komitmen terhadap keberlanjutan perdamaian dan pemenuhan keadilan bagi para korban.
Bustami berharap langkah Bupati Al-Farlaky dapat menjadi contoh bagi kepala daerah lainnya di Aceh dalam menindaklanjuti rekomendasi yang menjadi bagian dari proses rekonsiliasi dan pemulihan sosial pascakonflik.











