BANDA ACEH – M. Syauqi Umardhian, Ketua PW KAMMI Aceh, menyatakan keberatan keras atas pemberian gelar kehormatan “Petua Panglima Hukom Nanggroe” kepada Mendagri Tito Karnavian, yang diserahkan pada Rabu, 12 November 2025.
Pemberian gelar adat setinggi ini justru menyinggung perasaan banyak rakyat Aceh, karena rekam jejak Tito selama ini tidak mencerminkan keberpihakan ataupun penghormatan terhadap Aceh.
“Salah satu yang paling membekas adalah kasus empat pulau Aceh. Rakyat Aceh sangat marah ketika empat pulau tersebut sempat dikeluarkan dari wilayah administrasi Aceh dalam proses pemerintah pusat,” ujarnya.
Bagi masyarakat, kata dia, ini bukan sekadar persoalan teknis administrasi, tetapi persoalan harga diri, otoritas wilayah, dan marwah Aceh sebagai daerah berstatus kekhususan. Peristiwa itu dipandang sebagai bentuk kelalaian yang sangat serius, karena menyangkut batas wilayah Aceh, hal yang seharusnya menjadi perhatian utama Mendagri.
Masyarakat masih mengingat kemarahan publik saat itu, karena kejadian tersebut menunjukkan betapa tidak sensitifnya pemerintah pusat dalam menangani wilayah Aceh.
“Belum lagi sebelumnya penunjukan Ahmad Marzuki sebagai Pj Gubernur Aceh yang dilakukan tanpa mengindahkan rekomendasi DPRA. Aceh punya kekhususan, ada mekanisme hukum yang jelas, tetapi dilangkahi begitu saja. Keputusan sepihak seperti itu dipandang sebagai bentuk pengabaian terhadap martabat politik Aceh.”
Sementara itu, kata dia, banyak tokoh nasional lain yang kontribusinya terhadap Aceh jauh lebih nyata. seperti Jusuf Kalla dan Susilo Bambang Yudhoyono yang berperan langsung dalam proses damai dan lahirnya Otonomi Khusus, ada juga Prof. Yusril Ihza Mahendra, memiliki peran penting dalam menyusun draf hukum Syariat Islam Aceh, memastikan regulasi itu dapat diterima pusat hingga menjadi dasar hukum yang kita pakai hari ini. Kontribusi-kontribusi inilah yang jauh lebih layak dihormati.
“Keputusan memberi gelar setinggi “Petua Panglima Hukom Nanggroe” kepada sosok yang rekam jejaknya penuh kontroversi bagi Aceh sangat berisiko merusak marwah Lembaga Wali Nanggroe. Lembaga adat adalah simbol martabat Aceh, bukan alat legitimasi politik.”
Pepatah Aceh mengingatkan meuhormat adat, meuhormat droe. Maknanya; jika adat dijaga, maka kehormatan diri ikut terjaga.
Oleh karena itu, KAMMI Aceh meminta Wali Nanggroe agar keputusan ini ditinjau ulang, demi menjaga martabat adat, marwah Aceh dan kepercayaan rakyat terhadap lembaga yang seharusnya menjadi penjaga kehormatan bangsa Aceh.








