Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Krak, Kejati Aceh Selidiki Dugaan Korupsi Beasiswa Rp 420 M

redaksi by redaksi
28/10/2025
in Nanggroe
0
Wanita Ngaku Diminta Rp3 Juta saat Lapor Pencurian di Polres Jaktim

Ilustrasi. Wanita mengaku diminta uang saat laporkan aksi pencurian. (iStock/Atstock Productions)

Banda Aceh – Kejati Aceh menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan beasiswa Pemerintah Aceh tahun anggaran 2021 hingga 2024 pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh. Anggaran yang dikucurkan untuk beasiswa mencapai Rp 420 miliar.

“Terhadap realisasi anggaran tersebut berdasarkan dokumen pertanggungjawaban keuangan BPSDM Aceh tahun 2021 sampai 2024 diduga dilakukan penyimpangan dari ketentuan yang berlaku dalam penyalurannya sehingga terindikasi tindak pidana korupsi yang berpotensi kerugian negara miliaran rupiah yang masih dalam proses penyidikan,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Aceh Ali Rasab Lubis dalam keterangannya, Senin (27/10/2025).

Anggaran yang dikucurkan untuk beasiswa bervariasi setiap tahunnya. Pada tahun 2021, Pemerintah Aceh menganggarkan Rp 153,8 miliar, tahun 2022 sebesar Rp 141 miliar, tahun 2023 Rp 64,5 miliar dan tahun 2024 sebesar Rp 61,1 miliar.

Untuk menyelidiki kasus itu, penyidik Kejati Aceh mencari serta mengumpulkan bukti penyaluran beasiswa baik terhadap perguruan tinggi, mahasiswa penerima beasiswa, pihak ketiga yang menjalin Kerjasama dengan BPSDM Aceh dan pihak BPSDM Aceh sendiri. Selain itu, pihaknya juga memeriksa saksi-saksi untuk mengindentifikasi calon tersangkanya.

Menurutnya, BPSDM Aceh merupakan sebuah lembaga pemerintah di Aceh yang bertugas menyelenggarakan pengembangan sumber daya manusia, khususnya aparatur sipil negara (ASN) dan non-ASN di lingkungan Pemerintahan Aceh. Lembaga itu juga berperan sebagai penyalur beasiswa Pemerintah Aceh melalui berbagai program salah satunya terhadap masyarakat Tanah Rencong untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang diploma, S1, S2, dan S3 dengan merujuk pada Peraturan Gubernur Aceh Nomor 28 Tahun 2019 tentang Beasiswa Pemerintah Aceh.

“Implikasi korupsi di sektor beasiswa tidak hanya dilihat dari jumlah kerugian Negara, namun dampaknya jauh lebih besar. Akibat korupsi dalam sektor beasiswa membawa dampak negatif yang signifikan dan merusak pengembangan sumber daya manusia (SDM) di Indonesia pada umumnya dan Aceh pada khususnya yang dapat menghancurkan masa depan generasi muda dan menghambat kemajuan bangsa. Dana yang seharusnya menjadi jembatan bagi para siswa/mahasiswa berprestasi dari latar belakang kurang mampu untuk melanjutkan pendidikan, justru diselewengkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” jelasnya.

“Terhadap tindakan penyidikan yang sedang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Aceh guna mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan beasiswa Pemerintah Aceh, besar harapan meminta kepada seluruh lapisan masyarakat Aceh terus mendukung upaya-upaya Kejaksaan Tinggi Aceh dalam rangka melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi di Bumi Serambi Mekah yang kita cintai ini,” lanjut Ali.

Sumber: detik.com

Previous Post

Aceh Besar Siaga Darurat Hidrometeorologi

Next Post

Bupati Mirwan Diminta Hati-Hati dalam Keluarkan Rekomendasi IUP dan HGU di Aceh Selatan

Next Post
Bupati Mirwan Diminta Hati-Hati dalam Keluarkan Rekomendasi IUP dan HGU di Aceh Selatan

Bupati Mirwan Diminta Hati-Hati dalam Keluarkan Rekomendasi IUP dan HGU di Aceh Selatan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Teupin Pueraho Juara I Desa Merah Putih, Bupati Sibral: Gotong Royong Jangan Berhenti di Seremonial

Teupin Pueraho Juara I Desa Merah Putih, Bupati Sibral: Gotong Royong Jangan Berhenti di Seremonial

14/09/2026
Sanggar Cakrawala Indrapurwa Peukan Bada Tampil Memukau di Panggung Anjungan Aceh Besar pada Aceh Culinary Festival

Sanggar Cakrawala Indrapurwa Peukan Bada Tampil Memukau di Panggung Anjungan Aceh Besar pada Aceh Culinary Festival

14/09/2026
Kepala LPMPP UTU Sampaikan Ucapan Selamat Kepada Wadek III FTK UIN Ar-Raniry

Kepala LPMPP UTU Sampaikan Ucapan Selamat Kepada Wadek III FTK UIN Ar-Raniry

14/09/2026
Darwati A. Gani Dorong Literasi dan Daya Kritis dalam Penguatan 4 Pilar

Darwati A. Gani Dorong Literasi dan Daya Kritis dalam Penguatan 4 Pilar

13/09/2026
Polisi Kembali Ringkus Tiga Pelaku Curanmor di Banda Aceh

Polisi Kembali Ringkus Tiga Pelaku Curanmor di Banda Aceh

13/09/2026

Terpopuler

Misteri ‘Talak 3’ Bunda Salma dan Cipratan Kopi Aceh

Misteri ‘Talak 3’ Bunda Salma dan Cipratan Kopi Aceh

13/09/2026

Krak, Kejati Aceh Selidiki Dugaan Korupsi Beasiswa Rp 420 M

Setelah 20 Tahun Menanti, Tim Voli Abdya Lolos ke PORA

Bupati Abdya Dr. Safaruddin Terima Penghargaan Pembina Olahraga Berprestasi dari Gubernur Aceh

Kwarcab Abdya Peringati Hari Pramuka ke-65 Tahun 2026, Usung Tema Swasembada Pangan

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com