Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Bagaimana Hukum Menikahi 5 Wanita dalam Islam, Bolehkah?

redaksi by redaksi
22/01/2026
in Nanggroe
0
Sosok ‘Mabit’ Baru Aceh di Malaysia Ternyata Bernama Zahra

BANDA ACEH – Pro kontra mengenai hukum menikahi 5 wanita dalam Islam menjadi pembahasan hangat di jaga maya Aceh selama beberapa hari terakhir.

Pembahasan ini menghangat pasca beredarnya video pesta pernikahan seseorang lelaki yang diduga Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau akrab disapa Mualem. Sedangkan mempelai Wanita diketahui bernama Datin Zahra, wanita asal Malaysia.

Sementara Mualem sendiri diketahui telah memiliki 4 istri sebelumnya. Tiga di Indonesia dan satu di Malaysia.

Lantas bagaimana hukumnya dalam Islam?

Dari berbagai rujukan dalam hukum Islam, disebutkan bahwa seorang pria diharamkan untuk memiliki lebih dari 4 orang istri dalam satu waktu yang bersamaan.

Al-Qur’an dalam Surah An-Nisa ayat 3 membatasi jumlah istri maksimal hanya empat orang. Nah, jika seorang pria ingin menikah lagi sementara ia sudah memiliki empat istri, ia harus menceraikan salah satunya terlebih dahulu (dan menunggu masa iddah selesai) sebelum bisa menikah lagi.

Konsensus Ulama (Ijma): Seluruh ulama dari berbagai mazhab sepakat (ijma) bahwa mengumpulkan lebih dari empat istri hukumnya haram dan pernikahannya dianggap tidak sah (batal demi hukum).

Ketentuan bagi Mualaf: Jika seorang pria non-Muslim yang memiliki lebih dari empat istri masuk Islam, maka berdasarkan hadis Nabi SAW, ia diwajibkan untuk memilih empat orang istri saja dan menceraikan sisanya.

Sebagaimana yang perlu diketahui, ada sosok Markhaini Esmon, seorang wanita di Malaysia, yang disebut sebagai istri pertama Mualem di Malaysia.

Mualem dan ‘Kak  Ni’ diketahui memiliki seorang putri bernama Zaslyana Muzakir Manaf, yang menikah di Kuala Lumpur, Sabtu, 1 Februari 2025 lalu.

Kemudian istri kedua Mualem bernama Marlina Usman, yang juga ‘First Lady’ Aceh saat ini. Dari pernikahan kedua ini, Mualem diketahui memiliki beberapa orang anak.

Sedangkan istri ketiga Mualem diketahui bernama Salmawati atau akrab disapa Bunda Salma. Sosok ini dilantik menjadi anggota DPR Aceh melalui jalur Pengganti Antar Waktu (PAW) beberapa Waktu lalu. Bunda Salma sendiri diketahui belum memiliki anak dengan Mualem.

Baik Marlina dan Bunda Salma menetap di Aceh.

Selanjutnya istri ke 4 Mualem diketahui bernama Komalasari dan menetap di Jawa. Bersama Komalasari, Mualem diketahui memiliki anak bernama Paniro Azmil Manaf, 15 tahun. Paniro merupakan pebasket muda yang cukup bersinar di kalangan kompetisi basket antar pelajar di Indonesia, dengan tinggi badan 189 cm, dan berat badan 95 kg.

Sementara berdasarkan keterangan terbaru, Mualem juga menikahi Datin Zahra pada 9 Januari 2026 di Malaysia.

Previous Post

Kementerian PU Bangun 20 Jembatan Permanen di Aceh

Next Post

Sumur Bor Aceh Tamiang Kini Mengalir, Akses Air Bersih Kembali Lancar

Next Post
Sumur Bor Aceh Tamiang Kini Mengalir, Akses Air Bersih Kembali Lancar

Sumur Bor Aceh Tamiang Kini Mengalir, Akses Air Bersih Kembali Lancar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Produktivitas Padi Abdya Tembus 10,2 Ton per Hektare, Bukti Keberhasilan Penyuluh dan Petani

Produktivitas Padi Abdya Tembus 10,2 Ton per Hektare, Bukti Keberhasilan Penyuluh dan Petani

19/09/2026
Krak, Aceh dan Sumsel Sabet Juara MTQ Nasional 2026 di Jawa Tengah

Krak, Aceh dan Sumsel Sabet Juara MTQ Nasional 2026 di Jawa Tengah

19/09/2026
Tiga Santri Dayah Insan Qurani Tuntaskan Mimpi Aceh di MTQ Nasional 2026

Tiga Santri Dayah Insan Qurani Tuntaskan Mimpi Aceh di MTQ Nasional 2026

19/09/2026
Pemerintah Aceh Salurkan Bantuan Rp323,5 Juta untuk Warga Terdampak Kebakaran di Aceh Tenggara

Pemerintah Aceh Salurkan Bantuan Rp323,5 Juta untuk Warga Terdampak Kebakaran di Aceh Tenggara

19/09/2026
Illiza: Kopi Bukan Sekadar Minuman, Tapi Budaya dan Penggerak Ekonomi

Illiza: Kopi Bukan Sekadar Minuman, Tapi Budaya dan Penggerak Ekonomi

19/09/2026

Terpopuler

Produktivitas Padi Abdya Tembus 10,2 Ton per Hektare, Bukti Keberhasilan Penyuluh dan Petani

Produktivitas Padi Abdya Tembus 10,2 Ton per Hektare, Bukti Keberhasilan Penyuluh dan Petani

19/09/2026

Bagaimana Hukum Menikahi 5 Wanita dalam Islam, Bolehkah?

ASN, Non ASN, dan Honorer yang Belum Aktifkan IKD Segera Registrasi dan Aktivasi

Luar Biasa! Hasil Panen di Blangpidie Capai 8,7 Ton per Hektare, Rekor Tertinggi Selama 6 Tahun

Paguyuban Masyarakat Gayo di Banda Aceh Akan Gelar Didong Jalu Semalam Suntuk

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com