Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Kampus

FISIP UIN Ar-Raniry Gelar Seminar Nasional Bahas Kriminalisasi dan Dekriminalisasi dalam KUHP Baru

Atjeh Watch by Atjeh Watch
24/10/2025
in Kampus
0
FISIP UIN Ar-Raniry Gelar Seminar Nasional Bahas Kriminalisasi dan Dekriminalisasi dalam KUHP Baru

Banda Aceh — Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Pemerintahan (FISIP) UIN Ar-Raniry Banda Aceh menggelar Seminar Nasional di Aula Lantai 3 Gedung Pascasarjana, Jumat (24/10).

Kegiatan ini membahas kebijakan kriminalisasi dan dekriminalisasi dalam konteks berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.

Seminar menghadirkan tiga narasumber utama, yaitu Hakim Konstitusi Republik Indonesia Dr Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, pakar hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Dr Aroma Elmina Martha, serta Dekan Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala periode 2021–2024 Dr M Gaussyah. Acara dipandu oleh Dr Delfi Suganda SH LLM dan dibuka langsung oleh Rektor UIN Ar-Raniry, Prof Dr Mujiburrahman MAg.

Dalam sambutannya, Rektor Mujiburrahman menilai isu kriminalisasi dan dekriminalisasi sering kali disalahpahami masyarakat sebagai bentuk ketidakpastian hukum. Padahal, bagi kalangan akademisi hukum, kedua konsep itu merupakan bagian penting dari upaya pembaruan hukum nasional agar lebih berkeadilan dan kontekstual dengan perkembangan sosial.

“Tanpa proses kriminalisasi dan dekriminalisasi yang tepat, banyak peraturan hukum bisa menjadi tidak humanis dan tidak adil,” ujar Mujiburrahman.

Ia mencontohkan persoalan ganja di Aceh yang secara historis digunakan masyarakat sebagai bumbu masakan, namun dalam sistem hukum modern dikategorikan sebagai zat terlarang.

“Ketika saya ke Jerman, ganja sudah dilegalkan untuk medis dan punya nilai ekonomi tinggi. Pertanyaannya, apakah hukum nasional kita memungkinkan dekriminalisasi untuk tujuan medis dan ekonomi masyarakat?” katanya.

Mujiburrahman juga menyoroti banyaknya anak muda Aceh yang terjerat kasus ganja. Menurutnya, kebijakan hukum pidana perlu mempertimbangkan nilai kemanusiaan dan kearifan lokal agar penegakannya tidak menimbulkan dampak sosial baru.

“Harapan saya, melalui seminar ini lahir gagasan-gagasan segar dalam pengembangan hukum nasional yang humanis dan sesuai nilai bangsa,” tambahnya.

Dalam paparannya, Hakim Konstitusi Dr. Daniel Yusmic menjelaskan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) tidak memiliki kewenangan membentuk norma pidana baru.

“MK berfungsi sebagai negative legislator, bukan positive legislator. MK tidak membuat norma, melainkan menguji agar undang-undang tidak bertentangan dengan konstitusi,” tegas Daniel.

Menurutnya, permohonan yang meminta MK melakukan kriminalisasi atau dekriminalisasi suatu perbuatan tidak termasuk ranah kewenangan konstitusional. “Itu bagian dari politik hukum pidana, bukan peradilan konstitusi,” tambahnya.

Senada, Dr Aroma Elmina Martha menyebut bahwa permohonan untuk mengubah status hukum suatu perbuatan bukan bagian dari uji konstitusionalitas. “MK menjaga prinsip pemisahan kekuasaan dan asas legalitas. Kebijakan pidana tetap ditentukan pembentuk undang-undang,” ujarnya.

Aroma Elmina juga menyinggung keberadaan Qanun Jinayat Aceh sebagai living law yang telah dilembagakan secara formal. Menurutnya, Qanun Jinayat memiliki potensi besar dalam pembangunan hukum nasional yang lebih inklusif.

“Pasal 2 dan 3 KUHP baru mengakui hukum yang hidup di masyarakat. Ini bisa menjadi dasar penguatan sinergi antara Qanun Jinayat dan KUHP nasional,” jelasnya.

Sementara itu, Dr M Gaussyah menekankan pentingnya pendekatan pencegahan berbasis kearifan lokal dalam penegakan hukum pidana.

“Norma sosial seperti rasa malu dan tanggung jawab kolektif adalah benteng moral pertama sebelum hukum bekerja,” katanya.

Ia juga menawarkan empat model sinkronisasi hukum pidana yakni Koordinatif harmonisasi antara pusat dan daerah, Rekognitif pengakuan nilai-nilai lokal sebagai sumber hukum, Integratif penerapan restorative justice dan Edukatif pendidikan hukum berbasis nilai lokal dan maqasid syariah.

Dekan FISIP UIN Ar-Raniry, Dr Muji Mulia, menilai seminar ini relevan dengan tantangan penegakan hukum modern di Indonesia.

“Persoalan kriminalisasi dan dekriminalisasi bukan sekadar ranah pidana, tapi juga berkaitan dengan nilai sosial, moral, dan politik hukum,” ujarnya.

Ia berharap kegiatan ini menjadi wadah bagi akademisi, praktisi, dan pembuat kebijakan untuk membangun pemahaman bersama dalam menyusun kebijakan hukum yang lebih kontekstual dan berpihak pada keadilan sosial.

Seminar yang dihadiri sivitas akademika, mahasiswa, serta praktisi hukum ini menegaskan pentingnya sinkronisasi antara hukum nasional dan lokal dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). [ ]

Previous Post

Dua Prodi STAIN Meulaboh Raih Akreditasi Unggul dan Baik Sekali

Next Post

Penggugat Aturan Uang Pensiun Anggota DPR Seumur Hidup Bertambah

Next Post
Penggugat Aturan Uang Pensiun Anggota DPR Seumur Hidup Bertambah

Penggugat Aturan Uang Pensiun Anggota DPR Seumur Hidup Bertambah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

‎Masyarakat Gayo Patungan Perbaiki Jalan Nasional, YARA: Pengakuan Tito Karnavian Soal Infrastruktur Rusak Harus Dibuktikan dengan Aksi Nyata

‎Masyarakat Gayo Patungan Perbaiki Jalan Nasional, YARA: Pengakuan Tito Karnavian Soal Infrastruktur Rusak Harus Dibuktikan dengan Aksi Nyata

11/06/2026
Masjid Raya Baiturrahman Aceh Akan Gelar Malam Muhasabah Bersama Abu Muda Bakongan

Masjid Raya Baiturrahman Aceh Akan Gelar Malam Muhasabah Bersama Abu Muda Bakongan

11/06/2026
Selenggarakan Seminar Series, Prodi MPBEN FKIP USK Bahas Perkembangan Akademik Hingga Budaya Aceh

Selenggarakan Seminar Series, Prodi MPBEN FKIP USK Bahas Perkembangan Akademik Hingga Budaya Aceh

11/06/2026
Pangkalan Udara Israel Hancur Dihujani Rudal-rudal Iran

Pangkalan Udara Israel Hancur Dihujani Rudal-rudal Iran

11/06/2026
Dedengkot Apartheid Ini Tewas Ditikam Kurir yang Alami Gangguan Jiwa

Dedengkot Apartheid Ini Tewas Ditikam Kurir yang Alami Gangguan Jiwa

11/06/2026

Terpopuler

14 Gampong Belum Ajukan Dana Desa Tahap I, Karena Tuha Peut dan Syarat Pendamping Desa

14 Gampong Belum Ajukan Dana Desa Tahap I, Karena Tuha Peut dan Syarat Pendamping Desa

04/06/2026

Pesantren Jadi Lokomotif Pertanian Modern, IPB Kenalkan Varietas Padi Cerdas Iklim di Pidie Jaya

Cita-cita Anak Desa Jadi Bupati

Plt Sekda Lantik 50 Pejabat Fungsional Tenaga Kesehatan dan Guru

HUT Pidie Jaya 2026: Antara Perayaan, Pemulihan Pascabencana dan Penguatan Syariat

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com