Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Timur

Ohku, Ada Oknum Brimob Polda Aceh Desersi dan Gabung Tentara Rusia

redaksi by redaksi
17/01/2026
in Lintas Timur
0
Ohku, Ada Oknum Brimob Polda Aceh Desersi dan Gabung Tentara Rusia

BANDA ACEH – Polda Aceh menyatakan anggota Brimob yang desersi dan diduga bergabung dengan tentara bayaran Rusia sudah dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat.

Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto di Banda Aceh, Sabtu mengatakan anggota Satuan Brimob Polda Aceh itu atas nama Bripda Muhammad Rio.

“Yang bersangkutan desersi dengan meninggalkan tugas tanpa izin pimpinan satuan. Yang bersangkutan juga sudah menjalani sidang kode etik dan diberhentikan dengan tidak hormat,” kata Joko Krisdiyanto.

Terkait informasi mengenai dugaan bergabungnya Bripda Muhammad Rio dengan Angkatan Bersenjata Rusia, Joko Krisdiyanto menjelaskan yang bersangkutan tidak serta-merta meninggalkan tugas dan langsung pergi ke luar negeri untuk menjadi bagian dari militer Rusia.

Namun, kata dia, sebelumnya yang bersangkutan telah memiliki riwayat pelanggaran kode etik profesi Polri hingga disidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) atas kasus perselingkuhan hingga menikah siri.

“Putusannya saat itu sanksi administratif berupa mutasi demosi selama dua tahun dan penempatan di pelayanan markas atau yanma Brimob. Putusan melalui sidang KKEP tertanggal 14 Mei 2025,” kata Joko Krisdiyanto.

Perwira menengah Polda Aceh itu menyebutkan Bripda Muhammad Rio tidak masuk kantor untuk melaksanakan dinas tanpa keterangan yang jelas sejak 8 Desember 2025.

Selanjutnya, Bripda Muhammad Rio mengirimkan pesan kepada anggota Provos Satbrimob Polda Aceh Kepala Seksi Pelayanan Markas Satbrimob Polda Aceh, PS Kepala Subbagian Perencanaan dan Administrasi pada 7 Januari 2026.

Pesan WhatsApp tersebut berupa dokumentasi foto dan video menunjukkan bahwa yang bersangkutan telah bergabung dengan divisi tentara bayaran Rusia serta menggambarkan proses pendaftaran hingga nominal gaji yang diterima dalam mata uang rubel yang dikonversi ke rupiah.

Joko Krisdiyanto juga menyampaikan sebelum menerima pesan tersebut, personel Siprovos Satbrimob Polda Aceh telah mencari Muhammad Rio ke rumahnya maupun orang tuanya

“Terkait dengan absennya yang bersangkutan dalam dinas, Polda Aceh telah mencarinya. Selain itu, juga telah dilayangkan surat panggilan sebanyak dua kali. Satbrimob Polda Aceh juga menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) atau DPO,” katanya.

Joko Krisdiyanto menyebutkan Polda Aceh juga mengantongi sejumlah bukti berupa foto dan video, data paspor, serta data penumpang pesawat.

Berdasarkan data tersebut, diketahui yang bersangkutan tercatat melakukan perjalanan dengan rute penerbangan dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta (CGK) menuju Bandara Internasional Pudong, Shanghai (PVG) pada 18 Desember 2025.

“Kemudian, melanjutkan perjalanan menuju Bandara Internasional Haikou Meilan (HAK) pada 19 Desember 2025,” kata Joko Krisdiyanto.

Berdasarkan hal tersebut, dilakukan proses penanganan pelanggaran kode etik profesi Polri serta permintaan pendapat dan saran hukum, sehingga langsung dilaksanakan Sidang KKEP pertama secara in absentia pada 8 Januari 2026 dan kedua pada 9 Januari 2026.

Bripda Muhammad Rio dikenakan Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri jo Pasal 4 huruf a dan e serta Pasal 5 Ayat (1) huruf a, b, dan c, serta Pasal 8 huruf c angka 1 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri.

“Putusan sidang berupa sanksi administratif pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH,” katanya.

Joko mengatakan secara akumulatif, yang bersangkutan menjalani satu persidangan KKEP atas kasus perselingkuhan dan dua kali persidangan KKEP atas kasus desersi dan dugaan keterkaitan dengan tentara Rusia.

“Artinya, yang bersangkutan telah tiga kali menjalani sidang, dengan putusan terakhir berupa pemberhentian dengan tidak hormat,” kata Joko Krisdiyanto.

Sumber: antara

Previous Post

BNPB Libatkan 220 Mahasiswa Verifikasi Data Kerusakan Rumah Akibat Banjir Aceh Timur

Next Post

Memperingati Israk Mikraj 1447 H, SMAN 1 Kluet Selatan Lakukan Bakti Sosial ke Masjid

Next Post
Memperingati Israk Mikraj 1447 H, SMAN 1 Kluet Selatan Lakukan Bakti Sosial ke Masjid

Memperingati Israk Mikraj 1447 H, SMAN 1 Kluet Selatan Lakukan Bakti Sosial ke Masjid

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Tuanku Muhammad Minta DLHK3 Lebih Disiplin Dalam Menjaga Jadwal Pengangkutan Sampah

Tuanku Muhammad Minta DLHK3 Lebih Disiplin Dalam Menjaga Jadwal Pengangkutan Sampah

12/02/2026
Dosen FKIP Unimal Sosialisasikan Jalur SNBP di MAS Syamsudduha Aceh Utara

Dosen FKIP Unimal Sosialisasikan Jalur SNBP di MAS Syamsudduha Aceh Utara

12/02/2026
Irsan Gading Kirim 8 Truk Sembako untuk Bantu Korban Bencana Aceh

Irsan Gading Kirim 8 Truk Sembako untuk Bantu Korban Bencana Aceh

12/02/2026
Krak, Mualem Bakal Hapuskan Sistem Barcode untuk BBM Subdisi di SPBU Aceh

Satu Tahun Mualem-Dek Fadh: Pendidikan Dayah Makin Konkret

12/02/2026
Pemko Banda Aceh Gelar Pasar Murah Daging Meugang, Harga Rp140 Ribu/Kg

Pemko Banda Aceh Gelar Pasar Murah Daging Meugang, Harga Rp140 Ribu/Kg

12/02/2026

Terpopuler

Dana Desa Dipangkas, HBDC Ingatkan Warisan Kebijakan Era Mantan Kombatan GAM

Dana Desa Dipangkas, HBDC Ingatkan Warisan Kebijakan Era Mantan Kombatan GAM

12/02/2026

Wabup Pijay Mundur dari Satgas Bencana Alam, Ada Apa?

Di Pelantikan KONI Abdya, Dr. Safaruddin: Terimakasih Kepada Rusman dan Jufri Yusuf

Pemkab Pijay Terima Rp4,9 Miliar Bantuan Presiden untuk Meugang Korban Terdampak Bencana

Ohku, Aceh Berpotensi Dilanda Hidrometeorologi Jilid 2 hingga Akhir Februari 2026

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com