Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Barat Selatan

Kejati Aceh Didesak Bongkar Dugaan Pungli Anggaran Revitalisasi Sekolah dan Permainan E-Katalog Obat di Aceh Selatan

redaksi by redaksi
16/11/2025
in Lintas Barat Selatan
0
Kejati Aceh Didesak Bongkar Dugaan Pungli Anggaran Revitalisasi Sekolah dan Permainan E-Katalog Obat di Aceh Selatan

Banda Aceh — Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (Alamp Aksi) Aceh menyerukan langkah tegas dari Kejaksaan Tinggi Aceh untuk mengusut dugaan pungutan liar dalam Program Fisik Revitalisasi Sekolah serta indikasi permainan dalam pengadaan obat-obatan melalui e-katalog di Kabupaten Aceh Selatan.

Ketua DPW Alamp Aksi Aceh, Mahmud Padang, menyebut dua dugaan pelanggaran ini sebagai sinyal bahaya terhadap integritas program pemerintah, terlebih karena revitalisasi sekolah merupakan Program Strategis Nasional yang seharusnya steril dari intervensi dan praktik ilegal.

Sebagaimana diketahui Kabupaten Aceh Selatan diketahui menerima total pagu fisik tahap awal senilai Rp 12.318.817.000 yang dialokasikan untuk 15 sekolah. Namun di tengah proses pelaksanaannya, muncul informasi dari masyarakat mengenai dugaan pungli sebesar 15 persen. Jika angka ini benar, maka sekitar Rp.1, 848 miliar berpotensi dipotong secara ilegal.

Mahmud menyebut, dari informasi yang beredar di masyarakat, pungutan tersebut bahkan diduga direncanakan juga dialokasikan dikepada beberapa pihak, termasuk dua pihak yang kabarnya menerima masing-masing 1,5 persen. Bahkan, beredar pula kabar mengenai rencana alokasi 1 persen dari total 15 % dugaan pungli tersebut untuk media, meskipun diyakini pihak media tidak pernah menerima dana tersebut. Pungutan tersebut, menurut informasi awal yang beredar, diduga dilakukan oleh oknum non ASN di luar pemerintahan yang memiliki kedekatan dengan lingkar kekuasaan di daerah.

Mahmud menegaskan bahwa praktik semacam ini tidak hanya mencoreng proyek pendidikan, tetapi juga secara jelas bertentangan dengan regulasi antikorupsi.

Ia juga mengingatkan bahwa pungutan liar, gratifikasi, maupun pemerasan terhadap penyelenggara kegiatan publik termasuk pelanggaran serius yang diatur dalam UU 31 tahun 1999 j.o. UU 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta sejumlah pasal dalam KUHP.

Karena revitalisasi sekolah merupakan program prioritas nasional, Mahmud menilai tindakan ini tidak bisa dianggap pelanggaran biasa. Menurutnya, skandal dugaan pungli dalam proyek strategis presiden harus dipandang sebagai serangan terhadap integritas kebijakan nasional, sehingga tidak boleh ada toleransi bagi pelakunya.

Selain itu, Alamp Aksi juga menyoroti adanya indikasi penyimpangan pengadaan obat-obatan melalui sistem e-katalog yang dijalankan di Aceh Selatan. Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa proses pengadaan tersebut dikendalikan oleh seorang oknum berinisial S, yang disebut dekat dengan lingkar kekuasaan. S kemudian mempercayakan proses pencarian vendor kepada seorang oknum dokter. Oknum dokter tersebut diduga mendatangi distributor atau vendor obat untuk menawarkan proyek e-katalog dengan tujuan mendapatkan selisih diskon dalam jumlah besar. Dari diskon inilah, menurut informasi yang berkembang, muncul dugaan fee yang dinikmati oleh oknum terkait.

Mahmud menegaskan bahwa keterlibatan dokter dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah merupakan pelanggaran prosedur dan etika, apalagi jika disertai potensi keuntungan pribadi. Sistem e-katalog yang dirancang untuk menjamin transparansi dan efisiensi, menurutnya, tidak boleh diselewengkan melalui mekanisme informal yang membuka peluang korupsi.

Dalam dua dugaan pelanggaran tersebut, Mahmud mendorong Kejaksaan Tinggi Aceh turun langsung melakukan penyelidikan. Ia menilai, level penanganan Kejati diperlukan untuk memastikan proses hukum berjalan objektif, bebas intervensi, dan tidak terganggu oleh kepentingan lokal.

Menurut Alamp Aksi, masyarakat harus diyakinkan bahwa proyek strategis nasional tidak menjadi lahan pungli dan bahwa pengadaan obat-obatan, yang menyangkut hajat hidup orang banyak, berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Alamp Aksi menilai bahwa kedua indikasi pelanggaran ini hendaknya diusut langsung Kejati Aceh agar dapat dibongkar secara transparan kepada masyarakat.

Mahmud Padang menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal perkembangan dua kasus ini dan bersedia menyampaikan ke publik jika menemukan adanya perkembangan informasi terbaru.

Menurutnya, publik membutuhkan bukti nyata bahwa penegak hukum tetap independen dan profesional dalam menangani dugaan korupsi, khususnya pada sektor pendidikan dan kesehatan yang paling dekat dengan kebutuhan masyarakat.

Ia juga menegaskan bahwa Aceh Selatan tidak boleh dijadikan contoh buruk dari praktik-praktik yang merugikan negara dan masyarakat. “Kami mendesak Kejati Aceh untuk mengusut tuntas tanpa kompromi. Masa depan infrastruktur pendidikan dan layanan kesehatan masyarakat Aceh Selatan tidak boleh dikorbankan akibat permainan oknum tertentu,” ujar Mahmud.

Previous Post

Siswi SMK-PP Negeri Saree Rah Juara Tiga Brand Ambasador Rohis Nasional 2025

Next Post

Gelar Petua Panglima Hukom Nanggroe untuk Tito Karnavian Dinilai Tidak Layak

Next Post
Gelar Petua Panglima Hukom Nanggroe untuk Tito Karnavian Dinilai Tidak Layak

Gelar Petua Panglima Hukom Nanggroe untuk Tito Karnavian Dinilai Tidak Layak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Posko Bencana Aceh Imbau Warga Terdampak Laporkan Kerusakan Rumah

BNPB Libatkan 220 Mahasiswa Verifikasi Data Kerusakan Rumah Akibat Banjir Aceh Timur

17/01/2026
Ditjen Dukcapil Gelar Layanan Adminduk Pascabencana di Aceh Utara

Ditjen Dukcapil Gelar Layanan Adminduk Pascabencana di Aceh Utara

17/01/2026
Inpres Diskresi Dinilai Diperlukan untuk Percepat Pemulihan Aceh

155 Ribu Jiwa di Aceh Masih Bertahan di Pengungsian

17/01/2026
Bupati Aceh Tengah Ajak Tingkatkan Kualitas Shalat dan Kesabaran Pascabencana

Bupati Aceh Tengah Ajak Tingkatkan Kualitas Shalat dan Kesabaran Pascabencana

17/01/2026
Krak, TNI AD Sebut Baut Hilang di Jembatan Bailey Aceh Sudah Terpasang Kembali

Pembangunan Jembatan di Aceh Timur dan Utara Sangat Mendesak

17/01/2026

Terpopuler

Kartu JKN Sebagai Syarat Buat SIM Dinilai Menyulitkan Masyarakat

“Pansel JPT Aceh Layak Dibubarkan”

16/01/2026

Kuda Gayo; Ternak Kebanggaan Masyarakat Dataran Tinggi Gayo yang (akan) Punah

UIN Raden Fatah Salurkan Sumor Bor di Aceh

Kejati Aceh Didesak Bongkar Dugaan Pungli Anggaran Revitalisasi Sekolah dan Permainan E-Katalog Obat di Aceh Selatan

RSUD Aceh Tamiang Aktifkan ICU Mini untuk Layani Korban Bencana

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com