Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Opini

Menyikapi Pernyataan Benny K. Harman tentang UUPA secara Jernih dan Proporsional

Joe Samalanga by Joe Samalanga
14/11/2025
in Opini
0
Menyikapi Pernyataan Benny K. Harman tentang UUPA secara Jernih dan Proporsional

Muhammad Zaldi

Oleh Muhammad Zaldi, S.I.P_

Pernyataan anggota Baleg DPR RI, Benny K. Harman, mengenai Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) dalam rapat pembahasan revisi UU Otonomi Khusus sebenarnya adalah bagian dari dinamika wajar dalam proses legislasi. Namun, seperti sering terjadi dalam isu-isu yang menyentuh Aceh, komentar publik mudah dipahami secara emosional dan kemudian berkembang menjadi polemik yang tak jarang dipolitisasi. Karena itu, penting untuk menempatkan pernyataan tersebut dalam konteks yang lebih seimbang, sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman yang justru merugikan upaya membangun hubungan harmonis antara Aceh dan pemerintah pusat.

Benny K. Harman, yang selama ini dikenal sebagai legislator yang kritis, menyoroti dua hal utama. Pertama, ia menegaskan dukungan agar Dana Otonomi Khusus bagi Aceh tetap dipertahankan. Kedua, ia menyampaikan kritik mengenai pemanfaatan dana tersebut selama ini, terutama terkait efektivitasnya dalam menjawab persoalan kemiskinan, ketimpangan, dan ketertinggalan di Aceh. Sikap ini bukanlah bentuk penolakan terhadap kekhususan Aceh, melainkan dorongan agar dana yang besar itu benar-benar memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat.

Dalam sistem demokrasi, evaluasi terhadap kebijakan publik merupakan hal yang tidak hanya normal, tetapi juga penting. UUPA sudah berjalan hampir dua dekade, dan seperti regulasi lain yang mengatur tata kelola pemerintahan, peninjauan berkala adalah bagian dari upaya memastikan relevansi dan efektivitasnya. Evaluasi bukanlah ancaman terhadap perdamaian atau kekhususan Aceh. Justru sebaliknya, evaluasi merupakan kesempatan untuk memperbaiki kelemahan, memperkuat keistimewaan, serta memastikan semangat perjanjian damai tetap hidup dan terimplementasi secara konsisten.

Pernyataan Benny juga perlu dilihat sebagai bagian dari akuntabilitas publik. Pemanfaatan Dana Otsus telah menjadi sorotan berbagai pihak, mulai dari masyarakat sipil hingga akademisi. Banyak kajian yang menunjukkan bahwa meski dana besar telah mengalir ke Aceh, hasilnya belum selalu selaras dengan harapan. Angka kemiskinan memang menurun, tetapi masih termasuk tinggi dibandingkan provinsi lain. Kualitas layanan publik di beberapa sektor juga belum mencerminkan besarnya alokasi anggaran yang tersedia. Kondisi ini menunjukkan bahwa kritik bukanlah upaya menyalahkan, melainkan dorongan memperkuat tata kelola agar dana tersebut betul-betul dirasakan masyarakat.

Dalam konteks pembahasan revisi UU Otsus di tingkat nasional, sikap seperti yang disampaikan Benny bisa menjadi pijakan untuk memperkuat posisi Aceh. Dengan evaluasi yang transparan, pemerintah Aceh memiliki ruang untuk menjelaskan capaian sekaligus mengakui tantangan yang ada. Dialog tersebut akan lebih produktif jika dilakukan dengan kepala dingin, bukan dengan prasangka bahwa setiap kritik adalah ancaman.

Aceh memiliki sejarah politik tersendiri yang membuat isu-isu terkait UUPA sering kali sensitif. Namun, sensitivitas tersebut tidak boleh menjadi penghalang bagi upaya memperbaiki tata kelola. Justru dengan suasana tenang dan dialog terbuka, semua pihak dapat memastikan bahwa kekhususan Aceh tetap terjaga, sambil meningkatkan efektivitas pelaksanaannya. Jika revisi dibutuhkan, maka revisi tersebut hendaknya diarahkan untuk memperkuat kewenangan Aceh, memperjelas norma yang selama ini multitafsir, dan memperbaiki mekanisme pengawasan dana sehingga lebih tepat sasaran.

Di era informasi yang cepat, narasi mudah sekali dipelintir. Pernyataan seorang anggota DPR bisa dengan cepat dimaknai sebagai serangan politik atau upaya melemahkan Aceh, padahal substansinya tidak demikian. Karena itu, publik Aceh dan pemangku kebijakan daerah perlu membaca dan mendengar pernyataan tersebut secara utuh, bukan sepotong-sepotong. Dengan memahami konteks dan tujuan sebenarnya, ruang misinterpretasi dapat ditekan.

Hal lain yang penting adalah memastikan agar diskusi mengenai UUPA tidak terjebak pada sentimen politik atau kepentingan kelompok. UUPA dan Dana Otsus adalah instrumen untuk memperkuat kesejahteraan rakyat Aceh, bukan alat yang hanya menguntungkan elite tertentu. Jika selama ini ada temuan terkait ketidakefektifan penggunaan anggaran, maka yang harus dilakukan adalah memperbaiki, bukan defensif atau mencari kambing hitam. Kritik konstruktif dari siapa pun—baik pemerintah pusat, akademisi, masyarakat sipil, maupun anggota DPR seperti Benny—patut dipandang sebagai masukan demi kemajuan bersama.

Secara keseluruhan, pernyataan Benny K. Harman dapat dibaca sebagai ajakan untuk memanfaatkan momentum revisi UU Otsus dengan bijak. Revisi bukan berarti menghapus kekhususan Aceh; revisi bisa menjadi sarana memperjelas, memperkuat, dan mengoptimalkan apa yang telah berjalan. Dengan catatan, prosesnya dilakukan melalui dialog setara antara pemerintah pusat, Pemerintah Aceh, Ketua DPRA, dan seluruh unsur masyarakat Aceh.

Narasi publik perlu diarahkan pada upaya memperkuat rasa saling percaya antara Aceh dan pusat. Jika setiap kritik dianggap sebagai serangan, maka ruang dialog menjadi sempit, dan perbaikan menjadi sulit dilakukan. Sebaliknya, jika kritik dilihat sebagai bagian dari transparansi dan niat baik untuk memperbaiki keadaan, maka ruang kolaborasi akan terbuka lebih lebar.

Pada akhirnya, pernyataan Benny K. Harman hanyalah satu bagian dari dinamika besar pembahasan UUPA. Yang paling penting adalah bagaimana berbagai pemangku kepentingan meresponsnya secara dewasa, proporsional, dan konstruktif. Dengan sikap tenang dan pikiran jernih, diskusi mengenai UUPA dapat diarahkan pada hal-hal yang lebih substantif: memperkuat tata kelola, memastikan efektivitas Dana Otsus, dan menjamin kesejahteraan masyarakat Aceh sebagai tujuan utama keberadaan undang-undang tersebut.

Penulis adalah Sekretaris Badan Komunikasi Strategis DPD Partai Demokrat Aceh

Previous Post

Tiga Pokok Utama Penyebab Pemuda Dan Mahasiswa Terjerumus Judi Online

Next Post

Rising Star Politik AS, Apakah Zohran Mamdani Bisa Maju Capres 2028?

Next Post
Rising Star Politik AS, Apakah Zohran Mamdani Bisa Maju Capres 2028?

Rising Star Politik AS, Apakah Zohran Mamdani Bisa Maju Capres 2028?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Bicarakan Kelangkaan Pupuk, Bupati Al-Farlaky Panggil Pupuk Indonesia

Bicarakan Kelangkaan Pupuk, Bupati Al-Farlaky Panggil Pupuk Indonesia

15/11/2025
Aceh Timur Tunggu Lampu Hijau Operasional Sumur Minyak Rakyat

Aceh Timur Tunggu Lampu Hijau Operasional Sumur Minyak Rakyat

15/11/2025
Hayeu, Kejati Aceh Tangkap 11 DPO hingga November 2025

Hayeu, Kejati Aceh Tangkap 11 DPO hingga November 2025

15/11/2025
Dua Kurir 255 Kilogram Ganja Asal Aceh Diselidiki Polda Sumut

Dua Kurir 255 Kilogram Ganja Asal Aceh Diselidiki Polda Sumut

15/11/2025
Demokrat Aceh Teguhkan Semangat Kebersamaan Lewat Konsolidasi

Demokrat Aceh Teguhkan Semangat Kebersamaan Lewat Konsolidasi

15/11/2025

Terpopuler

Melanjutkan Jejak Dekan Sebelumnya, Sanusi Ajak Para Pengelola Departemen di FKIP USK Berkolaborasi

Melanjutkan Jejak Dekan Sebelumnya, Sanusi Ajak Para Pengelola Departemen di FKIP USK Berkolaborasi

14/11/2025

Menyikapi Pernyataan Benny K. Harman tentang UUPA secara Jernih dan Proporsional

Pesantren Modern Al Zahrah Buka Penerimaan Santri Baru

Tiga Pokok Utama Penyebab Pemuda Dan Mahasiswa Terjerumus Judi Online

Siswa MAN 3 Aceh Besar Raih Dua Penghargaan di OMI 2025

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com